Syarat Permohonan Perwalian / Ijin Melakukan Perbuatan Hukum Tertentu. Adapun Syarat Permohonan Perwalian / Ijin Melakukan Perbuatan Hukum Tertentu sebagai berikut ini:
- Surat Permohonan
- Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK) Pemohon
- Surat Keterangan Waris
- Surat Pengantar Dari Desa Menerangkan Penduduk setempat
- Foto copy Kutipan AKta Nikah
- Foto Copy Surat Kematian
- Foto Copy Sertifikat
- Membayar Panjar Biaya
Layanan Konsultasi Masalah Hukum RAM & PARTNERS merupakan Sebuah Kantor Hukum, Kantor Advokat, Kantor Pengacara, Kantor Konsultan Hukum, Kantor Lawyer, dan Kantor Mediator, Komitmen kami adalah untuk selalu memberikan layanan yang terbaik dan memuaskan kepada klien kami dengan biaya yang relative lebih murah dan penyedia lain dibidang yang sama, kami tetap memberikan layanan maksimal dan profesional
Untuk penjelasan yang lebih lengkap atau untuk konsultasi atas masalah yang terjadi anda dapat datang kekantor kami secara langsung atau bertemu diluar kantor dengan membuat jadwal atau janjian pertemuan dengan menetukan tempat dan jam yang disesuaikan dengan kesibukan masing-masing anda dapat menentukan jadwal dengan menghubungi kami via Telp / WhatsApp ke nomo 0852-2892-6767.
Konsultasi Hukum adalah salah satu jasa pelayanan hukum yang diberikan oleh kami kepada klien yang tergabung dalam klien tetap LAW FIRM RAM & PARTNERS. Konsultasi hukum dapat kami berikan secara langsung (face to face) ataupun secara tidak langsung.