Ganti atau Perubahan Nama

Ganti atau Perubahan Nama

Ganti atau Perubahan Nama

Ganti nama atau perubahan nama termasuk kedalam definisi peristiwa penting yang diatur di Pasal 1 angka 17 UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Pasal 52 UU No. 23 Tahun 2006 mengatur bahwa pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri tempat pemohon. Selanjutnya, perubahan nama tersebut wajib dilaporkan oleh orang yang berubah namanya tersebut kepada Instansi Pelaksana (“Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil”) yang menerbitkan akta pencatatan sipil paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan negeri oleh penduduk.

Pejabat Pencatatan Sipil selanjutnya akan membuatkan catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil. Adapun beberapa alasan perubahan yang dapat di ajukan di pengadilan:

  1. Kesalahan Penulisan (Salah Ketik): Adanya ketidaksesuaian penulisan nama pada akta kelahiran dengan dokumen lain seperti ijazah, paspor, atau buku nikah.
  2. Alasan Pribadi atau Keluarga: Keinginan untuk mengganti nama karena dianggap membawa sial, alasan spiritual/kepercayaan, atau nama yang terlalu sulit diucapkan.

Mungkin Anda Menyukai

WhatsApp chat