KANTOR PENGACARA

Kantor Pengacara RAM & Partners memiliki peran penting dalam menciptakan ketertiban, keadilan, dan kepastian hukum di dalam bermasyarakat. Tidak semua masyarakat memiliki pemahaman yang memadai mengenai aturan hukum maupun prosedur yang harus ditempuh ketika menghadapi suatu permasalahan hukum dalam kehidupan sehari-hari. Oleh karena itu, diperlukan bantuan dari pihak yang memiliki kompetensi dan keahlian di bidang hukum, salah satunya melalui Kantor RAM & Partners Law Firm.

RAM & Partners merupakan kantor/lembaga jasa hukum yang menyediakan layanan konsultasi, pendampingan, pembelaan, serta representasi hukum bagi individu, badan usaha, maupun organisasi yang memerlukan bantuan hukum. Oleh karenanya keberadaan RAM Law Office menjadi sangat penting dalam memberikan akses terhadap keadilan (access to justice) serta memastikan bahwa hak-hak hukum setiap warga negara dapat terlindungi secara optimal.

Seiring dengan perkembangan masyarakat dan kompleksitas permasalahan hukum yang semakin beragam, kebutuhan akan jasa Kantor Pengacara RAM & Partners juga terus meningkat seiring dengan waktu. Kantor Pengacara RAM & Partners tidak hanya berperan dalam menangani perkara di pengadilan semata, akan tetapi juga memberikan layanan non-litigasi seperti penyusunan kontrak, mediasi, negosiasi, legal opinion, dan berbagai bentuk konsultasi hukum lainnya. Dengan demikian, Kantor Pengacara RAM & Partners memiliki kontribusi yang signifikan dalam mendukung penegakan hukum dan penyelesaian sengketa secara profesional di berbagai daerah yang ada di Indonesia.

Wilayah Kerja Kantor Pengacara RAM & Partners:

Kami hadir sebagai Kantor Pengacara Di Jogja, Lawyer, Advokat, Pengacara Perceraian Sleman, Bantul, Wonosari, Wates, Klaten, Magelang, Solo, Semarang, Jakarta, Bali, Surabaya, Surakarta, Sukoharjo, Mungkid, Purworejo, Daerah Istimewa Yogyakarta, Makassar, Denpasar, Salatiga, Ungaran, Pontianak, Bandung, Kendari, Riau, Pekanbaru, Bengkulu, Mukomuko, Gunung Kidul, Kulon Progo, Balikpapan, Jakarta Pusat, Tanggerang, Purworejo, Purwokerto, Kebumen, Tasikmalaya, Purwodadi, Wonogiri, Pacitan, Palembang, Bandar Lampung, Badung, Gianyar, Mataram, Lombok, Temanggung, Sragen, Karanganyar, Malang, Kediri, Madiun, Ponorogo, Cilacap, Banjarnegara, Temanggung, Wonosobo, Cirebon, Karawang, Aceh, Medan, Padang, Jakarta Pusat, Bontang, Demak, Kudus, Depok, Sorong, Papua, Bekasi, Pengacara Pajak, Pengacara Perusahaan, Kantor Hukum / LBH, Law Office / Law Firm untuk membantu anda dalam menghadapi berbagai masalah hukum tidak hanya klien yang berada di berbagai daerah, bahkan kami menangani klien yang berada di Luar Negeri.

Kantor Lawyer/Pengacara Di Jogja, Yogyakarta, Sleman, Bantul, Wates, Klaten, Wonosari, Jasa Lawyer, Kantor LBH, Kantor Hukum, Advokat Perceraian menyelesaikan Sengketa Tanah, Warisan, Hutang Piutang, Kasus Pajak, Harta Bersama/Gono-gini, Izin Poligami, Hak Asuh Anak, Perceraian (Cerai Talak/Gugat), Hak Cipta, Merek, Kasus Pidana Korupsi, Penipuan dan Penggelapan, Pemalsuan, Penganiyaan dan kasus hukum lainnya. Tim Advokat Kami telah memiliki izin resmi yang dikeluarkan oleh Organisasi Advokat seperti PERADI dan memiliki Berita Acara Sumpah (BAS) oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia serta Izin Kuasa Hukum (IKH) Pengacara Pajak di Keluarkan oleh Pengadilan Pajak, dan kami telah berpengalaman menangani lebih dari 1000 an kasus baik perkara litigasi maupun non litigasi.

Pengacara, Advokat, Lawyer, Perceraian di Jogja, Sleman, Bantul, Wates, Klaten, Wonosari, Daerah Istimewa Yogyakarta, misi untuk memberikan bantuan hukum serta menegakkan keadilan bagi setiap orang, dengan memegang prinsip Keberanian, Kejujuran, Berilmu Pengetahuan, Profesional, dan Bertanggung Jawab. Menangani berbagai kasus hukum baik secara litigasi (penyelesaian permasalahan hukum di pengadilan) maupun non-litigasi (penyelesaian permasalahan hukum diluar pengadilan).

Kasus Pidana Yang Ditangani:

Tindak Pidana Umum, kami memberikan layanan jasa bantuan hukum baik dalam pengadilan maupun diluar pengadilan dalam bidang-bidang sebagai berikut:

  1. Membuat Laporan Polisi
  2. Pendampingan Sebagai Pelapor 
  3. Pendampingan Sebagai Terlapor
  4. Kasus Tindak Pidana Penganiayaan
  5. Kasus Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan
  6. Kasus Tindak Pidana Pencurian
  7. Kasus Tindak Pidana Pengrusakan
  8. Kasus Tindak Pidana Pelecehan Seksual / Pencabulan
  9. Kasus Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik
  10. Kasus Tindak Pidana Pemalsuan Surat / Dokumen
  11. Kasus Tindak Pidana Pemerasan
  12. Kasus Tinda Pidana Perzinahan
  13. Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Jabatan
  14. Kasus Tindak Pidana Perjudian
  15. Kasus-Kasus Lainnya

Tindak Pidana Khusus, yang dikenal dengan (Pid Sus) kami memberikan layanan jasa hukum baik proses pendampingan di luar pengadilan seperti di Kepolisian atau di Kejaksaan maupun di Pengadilan dalam bidang-bidang yaitu:

  1. Kasus Tindak Pidana Korupsi
  2. Kasus Tindak Pidana Narkotika
  3. Kasus Tindak Pidana Pidana Anak
  4. Kasus Tindak Pidana Terorisme
  5. Kasus Tindak Pidana Keimigrasian
  6. Kasus Tindak Pidana UU ITE
  7. Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
  8. Dan Kasus-Kasus Lainnya

Kasus / Perkara Perdata Yang Ditangani:

Perkara Perdata, kami memberikan layanan jasa hukum namun kami lebih mengedepankan proses negosiasi atau mediasi agar dapat menemukan solusi terbaik dalam penyelesaian suatu sengketa sehingga tidak dirugikan baik dari sisi waktu maupun biaya lebih, dalam bidang-bidang Perdata kami menangani kasus yakni:

  1. Membuat Surat Somasi
  2. Membuat Surat Gugatan
  3. Membuat Legal Opinion
  4. Gugatan Perceraian Bagi Non Muslim
  5. Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)
  6. Gugatan Wanprestasi
  7. Kasus Hutang Piutang
  8. Kasus Warisan
  9. Kasus Sewa Menyewa
  10. Kasus Jual-Beli Tanah
  11. Permohonan Perubahan Nama
  12. Kasus-Kasus Lainnya

Sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara, dalam lingkup peradilan tata usaha negara atau sengketa TUN, kami memberikan layanan jasa hukum contohnya:

  1. Pemecatan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  2. Legalitas Sertifikat Tanah
  3. Pemberhentian Kepala Desa
  4. Pemberhentian Pamong Desa
  5. Keputusan Pejabat TUN yang merugikan masyarakat secara umum

Perkara Yang Di Tangani Di Pengadilan Agama:

Setiap sengketa atau Permohonan Di Pengadilan Agama,  lebih lanjut kami memberikan layanan jasa hukum secara profesional dan berpengalaman sehingga kami dapat membantu menyelesaikan masalah anda, bahkan selama ini kantor kami di percaya oleh berbagai klien dari berbagai daerah untuk menyelesaikan masalah hukum seperti:

  1. Gugatan / Permohonan Cerai Talak dari Suami
  2. Gugatan Perceraian / Cerai Gugat Istri
  3. Gugatan Nafkah Anak Suami/Istri
  4. Gugatan Pembagian Harta Bersama (Gono-Gini)
  5. Gugatan Sengketa Waris, Wasiat atau Wakaf
  6. Gugatan Sengketa Ekonomi Islam / Perjanjian Syariah
  7. Permohonan Izin Poligami
  8. Permohonan Isbat Nikah yang tidak tercatat
  9. Gugatan Hak Asuh Anak dan Nafkah Anak
  10. Pembatalan Perkawinan
  11. Perceraian bagi PNS, Polisi atau TNI
  12. Dan Kasus Pengadilan Agama Lainnya

Sengketa Perkawinan Di Pengadilan Negeri, kami memberikan layanan jasa bantuan hukum dalam menangani masalah tidak hanya masyarakat sipil bahkan berbagai anggota militer pernah kami bantu, misalnya :

  1. Gugatan / Permohonan Perceraian Non Muslim
  2. Perceraian Bagi Anggota TNI, Polri atau PNS
  3. Gugatan Nafkah Anak
  4. Pembagian Harta Bersama (Gono-Gini)
  5. Kasus-Kasus Lainnya

Gugatan Di Mahkamah Konstitusi, dalam Hukum Acara Mahkamah Konstitusi (MK), kami memberikan layanan jasa hukum, selanjutnya disebut dengan Kasus Pengujian Peraturan Perundang-Undangan.

Pengacara/Advokat Terbaik Seperti:

Kantor Pengacara di Jogja / Yogyakarta, Bantul, Sleman, Wonosari / Gunungkidul, Wates / Kulonprogo, Klaten, Mungkid, Magelang, Solo, Surakarta, Karanganyar, Sragen, Muntilan, Purworejo, Kutoarjo, Purwokerto, Semarang, Salatiga, Banjarnegara, Banyumas, Batang, Blora, Cepu, Boyolali, Brebes, Cilacap, Demak, Grobogan, Jepara, Kebumen, Kendal, Kudus, Pati, Pekalongan, Pemalang, Purbalingga, Rembang, Sukoharjo, Temanggung, Wonogiri, Wonosobo, Ambarawa, Ungaran, dan Wilayah Lainnya. Pertama, Kantor Pengacara RAM memberikan memberikan layanan konsultasi hukum kepada masyarakat, menangani berbagai perkara pidana, perdata, dan tata usaha negara. Kedua, kami menyusun strategi hukum berdasarkan fakta dan ketentuan peraturan perundang-undangan, mendampingi klien dalam setiap tahapan proses hukum. Kami memberikan pendapat hukum untuk membantu klien mengambil keputusan yang tepat. Disisi lain, kami mewakili klien dalam proses mediasi dan persidangan. Kami memiliki Tim hukum yang handal untuk menyusun dokumen hukum misalnya, gugatan, jawaban, replik, duplik, dan dokumen hukum lainnya.

Tim Pengacara kami mampu melakukan analisis terhadap bukti dan fakta sebelum mengajukan pembelaan dengan sangat baik untuk kepentingan hukum klien kami, sehingga kami dapat melindungi hak dan kepentingan hukum setiap klien secara profesional. Tim Advokat memberikan pendampingan hukum sejak tahap penyelidikan hingga putusan berkekuatan hukum tetap. Kantor pengacara kami menyelesaikan sengketa melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi. Tim pengacara menjalin komunikasi yang efektif dengan klien selama proses penanganan perkara. Pengacara menyusun kontrak dan meninjau dokumen hukum untuk meminimalkan risiko hukum. Kantor pengacara mengutamakan integritas, kerahasiaan, dan profesionalisme dalam memberikan layanan hukum. Tim advokat memperjuangkan kepentingan hukum klien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Advokat Indonesia.

WhatsApp chat