Kantor Pengacara Di Jogja, Lawyer, Advokat, Pengacara Perceraian Sleman, Bantul, Wonosari, Wates, Klaten, Magelang, Solo, Semarang, Jakarta, Bali, Surabaya, Surakarta, Sukoharjo, Mungkid, Purworejo, Daerah Istimewa Yogyakarta, Makassar, Denpasar, Salatiga, Ungaran, Pontianak, Bandung, Kendari, Riau, Pekanbaru, Bengkulu, Mukomuko, Gunung Kidul, Kulon Progo, Balikpapan, Jakarta Pusat, Tanggerang, Purworejo, Purwokerto, Kebumen, Tasikmalaya, Purwodadi, Wonogiri, Pacitan, Palembang, Bandar Lampung, Badung, Gianyar, Mataram, Lombok, Temanggung, Sragen, Karanganyar, Malang, Kediri, Madiun, Ponorogo, Cilacap, Banjarnegara, Temanggung, Wonosobo, Cirebon, Karawang, Aceh, Medan, Padang, Jakarta Pusat, Bontang, Demak, Kudus, Depok, Sorong, Papua, Bekasi, Pengacara Pajak, Pengacara Perusahaan, Kantor Hukum / LBH, Law Office / Law Firm.
Kantor Pengacara Di Jogja, Yogyakarta, Sleman, Bantul, Wates, Klaten, Wonosari, Jasa Lawyer, Kantor LBH, Kantor Hukum, Advokat Perceraian menyelesaikan Sengketa Tanah, Warisan, Hutang Piutang, Kasus Pajak, Harta Bersama/Gono-gini, Izin Poligami, Hak Asuh Anak, Perceraian (Cerai Talak/Gugat), Hak Cipta, Merek, Kasus Pidana Korupsi, Penipuan dan Penggelapan, Pemalsuan, Penganiyaan dan kasus hukum lainnya. Tim Advokat Kami telah memiliki izin resmi yang dikeluarkan oleh Organisasi Advokat seperti PERADI dan memiliki Berita Acara Sumpah (BAS) oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia serta Izin Kuasa Hukum (IKH) Pengacara Pajak di Keluarkan oleh Pengadilan Pajak, dan kami telah berpengalaman menangani lebih dari 1000 an kasus baik perkara litigasi maupun non litigasi.
Kantor Hukum / Pengacara / Advokat / Lawyer / Perceraian di Jogja, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sleman, Bantul, Wates, Klaten, Wonosari misi untuk memberikan bantuan hukum serta menegakkan keadilan bagi setiap orang, dengan memegang prinsip Keberanian, Kejujuran, Berilmu Pengetahuan, Profesional, dan Bertanggung Jawab. Menangani berbagai kasus hukum baik secara litigasi (penyelesaian permasalahan hukum di pengadilan) maupun non-litigasi (penyelesaian permasalahan hukum diluar pengadilan), Kantor Hukum RAM & Partners menangani berbagai kasus seperti:
Tindak Pidana Umum, kami memberikan layanan jasa bantuan hukum baik dalam pengadilan maupun diluar pengadilan dalam bidang-bidang sebagai berikut:
- Membuat Laporan Polisi
- Pendampingan Sebagai Pelapor
- Pendampingan Sebagai Terlapor
- Kasus Tindak Pidana Penganiayaan
- Kasus Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan
- Kasus Tindak Pidana Pencurian
- Kasus Tindak Pidana Pengrusakan
- Kasus Tindak Pidana Pelecehan Seksual / Pencabulan
- Kasus Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik
- Kasus Tindak Pidana Pemalsuan Surat / Dokumen
- Kasus Tindak Pidana Pemerasan
- Kasus Tinda Pidana Perzinahan
- Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Jabatan
- Kasus Tindak Pidana Perjudian
- Kasus-Kasus Lainnya
Tindak Pidana Khusus, yang dikenal dengan (Pid Sus) kami memberikan layanan jasa hukum baik proses pendampingan di luar pengadilan seperti di Kepolisian atau di Kejaksaan maupun di Pengadilan dalam bidang-bidang sebagai berikut :
- Kasus Tindak Pidana Korupsi
- Kasus Tindak Pidana Narkotika
- Kasus Tindak Pidana Pidana Anak
- Kasus Tindak Pidana Terorisme
- Kasus Tindak Pidana Keimigrasian
- Kasus Tindak Pidana UU ITE
- Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
- Dan Kasus-Kasus Lainnya
Perkara Perdata, kami memberikan layanan jasa hukum namun kami lebih mengedepankan proses negosiasi atau mediasi agar dapat menemukan solusi terbaik dalam penyelesaian suatu sengketa sehingga tidak dirugikan baik dari sisi waktu maupun biaya lebih, dalam bidang-bidang Perdata kami menangani kasus sebagai berikut :
- Membuat Surat Somasi
- Membuat Surat Gugatan
- Membuat Legal Opinion
- Gugatan Perceraian Bagi Non Muslim
- Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)
- Gugatan Wanprestasi
- Kasus Hutang Piutang
- Kasus Warisan
- Kasus Sewa Menyewa
- Kasus Jual-Beli Tanah
- Permohonan Perubahan Nama
- Kasus-Kasus Lainnya
Sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara, dalam lingkup peradilan tata usaha negara atau sengketa TUN, kami memberikan layanan jasa hukum dalam bidang-bidang sebagai berikut :
- Pemecatan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Legalitas Sertifikat Tanah
- Pemberhentian Kepala Desa
- Pemberhentian Pamong Desa
- Keputusan Pejabat TUN yang merugikan masyarakat secara umum
Sengketa Di Pengadilan Agama, dalam lingkup Pengadilan Agama, kami memberikan layanan jasa hukum dalam bidang-bidang sebagai berikut :
- Gugatan / Permohonan Cerai Talak
- Gugatan Perceraian
- Gugatan Nafkah Anak
- Gugatan Pembagian Harta Bersama (Gono-Gini)
- Gugatan Sengketa Waris, Wakaf
- Gugatan Sengketa Ekonomi Islam
- Permohonan Izin Poligami
- Permohonan Isbat Nikah
- Gugatan Hak Asuh Anak
- Pembatalan Perkawinan
- Perceraian bagi PNS, Polisi atau Tentara
- Kasus-Kasus Lainnya
Sengketa Perkawinan Di Pengadilan Negeri, sengketa perkawinan dalam lingkup Pengadilan Negeri, kami memberikan layanan jasa hukum dalam bidang-bidang sebagai berikut :
- Gugatan / Permohonan Perceraian Non Muslim
- Perceraian Bagi Anggota TNI, Polri atau PNS
- Gugatan Nafkah Anak
- Pembagian Harta Bersama (Gono-Gini)
- Kasus-Kasus Lainnya
Gugatan Di Mahkamah Konstitusi, dalam Hukum Acara Mahkamah Konstitusi (MK), kami memberikan layanan jasa hukum dalam bidang-bidang sebagai berikut :
- Kasus Perselisihan Antar Lembaga Negara
- Kasus Pengujian Undang-Undang
Kantor Pengacara RAM memiliki wilayah kerja seluruh Indonesia seperti di Jogja / Yogyakarta, Bantul, Sleman, Wonosari / Gunungkidul, Wates / Kulonprogo, Klaten, Mungkid, Magelang, Solo, Surakarta, Karanganyar, Sragen, Muntilan, Purworejo, Kutoarjo, Purwokerto, Semarang, Salatiga, Banjarnegara, Banyumas, Batang, Blora, Cepu, Boyolali, Brebes, Cilacap, Demak, Grobogan, Jepara, Kebumen, Kendal, Kudus, Pati, Pekalongan, Pemalang, Purbalingga, Rembang, Sukoharjo, Temanggung, Wonogiri, Wonosobo, Ambarawa, Ungaran, dan Wilayah Lainnya.