Karir Advokat atau Kerjasama dengan kami Kantor Pengacara, Kantor Hukum RAM & PARTNERS membutuhkan Advokat Muda yang telah memiliki lisensi dan Berita Acara Sumpah (BAS) untuk menjalin kerja sama dalam penanganan perkara yang ada di daerah terdekat Rekan Sejawat semuanya, kami akan melimpahkan klien yang datang pada kantor Pusat kepada Rekan Sejawat atau bergabung dalam satu kuasa dilihat dari kondisi lapangan.
Bagi rekan-rekan yang berminat mohon untuk mengirimkan data sebagai berikut:
- Curriculum Vitae (CV)
- Scan / Copy Berita Acara Sumpah (BAS)
- Scan / Copy Kartu Tanda Advokat (KTA)
Saat ini Tim atau Rekanan Kantor Hukum RAM yang ada yang sudah menjalin kerjasama ada di wilayah Kota/Kabupaten:
- Yogyakarta
- Sleman
- Bantul
- Wates / Kulonprogo
- Wonosari / Gunungkidul
- Kendari
- Makassar
- Lombok / Mataram
- Balikpapan
- Pontianak
- Surabaya
- Malang
- Karanganyar
- Solo / Surakarta
- Klaten
- Semarang
- Cirebon
- Bandung
- Depok
- Tanggerang
- Jambi
- Pekanbaru / Riau
- Medan
- Padang
- Bengkulu
(Bagi yang berkantor atau tinggal diluar nama Kota/Kabupaten di atas dapat mengajukan kerja sama dengan kami). Syarat dan Ketentuan Kerja sama dengan Kantor Hukum RAM & Partners:
- Kami akan memberikan kontak atau melimpahkan calon klien yang masuk melalui kantor kami kepada Rekan Sejawat atau kami akan berikan kontak Rekan Sejawat kepada calon klien tersebut agar menghubungi Rekan Sejawat untuk di tindak lanjuti;
- Kami memberikan kebebasan untuk berkomuniksi dengan calon klien tersebut baik menceritakan masalah kasus maupun dalam menentukan langkah hukum serta menetapkan tarif honorarium Rkan Sejawat kepada calon klien tersebut;
- Terhadap besaran jumlah tarif honorarium yang dikenakan kepada calon klien wajib dilaporkan kepada kami di Nomor: 0852-2892-6767 (Roy Al Minfa, S.H., M.H) dan minimal 10% (sepuluh persen) dari tarif honorarium yang di tetapkan kepada calon klien tersebut ditransfer / dikirim melalui rekn yang kami tetapkan kemudian kepada Kantor Hukum RAM & Partners sebagai hak atau bagian dari kami yang telah melimpahkan calon klien;
- Pebayaran sebesar minimal 10% (sepuluh persen) dari tarif honorarium yang di tetapkan kepada calon klien tersebut dikirimkan pada saat calon klien melakukan pembayaran atau selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari semenjak calon klien tersebut melakukan tanda tangan kuasa;
- Jika telah terjadi komunikasi dengan calon klien tersebut dan klien bersedia menggunakan jasa bantuan hukum dan proses penanganan berlanjut dan penanganan perkara mengalami kendala diwajibkan memberi tahu (laporan) kepada kami termasuk perkara telah selesai di tangani atau terjadi pencabutan kuasa;
- Dalam hal terjadinya pelanggaran dan tidak transparan dalam melakukan laporan serta melakukan pelanggaran kode etik atau pidana, maka kami Kantor Hukum RAM & Partners memutus kerja sama secara sepihak.
Silahkan isi klik Formulir Kerjasama di bawah ini :