Syarat Permohonan Pengangkatan atau Adopsi Anak. Setiap keluarga menginginkan adanya anak yang menghiasi kehidupan rumah tangga mereka, namun banyak orang yang memiliki kendala dalam hal memiliki keturunan, namun dengan demikian tidak menjadi soal jika ada keinginan mempunyai anak dengan cara melakukan pengkatan atau adopsi anak yang dapat diajukan di pengadilan negeri dengan melengkapi dokumen sebagai berikut ini:
- Surat Permohonan
- Foto Copy Kutipan Akta Kelahiran
- Foto Copy Kartu Keluarga (KK) Pemohon
- Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Foto Copy Kutipan Akta Nikah
- Foto Copy Rekomendasi dari Dinas Sosial Tenaga Kerja setempat
- Foto Copy Surat Keputusan Kepala Dinas Sosial Provinsi setempat tentang Ijin pengangkatan anak
- Surat Penyerahan
- Membayar Panjar Pengadilan
Untuk itu perlu kami sampaikan bahwa memilih Pengacara dari Kantor Law Firm RAM & Partners memiliki nilai lebih adalah dari segi legalitas kami merupakan tim yang memiliki izin resmi serta memiliki Berita Acara Sumpah dari Pengadilan Tinggi yang tidak diragukan serta dapat dipercaya ketika klien memutuskan menggunakan jasa kami.
Syarat Permohonan Pengangkatan atau Adopsi Anak. Untuk penjelasan yang lebih lengkap atau untuk konsultasi atas masalah yang terjadi anda dapat datang kekantor kami secara langsung atau bertemu diluar kantor dengan membuat jadwal atau janjian pertemuan dengan menetukan tempat dan jam yang disesuaikan dengan kesibukan masing-masing anda dapat menentukan jadwal dengan menghubungi kami via Telp / WhatsApp ke nomo 0852-2892-6767.