Tindak Pidana Perzinahan KUHP Baru
Pendahuluan
Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional), ketentuan mengenai tindak pidana perzinahan menjadi salah satu pasal yang paling banyak diperbincangkan masyarakat. Banyak anggapan bahwa setiap hubungan di luar perkawinan dapat langsung dipidana atau siapa pun dapat melaporkannya kepada kepolisian. Anggapan tersebut tidak sepenuhnya benar.
KUHP Baru memang memperluas pengaturan mengenai perzinahan dibandingkan KUHP lama, tetapi tetap memberikan perlindungan terhadap ranah privat melalui mekanisme delik aduan absolut. Artinya, aparat penegak hukum tidak dapat memproses perkara tanpa adanya pengaduan dari pihak yang secara tegas ditentukan oleh undang-undang.
Apa Itu Tindak Pidana Perzinahan?
Pasal 411 KUHP Baru mengatur bahwa setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dapat dipidana karena melakukan perzinahan.
Ancaman pidananya berupa:
- pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun, atau
- pidana denda paling banyak Kategori II.
Berbeda dengan KUHP lama yang hanya menjangkau pelaku yang telah terikat perkawinan, KUHP Baru memperluas subjek hukum sehingga ketentuan tersebut dapat berlaku terhadap setiap orang sesuai unsur-unsur pasal.
Unsur-Unsur Tindak Pidana Perzinahan
Agar seseorang dapat dipidana berdasarkan Pasal 411 KUHP, harus terpenuhi beberapa unsur, yaitu:
- terdapat “setiap orang” sebagai subjek hukum;
- terjadi persetubuhan;
- dilakukan dengan orang yang bukan suami atau istrinya; dan
- terdapat pengaduan dari pihak yang berhak mengadukan.
Apabila salah satu unsur tersebut tidak terpenuhi, maka proses pidana tidak dapat dilanjutkan.
Perzinahan Merupakan Delik Aduan Absolut
Salah satu karakteristik penting Pasal 411 KUHP adalah sifatnya sebagai delik aduan absolut.
Artinya, penyidik tidak dapat memulai proses pidana atas inisiatif sendiri ataupun berdasarkan laporan masyarakat umum.
Yang berhak mengajukan pengaduan hanyalah:
- suami atau istri bagi pelaku yang terikat perkawinan; atau
- orang tua atau anak bagi pelaku yang tidak terikat perkawinan.
Selain itu, pengaduan masih dapat dicabut selama pemeriksaan di persidangan belum dimulai.
Siapa yang Tidak Berhak Melapor?
Sering muncul pertanyaan apakah tetangga, RT, tokoh masyarakat, organisasi masyarakat, atau rekan kerja dapat melaporkan dugaan perzinahan.
Jawabannya adalah tidak.
Mereka tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan atas tindak pidana perzinahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 411 KUHP.
Contoh Kasus
Contoh 1
Seorang suami mengetahui istrinya melakukan hubungan seksual dengan pria lain. Suami tersebut mengajukan pengaduan ke kepolisian.
Dalam keadaan ini, penyidik dapat memproses perkara karena pengadu diajukan oleh pihak yang berhak menurut undang-undang.
Contoh 2
Dua orang yang belum menikah melakukan hubungan seksual di luar perkawinan. Orang tua salah satu pihak mengajukan pengaduan kepada kepolisian.
Pengaduan tersebut memenuhi syarat sebagai delik aduan sehingga dapat diproses sesuai ketentuan KUHP.
Contoh 3
Seorang tetangga mengetahui adanya hubungan di luar nikah, kemudian melapor ke polisi.
Laporan tersebut tidak dapat dijadikan dasar penuntutan karena pelapor bukan pihak yang diberikan hak oleh undang-undang.
Perbedaan KUHP Lama dan KUHP Baru
Beberapa perbedaan penting antara KUHP lama dan KUHP Baru antara lain:
| KUHP Lama | KUHP Baru |
|---|---|
| Ruang lingkup lebih terbatas | Ruang lingkup diperluas |
| Fokus pada pelaku tertentu yang telah menikah | Berlaku terhadap setiap orang sesuai rumusan pasal |
| Tetap merupakan delik aduan | Tetap merupakan delik aduan absolut |
| Perlindungan terhadap anak belum diatur secara eksplisit | Memberikan ruang pengaduan oleh orang tua atau anak dalam kondisi tertentu. |
Hubungan dengan Pasal Kohabitasi
Selain Pasal 411, KUHP Baru juga mengatur mengenai kohabitasi atau hidup bersama sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan dalam Pasal 412.
Walaupun sering dibahas bersamaan dengan perzinahan, kedua pasal tersebut mengatur perbuatan yang berbeda. Sama seperti perzinahan, tindak pidana kohabitasi juga merupakan delik aduan sehingga hanya dapat diproses apabila terdapat pengaduan dari pihak yang berhak.
Kesimpulan
KUHP Baru membawa perubahan terhadap pengaturan tindak pidana perzinahan dengan memperluas ruang lingkup subjek hukum. Namun demikian, negara tetap membatasi penegakan hukumnya melalui mekanisme delik aduan absolut.
Dengan demikian, tidak benar apabila setiap dugaan hubungan di luar perkawinan dapat langsung diproses oleh kepolisian. Penegakan hukum hanya dapat dilakukan apabila terdapat pengaduan dari pihak yang secara tegas diberikan hak oleh undang-undang.
Bagi masyarakat yang menghadapi persoalan hukum terkait dugaan tindak pidana perzinahan, baik sebagai pelapor maupun pihak yang dilaporkan, sangat disarankan untuk memperoleh pendampingan dari advokat agar hak-hak hukumnya tetap terlindungi sejak tahap penyelidikan, penyidikan, hingga proses persidangan.

