Pengacara Perceraian di Jakarta

Pengacara Perceraian di Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Selatan dan sekitarnya, Perlu kami jelaskan bahwa kami memang memiliki Kantor Pusat di Kota Yogyakarta namun kami wilayah kerja seluruh Indonesia seperti Wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Timur, Jakarta Barat, Bekasi, Tanggerang, Depok, dan sekitarnya. Kami Kantor Pengacara / Hukum  RAM & PARTNERS memiliki Tim Advokat atau Tim Pengacara yang berpengalaman dalam menangani kasus PERDATA termasuk berbagai ragam masalah Perceraian baik di Pengadilan Agama maupun di Pengadilan Negeri.

Pengacara Perceraian di Jakarta

Kami senantiasa menangani kasus perceraian seperti di wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Selatan dan sekitarnya. Dan terkait masalah biaya pada umumnya tarif kami sama dengan tarif pengacara yang di Jakarta justru dimungkinkan tarif kami lebih bersahabat. Jika anda memiliki masalah keluarga seperti kasus Perceraian baik yang beragama Islam maupun Non Muslim, dapat menghubungi kami karena kami merupakan Kantor Hukum / Kantor Pengacara yang memiliki pengalaman dan bahkan dapat dikatakan ahli dalam menyelesaikan segala macam sengketa Percerain dengan berbagai alasan-alasan perceraian yang ada. Untuk mengajukan gugatan atau permohonan cerai talak maka perlu dipersiapkan syarat-syaratnta terlebih dahulu yaitu sebagai berikut:

  1. Buku / Akta Nikah Asli
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli
  3. Alamat Lengkap Tergugat/Termohon
  4. Saksi Minimal 2 Orang yang Tau masalah keluarga tersebut namun disiapkan pada saat persidangan nanti
  5. Gugatan atau Permohonan
  6. Kartu Keluarga (Jika Ada)
  7. Akte Anak (Jika Ada)
  8. Bukti-Bukti Lain (Jika Ada)

Setelah persyaratan ada anda dapat menghubungi atau datang kekantor kami untuk konsultasi, jika ada kesepakatan baik mengenai tata cara atau biaya maka selanjutnya dapat membuatkan Surat Kuasa Khusus dan Pernjanjian dalam penanganan perkara perceraian tersebut. Jika anda merasa jauh dari kantor kami anda dapat menghubungi kami dan kami akan jelaskan secara lengkap melaui via telp atau WhatsApp dari nomor 0852-2892-6767. Selanjutnya perkara kami daftarkan dan setelah itu menunggu kurang lebih 30 (tiga puluh) hari kerja panggilan sidang pertama, dan untuk sidang pertama sebagai Penggugat atau Pemohon di wajibkan datang minimal 1 (satu) kali, dan untuk Tergugat atau Termohon tidak diwajibkan datang.

Pengacara Perceraian di Jakarta, Wilayah Jawa Timur, Surabaya, Madura, Sidoarjo, Madiun, Ngawi, Nganjuk, Malang, Pasuruan, Kediri, Banyuwangi, Gresik, Blora, Ponorogo, Pacitan, dll. dan Wilayah Jawa Tengah, Klaten, Solo (Surakarta), Boyolali, Sragen, Karanganyar, Magelang, Mukid, Purworejo, Kebumen, Purwokerto, Temanggung, Semarang, Salatinga, Banjarnegara, Wonosobo, Tegal, Pekalongan, (Jawa Tengah), Kudus, Demak, Jepara, Wilayah Kota Jogja, Bantul, Sleman, Wonosari (Gunung Kidul), Wates (Kulonprogo), Wilayah Denpasar, Gianyar, Badung dan sekitarnya (Provinsi Bali) yang siap menangani kasus-kasus baik itu perdata maupun pidana, kami merupakan wadah bagi advokat yang memiliki lisensi (izin) resmi dari organisasi advokat dan memiliki Berita Acara Sumpah (BAS) yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

WhatsApp chat