Kerugian Wanprestasi dan PMH

Kerugian Wanprestasi dan PMH

Kerugian Wanprestasi dan PMH

Kerugian dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

Sebagaimana telah diterangkan sebelumnya terdapat perbedaan Pengertian Wanprestasi dengan Perbuatan Melawan Hukum, dan juga terdapat perbedaan dalam penghitungan Kerugian atas Wanprestasi dan atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dimana kerugian dalam Hukum Perdata dapat bersumber dari Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum, maka berikut penjelasannya:Kerugian dalam Wanprestasi

Wanprestasi adalah pristiwa dimana pihak tidak melaksankana Prestasinya baik itu;

  1. Salah satu pihak tidak memenuhi prestasi sama sekali.
  2. Salah satu pihak memenuhi prestasi, tetapi tidak sebagaimana mestinya.
  3. Salah satu pihak memenuhi prestasi, tetapi tidak tepat pada waktunya.
  4. Salah satu pihak memenuhi prestasi, tetapi melakukan yang dilarang dalam perjanjian

Wanprestasi sebagaimana diamanahkan dalam Pasal 1238 KUHPerdatayang isinya “Si berutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ia menerapkan, bahwa si berutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan

Saat salah satu pihak telah melakukan Wanpretasi maka dimungkinkan timbulnya kerugian dalam peristiwa tersebut, sebagaimana diterangkan dalam Pasal 1246 KUHPerdata, maka ganti-kerugian tersebut terdiri dari 3 (tiga) unsur yaitu;

  1. Biaya, yaitu biaya-biaya pengeluaran atau ongkos-ongkos yang nyata/tegas  telah dikeluarkan oleh Pihak.
  2. Rugi, yaitu kerugian karena kerusakan/kehilangan barang dan/atau harta  kepunyaan salah satu pihak yang diakibatkan oleh kelalaian pihak lainnya.
  3. Bunga, yaitu keuntungan yang seharusnya diperoleh/diharapkan oleh salah satu pihak apabila pihak yang lain tidak lalai dalam melaksanakannya.

Kerugian dalam Perbuatan Melawan Hukum

Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1365 KUHPerdata, dalam hal seseorang melakukan suatu Perbuatan Melawan Hukum maka dia berkewajiban membayar ganti rugi akan perbuatannya tersebut, hal yang berbeda dengan Tuntutan kerugian dalam Wanprestasi, dalam tuntutan Perbuatan Melawan Hukum tidak ada pengaturan yang jelas mengenai ganti kerugian tersebut namun sebagaimana diatur dalam Pasal 1371 ayat (2) KUHPerdata tersirat pedoman yang isinya “Juga penggantian kerugian ini dinilai menurut kedudukan dan kemampuan kedua belah pihak, dan menurut keadaan”.

Pedoman selanjutnya mengenai ganti kerugian dalam PMH kita bisa dalam Pasal 1372 ayat (2) KUHPerdata yang isinya: “Dalam menilai suatu dan lain, Hakim harus memperhatikan berat ringannya penghinaan, begitu pula pangkat, kedudukan dan kemampuan kedua belah pihak, dan pada keadaan

Prof. Rosa Agustina dalam bukunya “Perbuatan Melawan Hukum” menerangkan bahwa kerugian akibat Perbuatan Melawan Hukum sebagai “scade” (rugi) saja, sedangakan kerugian akibat Wanprestasi oleh Pasal 1246 KUHPerdata dinamakan “Konsten, scaden en interessen” (biaya, kerugian dan bunga).

Kemudian, dalam buku yang sama Prof. Rosa Agustina juga menerangkan bahwa kerugian dalam Perbuatan Melawan Hukum menurut KUHPerdata, Pemohon dapat meminta kepada si pelaku untuk mengganti kerugian yang nyata telah dideritanya (Materil) maupun keuntungan yang akan diperoleh di kemudian hari (Immateril).

Pada praktiknya, pemenuhan tuntutan kerugian Immateril diserahkan kepada Hakim dengan prinsip ex aquo et bono, hal ini yang kemudian membuat kesulitan dalam menentukan besaran kerugian Immateril yang akan dikabulkan karena tolak ukurnya diserahkan kepada subjektifitas Hakim yang memutus. Namun guna memberikan suatu pedoman dalam pemenuhan gugatan Immateril maka Mahkamah Agung dalam Putusan perkara Peninjauan Kembali No. 650/PK/Pdt/1994 menerbikan pedoman yang isinya “Berdasarkan Pasal 1370, 1371, 1372 KUHPerdata ganti kerugian immateril hanya dapat diberikan dalam hal-hal tertentu saja seperti perkara Kematian, luka berat dan penghinaan” (sumber: Hukum Online)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

WhatsApp chat