Konsultasi Hukum merupakan langkah awal yang harus dilakukan apabilan anda memiliki masalah hukum, konsultasi dapat dilakukan melalui kantor advokat, kantor pengacara, konsultan hukum atau lembaga bantuan hukum atau kepada ahli hukum yang paham dan mengerti permasalahan hukum agar dapat memberikan pendapat hukum serta solusi terkait dengan permasalahan anda.
Kantor Hukum RAM And Pertners Sebagai sebuah Kantor Pengacara, Hukum, Advokat, Konsultan Hukum, Lawyer Dan Mediator memberikan layanan berupa Konsultasi Hukum. Konsultasi hukum kami berikan secara langsung (face to face) dengan cara datang kekantor kami atau membuat janjian diluar kantor ataupun layanan konsultasi secara tidak langsung baik melalui WhatsApp, Link YouTube (RAM Law Office), via telephone ataupun email, maupun media lainnya yang mudah di akses oleh klien pencari keadilan.
Untuk layanan konsultasi langsung, klien harus datang ke kantor kami ataupun kami yang datang ke tempat klien, atau bertemu diluar sesuai dengan kesepakatan. Untuk membuat jadwal pertemuan anda dapat menghubungi nomor WhatsApp: 0852-2892-6767.
Kami melayani konsultasi hukum berbagai masalah baik masalah hukum perdata seperti sengketa tanah, sengketa perusahaan, utang piutang, pailit, pengajuan penundaan pembayaran utang, sengekta warisan, kasus atau gugatan perceraian, pembagian harta bersama (gono-gini), adopsi anak, hak asuh anak, nafkah anak, perceraian bagi PNS, TNI, POLRI, perceraian bagi agama non muslim (Kristen, Katholik, Hindu, Budha, Konghucu) atau perceraian bagi yang beragama Islam, perjanjian kawin / pranikah, izin poligami, hak cipta, paten, dan berbagai kasus perdata lainnya.
Dan juga menangani kasus-kasus perdata seperti penipuan, penggelapan, penganiayaan, perampasan, korupsi, narkotika (Narkoba), pemalsuan, kecelakaan lalu lintas, pembunuhan, pencabulan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan berbagai kasus hukum lainnya baik didaerah Jogja / Yogyakarta, Sleman, Bantul, Wates, Wonosari, Gunung Kidul, Kulon Progo, Solo, Klaten, Boyolali, Salatiga, Mungkid, Magelang, Sragen, Karanganyar, Kebumen, Purworejo, Bali, Jakarta, Bandung, Semarng, Surabaya, Bengkulu, Kendari, Sorong, Makassar, Tangerang, Bima, Lombok, Mataram, Sumbawa, Praya, Selong, Surabaya, Serang, Banten, Palembang, Riau, Kepulauan Riau, Pekanbaru, Pontianak, Balik Papan, Banjarmasin, Samarinda, dan sebagainya seluruh daerah Kabupaten dan Kota yang ada di Indonesia.
selamat pagi,saya rahmat saya ingin bertanya,kakek saya punya sebidang tanah sedangkan beliau telah meninggal dunia,meninggalkan 8 orang anak,tanah trsebut masih berupa girik,kmudian kluarga di mintai tanda tangan untuk mngurus sertifikat,namun setelah jadi sertifikat tersebut di buat 2 nama anak saja,yg saya ingin tnyakan,apakah 6 anak yg tidak ada nama”a d sertifikat tersebut mempunyai hak yang sama apabila d kemuadian hari ingin di jual dan terjadi konflik…dan bagaimna solusi”a? terimaksih sebelum”a.