Tindak Pidana Pemalsuan Surat/Dokumen Berdasarkan KUHP Baru

Tindak Pidana Pemalsuan Surat/Dokumen Berdasarkan KUHP Baru

Tindak Pidana Pemalsuan Surat/Dokumen Berdasarkan KUHP Baru

Surat atau dokumen memiliki fungsi yang sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat, baik sebagai alat bukti, dasar timbulnya hak dan kewajiban, maupun sebagai instrumen administrasi pemerintahan dan kegiatan usaha. Oleh karena itu, keaslian suatu surat harus dilindungi oleh hukum. Pemalsuan surat atau dokumen merupakan salah satu tindak pidana yang dapat mengganggu kepastian hukum, merugikan individu, badan hukum, maupun negara.

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, pengaturan mengenai tindak pidana pemalsuan surat terdapat dalam Bab XIII tentang Tindak Pidana Pemalsuan Surat, yang pada prinsipnya mempertahankan pengaturan sebelumnya dengan beberapa penyesuaian sistematika dan terminologi. KUHP baru mulai berlaku secara efektif sejak 2 Januari 2026.

Pengertian Tindak Pidana Pemalsuan Surat

Pemalsuan surat adalah perbuatan membuat surat yang isinya tidak benar atau mengubah surat yang sudah ada sehingga seolah-olah menjadi surat yang asli dan benar, dengan maksud agar surat tersebut digunakan sebagai alat bukti atau dasar memperoleh suatu hak, sehingga dapat menimbulkan kerugian bagi pihak lain.

Perbuatan ini tidak hanya mencakup pembuatan surat palsu, tetapi juga penggunaan surat palsu dengan mengetahui bahwa surat tersebut merupakan hasil pemalsuan.

Dasar Hukum dalam KUHP Baru

Ketentuan mengenai pemalsuan surat diatur dalam Pasal 391 sampai dengan Pasal 400 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pemalsuan Surat (Pasal 391)

Pasal 391 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang membuat secara tidak benar atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan, pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai alat bukti suatu hal, dengan maksud menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakannya seolah-olah surat tersebut benar, apabila penggunaannya dapat menimbulkan kerugian, dipidana dengan:

pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun, atau

pidana denda paling banyak Kategori VI.

Ayat (2) mengatur bahwa seseorang yang dengan sengaja menggunakan surat palsu seolah-olah asli juga dikenakan pidana yang sama apabila penggunaannya dapat menimbulkan kerugian.

Pemalsuan terhadap Surat Tertentu

KUHP baru memberikan ancaman pidana yang lebih berat apabila pemalsuan dilakukan terhadap dokumen yang memiliki nilai pembuktian atau kepentingan hukum yang tinggi.

Berdasarkan Pasal 392, ancaman pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dikenakan terhadap pemalsuan yang dilakukan terhadap, antara lain:

  1. akta autentik;
  2. surat utang atau sertifikat utang negara;
  3. saham atau surat berharga;
  4. surat kredit atau surat dagang; dan
  5. dokumen lain yang secara hukum memiliki kekuatan pembuktian yang tinggi.

Unsur-Unsur Tindak Pidana Pemalsuan Surat

Agar seseorang dapat dipidana karena pemalsuan surat, secara umum harus terpenuhi unsur-unsur sebagai berikut:

  1. Adanya perbuatan membuat surat palsu atau memalsukan surat.
  2. Surat tersebut dapat menimbulkan hak, kewajiban, pembebasan utang, atau menjadi alat bukti.
  3. Pelaku mempunyai maksud agar surat digunakan seolah-olah asli.
  4. Penggunaan surat tersebut berpotensi menimbulkan kerugian bagi pihak lain.
  5. Keempat unsur tersebut harus dibuktikan oleh penuntut umum dalam proses peradilan pidana.

Bentuk-Bentuk Pemalsuan Dokumen

Dalam praktik, pemalsuan surat dapat berupa:

  1. pemalsuan ijazah;
  2. pemalsuan sertifikat tanah;
  3. pemalsuan akta notaris;
  4. pemalsuan KTP, KK, atau identitas lainnya;
  5. pemalsuan surat kuasa;
  6. pemalsuan surat perjanjian;
  7. pemalsuan surat keterangan;
  8. pemalsuan dokumen perusahaan; dan
  9. perubahan isi dokumen tanpa hak.

Perkembangan teknologi juga menyebabkan pemalsuan dokumen elektronik semakin sering terjadi. Apabila berkaitan dengan dokumen elektronik, pelaku juga dapat dijerat dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan lain, seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), apabila unsur-unsurnya terpenuhi.

Pertanggungjawaban Pidana

KUHP baru tetap mensyaratkan adanya kesengajaan (dolus). Dengan demikian, seseorang hanya dapat dipidana apabila terbukti mengetahui bahwa surat tersebut palsu atau sengaja membuat surat yang tidak benar untuk digunakan sebagai surat yang sah.

Sebaliknya, seseorang yang menggunakan surat tanpa mengetahui bahwa surat tersebut palsu pada prinsipnya tidak dapat dipidana berdasarkan ketentuan pemalsuan surat.

Tujuan Pengaturan dalam KUHP Baru

Pengaturan mengenai pemalsuan surat bertujuan untuk:

  1. melindungi kepercayaan masyarakat terhadap dokumen hukum;
  2. menjaga kepastian hukum dalam hubungan keperdataan maupun administrasi;
  3. mencegah penyalahgunaan dokumen untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum;
  4. memberikan perlindungan terhadap korban yang dirugikan akibat penggunaan dokumen palsu; dan
  5. menciptakan ketertiban dalam penyelenggaraan administrasi negara maupun kegiatan bisnis.

Penutup

Tindak pidana pemalsuan surat atau dokumen merupakan salah satu kejahatan yang mengancam kepastian hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap dokumen resmi. Dalam KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023), pengaturannya terdapat pada Pasal 391 sampai dengan Pasal 400 dengan ancaman pidana yang bervariasi, mulai dari pidana penjara paling lama enam tahun hingga delapan tahun untuk jenis surat tertentu. Selain pembuat surat palsu, pengguna surat palsu yang mengetahui kepalsuannya juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Oleh karena itu, setiap orang wajib berhati-hati dalam membuat, menggunakan, maupun memverifikasi keaslian dokumen agar terhindar dari konsekuensi hukum pidana

Mungkin Anda Menyukai

WhatsApp chat