Alasan Syarat dan Prosedur Cerai di Pengadilan Agama

Alasan Syarat dan Prosedur Cerai di Pengadilan Agama

Alasan Syarat dan Prosedur Cerai di Pengadilan Agama

 

Alasan Perceraian secara hukum Perceraian tidak dapat dilakukan hanya karena keinginan salah satu pihak. Harus ada alasan yang diakui oleh hukum. Beberapa alasan yang umum digunakan adalah:

  1. Salah satu pihak berzina.
  2. Salah satu pihak menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, atau melakukan kebiasaan buruk yang sulit disembuhkan.
  3. Salah satu pihak meninggalkan pasangannya selama 2 tahun berturut-turut tanpa alasan yang sah.
  4. Salah satu pihak dihukum penjara 5 tahun atau lebih setelah perkawinan berlangsung.
  5. Terjadi kekerasan, penganiayaan, atau perlakuan yang membahayakan pasangan.
  6. Salah satu pihak menderita cacat atau penyakit yang menghalangi pelaksanaan kewajiban sebagai suami atau istri.
  7. Terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran sehingga tidak ada harapan hidup rukun lagi.
  8. Suami melanggar taklik talak.
  9. Salah satu pihak berpindah agama (murtad) sehingga menimbulkan ketidakharmonisan rumah tangga.

Jika alasan Terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran sehingga tidak ada harapan hidup rukun lagi maka harus pisah rumah terlebih dahulu minimal 6 (enam) bulan baru dapat mengajukan gugatan.

Syarat Mengajukan Perceraian di Pengadilan Agama yaitu , dokumen yang umumnya diperlukan meliputi:

  1. Fotokopi dan asli Buku Nikah.
  2. Fotokopi KTP penggugat/pemohon.
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  4. Surat gugatan cerai (untuk istri) atau permohonan cerai talak (untuk suami).
  5. Bukti-bukti yang mendukung alasan perceraian (jika ada)
  6. Surat Pengantar dari Desa jika tidak menggunakan jasa pengacara
  7. Saksi minimal 2 orang yang dihadirkan saat sidang saksi nantinya

Prosedur Perceraian di Pengadilan Agama yaitu:

  1. Mendaftarkan perkara, datang ke Pengadilan Agama yang berwenang dan bisa juga mengajukan pendaftaran secara online melalui ecourt jika sudah memiliki akun.
  2. Membayar panjar biaya perkara atau mengajukan perkara secara prodeo (gratis) bagi yang memenuhi syarat.
  3. Penetapan majelis hakim dan jadwal sidang
  4. Pengadilan menetapkan hakim yang memeriksa perkara.
  5. Pemanggilan para pihak
  6. Penggugat/pemohon dan tergugat/termohon dipanggil secara resmi oleh pengadilan.
  7. Sidang pertama dan mediasi
  8. Hakim mewajibkan para pihak mengikuti mediasi (Jika berhasil berdamai, perkara selesai dan Jika gagal, perkara dilanjutkan)
  9. Pemeriksaan perkara
  10. Pembacaan gugatan/permohonan.
  11. Jawaban pihak lawan.
  12. Replik dan Duplik
  13. Pembuktian dengan dokumen dan saksi.
  14. Kesimpulan para pihak.
  15. Putusan hakim (Hakim mengabulkan atau menolak gugatan/permohonan)

Penerbitan Akta Cerai, jika putusan telah berkekuatan hukum tetap dan seluruh prosedur selesai, Pengadilan Agama menerbitkan Akta Cerai sebagai bukti resmi perceraian.

 

Mungkin Anda Menyukai

WhatsApp chat