PROFIL KANTOR PENGACARA

Profil Kantor Pengacara RAM & Partnes adalah Kantor Pengacara, Kantor Hukum, Pengacara Pajak, Pengacara Perceraian, Kantor Advokat, Law Firm, Konsultan Hukum, Lawyer dan Mediator yang memiliki wilayah kerja seluruh Republik Indonesia. Kami memiliki komitmenn untuk menegakkan hukum sesuai dengan selogannya “Tegakkan Keadilan Meskipun Langit Runtuh”.

Profil Kantor Pengacara

Kantor Pengacara RAM And Partners ini berdiri sejak tahun 2014 di Yogyakarta sebagai salah satu wadah berkumpulnya para Advokat, Pengacara dan Penasehat Hukum (Lawyer), Konsultan Hukum yang berpendapat keadilan adalah hak semua orang oleh sebab itu wajib ditegakkan. Dan dalam proses penegakkannya memegang prinsip Keberanian, Kejujuran dan Keikhlasan.

Para advokat (lawyer) yang bergabung di kantor ini memiliki izin dari organisasi induk advokat yaitu PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia) dengan demikian memiliki legalitas yang jelas sebagaimana yang dimaksud dalam  Undang-Undang No 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.

Apa Pengertian Advokat -Pengacara -Lawyer?

Advokat (lawyer) adalah sarjana hukum yang berprofesi memberikan jasa hukum baik didalam maupun diluar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan Undang-Undang No 18 Tahun 2003 Tentang Advokat. Advokat (Lawyer) berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan perundang-undangan, memiliki wilayah kerja di seluruh Indonesia.

Advokat (Lawyer) yang bergabung dikantor hukum ini sudah melalui proses rekrutment secara khusus sehingga memiliki integritas pribadi yang tinggi, memegang teguh kode etik profesi, jujur, adil dan dapat diandalkan serta dipercaya untuk membela kepentingan hukum klien.

Mengapa Advokat (lawyer) dibutuhkan?

Advokat (Lawyer) mampu memberikan jasa hukum berupa : Konsultasi, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien. kehadiran advokat diharapkan dapat mengimbangi kepentingan-kepentingan penegak hukum lainnya agar bertindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Keuntungan apa yang anda peroleh dengan memiliki Advokat (Lawyer)?

Agar Anda terhindar dari berbagai resiko/ malapetaka karena kelalaian / kesalahan dalam bertindak hukum sehari-hari, baik berkenaan dengan pribadi, keluarga, usaha / bisnis dan perusahaan anda serta jabatan publik yang anda pegang. Agar Anda terhindar dari praktek – praktek penindasan hukum oleh pihak – pihak yang tidak bertanggung jawab baik Sipil maupun Militer (Oknum). Agar Anda terhindar dari pemborosan waktu dan material dalam berbagai hal yang berhubungan dengan hukum. Agar Anda akan terlihat bonafid dan modern di mata relasi/kawan bisnis. Agar Anda akan memiliki tambahan kepercayaan dari (secara psychologis) dalam menghadapi semua persoalan hukum dengan pihak lain. Agar Anda memiliki rasa aman didampingi Lawyer setiap saat

Bagaiman cara aman memiliki Advokat (Lawyer) yang dapat dipercaya?Anda dapat menjadi Klien biasa atau Klien tetap, kami di Kantor Hukum / Pengacara  RAM & PARTNERS.

Kantor Hukum / Pengacara Law Firm RAM And Partners menyediakan layanan hukum baik secara litigasi (penyelesaian permasalahan hukum di pengadilan) maupun non-litigasi (penyelesaian permasalahan hukum diluar pengadilan) secara keseluruhan, dan juga memberikan layanan investasi secara aman dan menguntungkan dalam bisnis lelang property.

Kami mampu menganalisa prospek keuntungan dan potensi masalah secara kasuistis maupun secara general dalam bisnis lelang property, sehingga investor dapat memilih strategi bisnis terbaik dengan resiko terendah untuk keuntungan tertinggi. Kami memberikan layanan hukum dan konsultasi property secara menyeluruh, hingga klien mendapatkan pelayanan satu atap untuk propertinya. Layanan kami dimulai sejak awal klien melakukan konsultasi asset, melakukan pembelian secara lelang maupun non lelang, penyelesaian asset-asset bermasalah, melakukan eksekusi pengosongan, pemberesan kasus, pencabutan blokir, pencabutan sita, balik nama, pembuatan sertifikat pengganti, hingga penjualan asset ke penawar tertinggi.

Pelaksanaan kegiatan-kegiatan advokasi baik litigasi maupun non litigasi ini melibatkan tim advokat sistem organisasi  Kantor Hukum / Pengacara RAM And Partners terdiri dari advokat, Konsultan Hukum, konsultan property, dan staf dengan spesialisasi khusus  dan dilengkapi dengan keahlian dalam bisnis property dan jasa investigator. Guna mendukung kelancaran pengelolaan manajemen organisasi kantor hukum maka di bentuklah sebuah website yang lahir atas permintaan klien kami agar lebih mempermudah dalam memberikan pelayanan dan informasi-informasi yang berkaitan dengan hukum. Demikianlah Profil Kantor Pengacara RAM & Partners.

Tinggalkan Balasan

WhatsApp chat