Ancaman Tindak Pidana Pemerasan

Ancaman Tindak Pidana Pemerasan

Ancaman Tindak Pidana Pemerasan

Pemerasan merupakan salah satu tindak pidana terhadap harta kekayaan yang telah lama dikenal dalam hukum pidana Indonesia. Perbuatan ini tidak hanya merugikan korban secara materiil, tetapi juga mengganggu rasa aman masyarakat karena dilakukan melalui kekerasan atau ancaman kekerasan. Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada 2 Januari 2026, pengaturan mengenai tindak pidana pemerasan mengalami penyesuaian, meskipun secara substansi masih mempertahankan unsur-unsur pokok yang telah dikenal dalam KUHP sebelumnya.

Pengertian Tindak Pidana Pemerasan

Pemerasan adalah perbuatan memaksa seseorang dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan agar menyerahkan barang, membuat utang, mengakui utang, atau menghapuskan piutang, dengan tujuan memperoleh keuntungan secara melawan hukum.

Dalam KUHP Baru, ketentuan mengenai pemerasan diatur dalam Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang menyatakan bahwa:

Setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk menyerahkan barang, membuat utang, mengakui utang, atau menghapuskan piutang dipidana karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

Unsur-Unsur Tindak Pidana Pemerasan

Berdasarkan Pasal 482 KUHP Baru, unsur-unsur tindak pidana pemerasan meliputi:

  1. Setiap orang, yaitu siapa pun yang dapat dipertanggungjawabkan secara pidana.
  2. Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menunjukkan adanya tujuan memperoleh keuntungan yang bertentangan dengan hukum.
  3. Memaksa orang lain, yaitu menghilangkan kebebasan kehendak korban sehingga korban melakukan sesuatu yang sebenarnya tidak diinginkan.
  4. Menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan, baik ditujukan kepada korban maupun orang lain yang memiliki hubungan dengan korban.
  5. Korban menyerahkan barang, membuat utang, mengakui utang, atau menghapuskan piutang sebagai akibat dari paksaan tersebut.

Bentuk Pemerasan Menurut KUHP Baru

Pemerasan dapat dilakukan dalam berbagai bentuk, antara lain:

  • Memaksa korban menyerahkan uang dengan ancaman kekerasan.
  • Memaksa korban menandatangani surat pengakuan utang.
  • Memaksa korban menghapus piutang yang sebenarnya masih ada.
  • Memaksa korban menyerahkan barang berharga melalui intimidasi fisik.

Penjelasan Pasal 482 menegaskan bahwa pemaksaan tidak harus berhasil. Artinya, apabila pelaku telah melakukan tindakan pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, tetapi korban tidak menyerahkan barang atau tidak memenuhi kehendak pelaku, perbuatan tersebut tetap dapat dipidana sebagai tindak pidana pemerasan dan tidak hanya dianggap sebagai percobaan.

Ancaman Pidana

Pasal 482 ayat (1) KUHP Baru menentukan bahwa pelaku pemerasan diancam dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun. Selanjutnya, ayat (2) menyatakan bahwa ketentuan mengenai keadaan tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 479 ayat (2) sampai ayat (4) juga berlaku terhadap tindak pidana pemerasan, sehingga keadaan-keadaan tertentu dapat memengaruhi pertanggungjawaban pidana sesuai ketentuan tersebut.

Perbedaan Pemerasan dan Pengancaman

KUHP Baru membedakan antara pemerasan dan pengancaman.

Pemerasan (Pasal 482) menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum.

Sementara itu, pengancaman (Pasal 483) dilakukan dengan ancaman akan mencemarkan nama baik atau membuka rahasia seseorang agar korban memberikan sesuatu atau melakukan tindakan tertentu yang menguntungkan pelaku. Ancaman pidananya paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda kategori IV.

Contoh Kasus

Seorang pelaku menghadang pengendara sepeda motor di jalan yang sepi sambil menodongkan senjata tajam dan memaksa korban menyerahkan telepon genggam serta dompet. Perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana pemerasan karena terdapat:

  • tujuan memperoleh keuntungan secara melawan hukum;
  • penggunaan ancaman kekerasan;
  • adanya paksaan kepada korban untuk menyerahkan barang.

Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 482 KUHP Baru dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Penutup

Pengaturan mengenai tindak pidana pemerasan dalam KUHP Baru menegaskan perlindungan terhadap hak milik dan kebebasan setiap orang dari tindakan pemaksaan yang dilakukan melalui kekerasan atau ancaman kekerasan. Unsur utama tindak pidana ini adalah adanya tujuan memperoleh keuntungan secara melawan hukum dengan cara memaksa korban menyerahkan harta atau melakukan perbuatan tertentu. Dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun, ketentuan ini diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus memperkuat kepastian hukum dalam penegakan hukum pidana di Indonesia.

Mungkin Anda Menyukai

WhatsApp chat