Hak Tanggungan Berkaitan dengan Utang Piutang

Hak Tanggungan Berkaitan dengan Utang Piutang diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah (“UUHT”). Pemberian hak tanggungan dilakukan dengan pembuatan akta pemberian hak tanggungan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan wajib didaftarkan pada kantor pertanahan.

Pendaftaran hak tanggungan dilakukan oleh kantor pertanahan dengan membuatkan buku tanah hak tanggungan dan mencatatnya dalam buku tanah hak atas tanah yang menjadi objek hak tanggungan serta menyalin catatan tersebut pada sertifikat hak atas tanah yang bersangkutan. Sebagai tanda bukti adanya hak tanggungan, kantor pertanahan menerbitkan sertifikat hak tanggungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jika Pemberian Hak Tanggungan tidak didaftarkan, maka hak tanggungan tersebut tidak pernah lahir/tidak pernah ada, sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (5) UUHT. Selain itu, oleh karena hak tanggungan adalah satu-satunya lembaga hak jaminan atas tanah yang diakui secara hukum, maka hubungan utang piutang yang Anda tanyakan juga tidak dapat menyertakan fotocopy akta jual beli tanah sebagai bentuk jaminan lainnya.

Dalam Alinea Pertama Pasal 833 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”), ditegaskan bahwa para ahli waris, dengan sendirinya karena hukum, mendapat hak milik atas semua barang, semua hak dan semua piutang orang yang meninggal. Maka, anak dari kreditur (rentenir) selaku ahli warisnya, memang dapat mewarisi piutang yang dimiliki kreditur, termasuk piutang dalam hubungan utang piutang dengan orang tua.

Berdasarkan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, pengadilan tidak boleh menjatuhkan pidana penjara atau kurungan atas alasan ketidakmampuan untuk membayar utang. Meski demikian, Pasal 1311 KUH Perdata menegaskan bahwa segala barang-barang bergerak dan tak bergerak milik debitur, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, menjadi jaminan untuk perikatan-perikatan perorangan debitur itu.

Demikian penjelasan terkait dengan Hak Tanggungan semoga bisa bermanfaat bagi kita apabila masih ada pertanyaan anda dapat menghubungi kami klik kontak ini:

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

WhatsApp chat