Cara Membuat Laporan Polisi

Cara Membuat Laporan Polisi jika anda mengalami atau melihat suatu tindak pidana, Anda dapat langsung datang ke kantor Kepolisian yang terdekat pada lokasi peristiwa pidana tersebut terjadi. Adapun daerah hukum kepolisian berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2007 tentang Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia (“PP 23/2007”) meliputi :

Cara Membuat Laporan Polisi

  1. Daerah hukum kepolisian Markas Besar (MABES) POLRI untuk wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. Daerah hukum kepolisian Daerah (POLDA) untuk wilayah provinsi;
  3. Daerah hukum kepolisian Resort (POLRES) untuk wilayah kabupaten/kota;
  4. Daerah hukum kepolisian Sektor (POLSEK) untuk wilayah kecamatan.

Untuk wilayah administrasi Kepolisian, daerah hukumnya dibagi berdasarkan pemerintahan daerah dan perangkat sistem peradilan pidana terpadu. Sebagai contoh jika Anda melihat ada tindak pidana di suatu kecamatan, maka Anda dapat melaporkan hal tersebut ke Kepolisian tingkat Sektor (POLSEK) di mana tindak pidana itu terjadi. Akan tetapi, Anda juga dibenarkan/dibolehkan untuk melaporkan hal tersebut ke wilayah administrasi yang berada di atasnya misal melapor ke POLRES, POLDA atau MABES POLRI.

Silakan Anda langsung menuju ke bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (“SPKT“) yang merupakan unsur pelaksana tugas pokok di bidang pelayanan kepolisian. SPKT memiliki tugas memberikan pelayanan terhadap laporan/pengaduan masyarakat. Hal ini sebagaimana ketentuan Pasal 106 ayat (2) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 23 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor (“Perkap 23/2010”), yang berbunyi:

SPKT bertugas memberikan pelayanan kepolisian secara terpadu terhadap laporan/pengaduan masyarakat, memberikan bantuan dan pertolongan, serta memberikan pelayanan informasi.

 Laporan yang diterima oleh SPKT (Penyidik/Penyidik Pembantu) kemudian dilakukan kajian awal guna menilai layak/tidaknya dibuatkan laporan polisi. Kemudian, laporan polisi tersebut diberi penomoran sebagai Registrasi Administrasi Penyidikan.

Registrasi Administrasi Penyidikan adalah pencatatan kegiatan proses penyidikan secara manual dan/atau melalui aplikasi e-manajemen penyidikan. Kemudian, penyidikan dilaksanakan berdasarkan Laporan Polisi dan Surat Perintah Penyidikan.

Mekanismenya berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana (“Perkap 6/2019”) adalah sebagai berikut:

Setelah Surat Perintah Penyidikan diterbitkan, dibuat Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (“SPDP”). SPDP dikirimkan kepada penuntut umum, pelapor/korban, dan terlapor dalam waktu paling lambat tujuh hari setelah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan.

Dalam hal Tersangka ditetapkan setelah lebih dari tujuh hari diterbitkan Surat Perintah Penyidikan, dikirimkan surat pemberitahuan penetapan tersangka dengan dilampirkan SPDP sebelumnya.

Apabila Penyidik belum menyerahkan berkas perkara dalam waktu 30 hari kepada Jaksa Penuntut Umum, Penyidik wajib memberitahukan perkembangan perkara dengan melampirkan SPDP.

Sebelum melakukan penyidikan, Penyidik wajib membuat rencana penyidikan yang diajukan kepada atasan Penyidik secara berjenjang.

Kewajiban kita sebagai pelapor sesungguhnya sudah mengurangi tugas dari Kepolisian yang seharusnya menjaga kondisi lingkungan agar tetap dalam keadaan aman. Oleh karenanya, kita yang sudah membantu dan meringankan tugas Polri dalam melaksanakan tugas, melakukan laporan tentang dugaan tindak kejahatan tidak dipungut biaya.

Kalaupun ada yang meminta bayaran itu adalah oknum yang sepatutnya Anda laporkan oknum tersebut ke Seksi Profesi dan Pengamanan (“Propam”) Polri.

Pertanyaan Anda selanjutnya adalah apakah layanan pelaporan atau aduan dapat diakses 24 jam? Sepengetahuan kami tugas jaga/piket Sentra Pelayanan Kepolisian menerima laporan selama 24 Jam, tujuh hari dalam seminggu. Ini merupakan bentuk pelayanan Kepolisian kepada masyarakat.

Sedangkan untuk pengaduan melalui telepon melalui 110, di dalam Pasal 11 huruf a Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemolisian Masyarakat (“Perkap 3/2015”) diatur bahwa Kepolisian membuka dan menyediakan akses komunikasi informasi tentang keluhan masyarakat yang ingin melapor melalui call centre Polri 110, NTMC (National Traffic Manajement Centre), dan TMC (Traffic Manajement Centre). Layanan 110 ini sama seperti halnya layanan 911 yang berlaku di mancanegara, terutama di kota-kota besar.

Hal yang sama juga disampaikan melalui laman Call Center Polri 110 POLRI, di mana masyarakat yang nantinya melakukan panggilan ke nomor akses 110 akan langsung terhubung ke agen yang akan memberikan layanan berupa informasi, pelaporan (kecelakaan, bencana, kerusuhan, dll.) dan pengaduan (penghinaan, ancaman, tindak kekerasan, dll.). Masyarakat bisa menggunakan layanan call center 110 secara gratis. Namun demikian, Polri mengimbau agar layanan 110 ini tidak dibuat main-main, karena jika nantinya terjadi seperti itu, pihak Polri tentu akan melacak masyarakat yang membuat laporan bohong.

Demikianlah Cara Membuat Laporan Polisi ketika anda memiliki masalah hukum Pidana. Info lanjut silahkan klik link di bawah ini:

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

WhatsApp chat