Pebedaan Antara Hibah dan Wakaf

Pebedaan Antara Hibah dan Wakaf Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI)

Pebedaan Antara Hibah dan Wakaf

Pengetian Hibah dan yang dimaksud dengan hibah adalah pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang atau badan hukum kepada orang lain atau badan hukum untuk dimiliki. Pengaturan hibah sendiri diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Buku II Bab VI tentang Hibah (Silahkan Lihat Pasal 210 sampai dengan Pasal 214). Dalam Bab ini mengatur tentang beberapa ketentuan tentang hibah yaitu:

  1. Syarat-syarat orang yang menghibahkan;
  2. Batas maksimal harta benda yang dapat dihibahkan;
  3. Harta benda yang dihibahkan;
  4. Hibah orang tua kepada anak;
  5. Hibah tidak dapat ditarik kembali;
  6. Hibah yang diberikan pada saat pemberi hibah dalam keadaan sakit yang dekat dengan kematian;
  7. Cara menghibahkan Warga Negara Indonesia yang berada di luar negeri.

Sedangkan yang dimaksud dengan wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syari’ah. (Silahkan Lihat Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004).

Dan adapun unsur yang harus dipenuhi agar dapat dilaksanakannya wakaf adalah:

  1.  Wakif;
  2. Nazhir;
  3. Harta benda Wakaf;
  4. Ikrar Wakaf;
  5. Peruntukan harta benda wakaf;
  6. Jangka Waktu Wakaf;

Ada beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang wakaf, diantaranya:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Hak Milik;
  2. Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 1978 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 1978
  3. Kompilasi Hukum Islam (KHI);
  4. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf;
  6. Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2009 tentang Administrasi Pendaftaran Wakaf Uang.

Demikain penjelasan dari kami Kantor Hukum RAM & Partners terkait dengan “Pebedaan Antara Hibah dan Wakaf” untuk info lebih lanjut terkait dengan kantor kami anda dapat menghubungi kontak kami silahkan klik link di bawah ini:

eksekusi putusan pengadilan

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

WhatsApp chat