Kantor Pengacara Perceraian Jogja, Bantul, Wates, Wonosari, dan Sleman. Banyak yang bertanya atau pertanyaan yang masuk kepada kantor kami khususnya yang beragama Islam terkait dengan perceraian. Adapun contoh pertanyaannya adalah di manakah perceraian itu di urus? apakah di Kantor Urusan Agama tempat menikah dahulu atau di pengadilan Agama di wilayah tempat menikah dahulu?
Perlu kami jelaskan bahwa pengurusan perceraian bukan dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) karena tugas dari Kantor Urusan Agama adalah salah satunya sebagai pegawai pencatat perkawinan sehingga kalau bapak/ibu ingin menikah untuk persyaratan dan sebagainya khususnya yang beragama Islam dapat di ajukan di KUA.
Lalu dimana? Apakah di Pengadilan Agama Tempat menikah? kalau berbicara untuk tempat pengajuan Gugatan atau Permohonan Cerai Talak bagi yang beragama Islam maka pengajuan nya benar di Pengadilan Agama, namun perlu di perhatikan pengadilan agama yang berwewenang untuk memeriksa dan mengadili adalah Pengadilan Agama tempat tinggal istri, bisa saja menikah di kota Jogja tapi istri bertempat tinggal Kabupaten Sleman, maka untuk pengajuan permohonan / gugatan perceraian dilakukan di Pengadilan Agama Sleman.
Lalu bagaimana cara mengurusnya? Apa saja Syaratnya? apakah membutuhkan Kantor Pengacara Mengurus Perceraian di Jogja dan Sleman? jika anda tidak mau bingung atau pusing dalam mengurus proses tersebut maka ada baiknya menggunakan jasa Kantor Pengacara Mengurus Perceraian di Jogja dan Sleman. Untuk itu anda dapat menghubungi kami via Telp/ WhatsApp nomor: 0852 2892 6767.
Anda dapat melakukan konsultasi lebih jauh terkait dengan berbagai macam masalah rumah tangga yang anda hadapi sebelum anda mengajukan gugatan / permohonan perceraian baik di pengadilan agama bagi yang beragama islam maupun di pengadilan negeri bagi yang beragama non muslim.