Tata Cara / Prosedur Adopsi / Pengangkatan Anak

Tata Cara / Prosedur Adopsi / Pengangkatan Anak Syarat-Syarat dan Prosedur Adopsi Anak

Tata Cara / Prosedur Adopsi / Pengangkatan Anak

Pasalnya, mengadopsi anak melalui prosedur yang benar memberikan jaminan tak ada masalah pada kemudian hari. Prosedur pengangkatan anak sudah memiliki dasar peraturan yakni Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tersebut merupakan turunan dari UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dan di atur lebih teknis dalam Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Bimbingan, Pengawasan, dan Pelaporan Pelaksanaan Pengangkatan Anak.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007, peraturan pengangkatan anak dibedakan antara Warga Negara Indonesia (WNI)-WNI, WNI-WNA (Warga Negara Asing) dan orangtua tunggal alias single parent. Adopsi antara WNI-WNI dan WNI orangtua tunggal, permohonan adopsi anak bisa disampaikan hingga Dinas Sosial Provinsi sedangkan adopsi antara WNI-WNA, permohonan perlu disampaikan ke Kementerian Sosial (Kemensos).

Berikut mekanisme lengkap soal pengangkatan anak:

  1. Orangtua yang hendak mengadopsi anak mengirimkan surat permohonan atau dapat dikuasakan kepada kuasa hukum (advokat/pengacara). Bila adopsi terjadi antara orangtua WNI-WNI dan WNI single parent maka surat permohonan adopsi anak disampaikan ke Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi. Bila adopsi terjadi antara orangtua WNI-WNA, maka permohonan pengangkatan anak disampaikan ke Kementerian Sosial (Kemensos).
  2. Setelah surat permohonan pengangkatan anak diterima Dinsos dan Kemensos, maka akan dibentuk Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak (Tippa). Tim Tippa ini di Dinsos diketuai kepala dinas atau kepala bidang rehabilitasi sosial. Di Kemensos, tim Tippa diketuai Dirjen Rehabilitasi Sosial dengan anggota dari Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kemenkum HAM, Kemenkes dan Polri.
  3. Tim Tippa mengirim Tim Pekerja Sosial (Peksos) ke rumah calon orangtua angkat. Tim Peksos mengadakan dialog dengan calon orangtua angkat kelayakan secara psikologi, sosial, ekonomi dan melihat segala aspek kelayakan untuk bisa mendapatkan hak asuh. Tim Peksos mengunjungi calon orangtua angkat selama 2 kali dalam masa 6 bulan.
  4. Tim Peksos menyampaikan hasil ke tim Tippa.
  5. Berdasarkan rekomendasi tim Peksos, tim Tippa akan meminta kelengkapan orangtua angkat antara lain:
  6. Pasangan harus berstatus menikah dengan usia minimal 25 tahun dan maksimal 45 tahun.
  7. Bukti pernikahan yang sah, minimal 5 tahun. Berarti, orantua angkat yang pernikahannya kurang dari 5 tahun, tidak akan diizinkan.
  8. Surat keterangan sehat jasmani rohani dari rumah sakit.
  9. Surat keterangan tidak pernah melakukan pelanggaran hukum atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
  10. Surat keterangan penghasilan sehingga layak mengangkat anak.
  11. Jika semua syarat tersebut dipenuhi, maka Mensos akan memberikan rekomendasi berdasarkan rekomendasi tim Tippa diizinkan mengangkat anak.
  12. Surat rekomendasi pengangkatan anak terbit. Orangtua angkat mendapatkan hak pengasuhan sementara selama 6 bulan.

Setelah masa pengasuhan sementara selama 6 bulan hasilnya baik, maka pengangkatan anak akan ditetapkan oleh pengadilan dengan melampirkan surat Rekomendasi.  Demikian penjelasan kami terkait dengan Tata Cara / Prosedur Adopsi / Pengangkatan Anak.

eksekusi putusan pengadilan

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

WhatsApp chat