Tugas dan Kewajiban Menjalankan Profesi Sebagai Advokat
Menjadi seorang Advokat tentulah tidak mudah memerlukan waktu dan usaha yang keras. Perjuangan untuk menjadi Advokat penuh dengan keringat dan bahkan air mata, sehingga profesi Advokat ini dapat dikatakan sebagai profesi yang mengorbankan jiwa dan raga baik sebelum maupun sesudah menjadi Advokat. Setelah menjadi Advokat terdapat Tugas dan Kewajiban yang melekat pada diri setiap Advokat yang harus diperhatikan dan di laksanakan selama menjalankan profesi Advokat.
Tugas profesi Advokat adalah bebas, berani, penuh tanggungjawab, memberikan bantuan hukum dan nasehat hukum, baik di luar maupun di muka pengadilan kepada setiap orang yang memerlukannya karena terancam jiwa kebebasan, hak milik dan nama baiknya, dengan mencurahkan segenap keahlian berdasarkan kepada ilmu pengetahuan, turut membantu menegakkan kebenaran, keadilan dan hukum berdasarkan falsafah Pancasila dan UUD 1945.
Tugas dan kewajiban ini pada pokoknya dapat diperinci sebagai berikut:
- Memperjuangkan tegaknya kebenaran keadilan hukum dan hak asasi manusia;
- Menghayati bahwa profesi Advokat adalah mempunyai martabat tinggi, mulia dan terhormat;
- Mentaati kode etik Advokat;
- Membela dan melindungi klient pencari keadilan;
- Meningkatkan pengetahuannya terutama dalam bidang ilmu hukum, perundang-undangan, peraturan-peraturan pemerintah, serta perkembangan ilmu sosial lainnya yang berkaitan dengan ilmu hukum;
- Meningkatkan pembinaan budi pekerti dan budaya sebagai tuntutan pembinaan manusia Indonesia seutuh nya;
- Melaksanakan tugas pekerjaan profesi dengan segala kejujuran, kesungguhan, kebijaksanaan, keberanian, agar kepentingan yang dipercayakannya dapat terwujud dengan biak dengan penuh rasa tanggung jawab;
- Memberikan bantuan hukum kepada masyarakat pencari keadilan tanpa memandang agama, kepercayaan, aliran politik, keturunan, kewarganegaraan, kedudukan sosial baik kaya maupun miskin;
- Memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma (pro bono);
- Menghormati kepada Pengadilan selaku Officer of the Court dan membantu hakim mencari kebenaran guna mencapai keputusan yang adil;
- Pertentangan perdebatan di muka sidang pengadilan dalam membela perkara tidak menjadi permusuhan pribadi;
- Setia dan hormat sesama rekan Advokat, yaitu rekan seprofesi serta bersikap jujur dan fair dengan menghindari segala konkurensi yang tidak patut;
- Menjauhi diri dari perebutan klient;
- Memegang rahasia jabatan, terutama daa keterangan yang menyangkut klien serta kepercayaan;
- Mendahulukan kepentingan klient dari pada kepentingan pribadi;
- Mendahulukan penyelesaian perkara-perkara perdata dengan usaha jalan danau musyawarah secara kekeluargaan, karena hal tersebut lebih daripada berperkara;
- Menolak mengurus perkara menurut keinsyafan dan keyakinannya tidak berdasarkan hukum atau berlawanan dengan hukum;
- Wajib mengembalikan semua data berkas perakra, surat-surat milik klient setelah mayelesaikan biaya administrasi.