Tata Cara Mengajukan Perceraian di Pengadilan Agama / Negeri Sleman

Tata Cara Mengajukan Perceraian di Pengadilan Agama / Negeri Sleman

Tata Cara Mengajukan Perceraian di Pengadilan Agama / Negeri SlemanSaat ini anda membutuhkan informasi terkait dengan Cara Mengajukan Perceraian di Pengadilan Agama / Negeri Sleman, Pengajuan Permohonan atau Gugatan Perceraian dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan, hal ini kami rasakan langsung karena banyaknya kasus atau para klien meminta untuk di tangani kasus perceraiannya, dan berdasarkan data yang masuk di kantor kami, yang banyak mengajukan gugatan perceraian adalah pihak isteri (perempuan) dapat dikatakan 3 (tiga) berbanding 1 (satu). Lalu pertanyaannya adalah Bagaimana Cara Mengajukan Perceraian di Pengadilan Agama Sleman atau Pengadilan Negeri Sleman?

Anda tidak perlu pusing atau bingung untuk mengetahui tata Cara Mengajukan Perceraian di Pengadilan Agama / Negeri Sleman, yang perlu anda lakukan adalah hubungi kami maka kami akan jelaskan persyaratannya dan terkait dengan tata Cara Mengajukan Perceraian di Pengadilan Agama / Negeri Sleman, biarlah menjadi tanggung jawab kami. Karena Kami KANTOR HUKUM  RAM & PARTNERS merupakan Kantor Hukum, Kantor Pengacara, Advokat, Lawyer, Mediator dan Konsultan Hukum yang berkantor Pusat di Kota Yogyakarta dan bekerja untuk menangani kasus di Kabupaten / Kota mana saja diseluruh Indonesia, selain itu kami sering membantu menyelesaikan segala masalah hukum dengan cara yang sesuai hukum dan berusaha mempercepat dan mempermudah proses gugatan perceraian baik di pengadilan negeri maupun di pengadilan agama.

Sebelum menghubungi kami ada baiknya anda menyiapkan segala dokumen atau persyaran yang di butuhkan dalam pengajuan gugatan perceraian, agar pada saat bertemu atau sepakat menggunakan jasa pengacara kami untuk menangani kasus perceraian anda maka akan lebih mudah, sehingga tidak perlu bolak-balik untuk mengurus segala dokumen yang dibutuhkan. Adapun dokumen yang dibutuhkan adalah sebagai berikut:

  1. Bagi yang beragama Islam dibutuhkan Buku Nikah Asli / Duplikat Buku Nikah jika buku nikah aslinya hilang atau rusak;
  2. Bagi yang beragama non muslim (Kristen Protestan, Katholik, Hindu, dan Budha) dibutuhkan Akte Pemberkatan Perkawinan dan Akte Perkawinan Asli yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan;
  3. Kemudian Identitas Penggugat/ Pemohon bisa KTP / SIM asli cukup yang akan mengajukan gugatan saja, namun untuk tergugat disiapkan setidak-tidaknya photo copy identitasnya;
  4. Alamat lengkap Tergugat, untuk alamat harus benar-benar lengkap dan tidak boleh salah mulai dari nama Jalan, Nomor, RT, RW, Dusun, Desa, Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi;
  5. Bukti-bukti surat lain yang sekiranya dapat mendukung gugatan yang berkaitan langsung dengan permasalahan yang sedang anda ajukan di pengadilan, misalnya sli gaji, sertifikat tanah, bpkb, akte anak, KK dll;
  6. Terakhir adalah saksi-saksi minimal 2 (dua) orang yang mengetahui segala permasalah rumah tangga anda atau orang yang sering melihat, mendengar sering terjadinya perselisihan dan pertengkaran yang bersedia hadir pada saat persidangan nantinya.

Anda tidak perlu ragu dalam memilih kami sebagai kuasa hukum / pengacara maupun penasihat hukum anda, dan kami yakinkan bahwa kami akan bekerja secara jujur, bertanggung jawab dan profesional layaknya saudara kami sendiri. Kami menyediakan jasa pengacara untuk menangani kasus Perceraian di berbagai wilayah. Kantor Hukum RAM & PARTNERS merupakan Kantor Hukum Perceraian dan kami telah banyak menangani berbagai kasus Perceraian di berbagai wilayah seperti di Pengadilan Agama atau di Pengadilan Negeri. Untuk informasi lebih lanjut atau untuk melakukan konsultasi Anda dapat datang kekantor kami KANTOR HUKUM RAM & PARTNERS Jl. Gajah No.20 Tahunan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta atau dapat menghubungi kami di Nomor WhatsApp: 0852-2892-6767.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

WhatsApp chat