LBH Di Yogyakarta Sekitarnya? apa sih yang dimaksud dengan LBH? untuk itu kami akan berikan beberapa penjelasan bahwa LBH bisa saja memiliki nama yang berbeda-beda namun memiliki fungsi dan tujuan yang sama. Misal LBH / YBH RAM Indonesia, LBH RAM dan berbagai nama LBH Lainnya. Kemudian, apa sih… yang dimaksud dengan LBH? LBH merupakan singkatan dari Lembaga Bantuan Hukum, yang mana merupakan lembaga yang didirikan untuk memberikan bantuan hukum baik kepada golongan orang yang mampu maupun pada orang yang tidak mampu / miskin.
Kantor Pengacara RAM memiliki nama Yayasan Bantuan Hukum RAM Indonesia (YBH-RI) yang di peruntukkan untuk orang yang tidak mampu, yang memiliki masalah hukum khususnya wilayah Yogyakarta / Jogja, Sleman, Bantul, Wates / Kulon Progo, dan Wonosari / Gunung Kidul.
Kami Kantor Hukum RAM & Partners, turut serta mengimplementasikan atau ikut serta melaksanakan Pasal 22 Undang-Undang 18 Tahun 2008 tentang Advokat, maka dengan ini kami wujud kepedulian terhadap permasalahan-permasalahan hukum yang terjadi di masyarakat Negara Republik Indonesia khususnya bagi masyarakat miskin / tidak mampu, kantor kami memberikan bantuan hukum dengan nama Yayasan Bantuan Hukum RAM Indonesia (YBH-RI) yang memberikan pelayanan konsultasi hukumm gratis / cuma – cuma serta pendampingan hukum diluar dan didalam pengadilan, khusunya untuk warga atau yang memiliki indentitas dan kasus khususnya wilayah Yogyakarta / Jogja, Sleman, Bantul, Wates / Kulon Progo, dan Wonosari / Gunung Kidul.
Adapun ketentuan atau persyaratan yang harus dipenuhi, untuk mendapatkan bantuan hukum di Kantor Yayasan Bantuan Hukum RAM Indonesia (YBH-RI) adalah sebagai berikut:
- Kantor Yayasan Bantuan Hukum RAM Indonesia (YBH-RI) akan memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada mereka yang miskin, buta hukum, dan tertindas khususnya warga Kota Yogyakarta dan sekitarnya (Sleman, Wonosari, Bantul dan Wates);
- Yang dimaksud dengan cuma-cuma adalah, Klien tidak dibebani pembayaran honorarium bagi pekerja bantuan hukum atau jasa pengacaranya saja;
- Permasalahan yang diajukan klien harus mempunyai dasar hukum, menyangkut kepentingan golongan masyarakat miskin/tidak mampu;
- Calon klien harus mendaftarkan diri terlebih dahulu, dengan mengisi formulir isian calon klien dengan memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) berserta photocopynya yang dilegalisir kelurahan setempat;
- Calon klien diharapkan dapat menunjukkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kelurahan setempat sesuai dengan alamat KTP;
- Klien harus menanggung biaya-biaya resmi yang diminta oleh suatu instansi dalam proses penanganan perkaranya biaya panjar
- Calon klien datang kekantor dengan menyerahkan berkas tersebut dan melampirkan materai 6000 (enam ribu) sebanyak 10 (sepuluh) lembar.
- Untuk lebih jelasnya anda dapat datang kekantor kami atau menghubungi kami Via WhatsApp di nomor 0852-2892-6767.
Alamat Kantor Kami SIlahkan Ikuti Maps Berikut ini: