Bagaimana Menjadi Pengacara / Advokat

Bagaimana Menjadi Pengacara / Advokat

Bagaimana Menjadi Pengacara / Advokat

Mungkin banyak yang bertanya bagimana bisa menjadi Pengacara / Advokat? Sulitkah mendapatkan izin untuk menjadi seorang Pengacara?

Profesi Advokat atau yang dikenal dilingkungan masyarakat pengacara saat ini adalah salah satu profesi yg sangat digandrungi dan sudah menjadi pilihan utama bagi mahasiswa fakultas hukum karena menjadi incaran bagi para pencari kerja berlatar belakang hukum khususnya era MEA ini.

Lalu pertanyaannya sulitkah untuk seseorang masuk profesi Pengacara / Advokat ini? Dulu sebelum lahirnya undang-undang Advokat mungkin dapat dikatakan susah, dan diawal berlakunya Undang-undang Advokat dan organisasi advokat masih dalam satu wadah tunggal yaitu Peradi juga susah karena berbagai alasan.

Sebagai contoh banyak rekan-rekan saya tidak lulus saat ujian hingga 3 kali berturut-turut setiap ikut test atau ujian tidak pernah lulus juga sebagai advokat, selain itu masalah yang muncul adalah susahnya untuk disumpah sebagai advokat karena belum tentu didaerah-daerah ada penyumpahan sehingga harus menunggu bisa melebihi 3 tahun lamanya, sehingga hal ini sangat tidak adil sehingga banyak yang mengajukan pindah domisili di kota-kota tertentu hanya untuk dapat di ambil sumpah oleh pengadilan tinggi sebagai seorang advokat/pengacara. Dan kendala berikutnya adalah sering terjadinya perbutan dan klaim organisasi sehingga terjadi perdebatan dan konflik tertentu baik oleh elit organisasi maupun sesama anggota atau advokat beda organisasi.

Dulu sebelum tahun 2015 untuk jadi pengacara harus dengan modal kemampuan dan tekad yg kuat, karena kalau tidak memiliki modal tersebut pasti akan kalah, sebab ring kelulusan yang tinggi mencapai angka 7,0 dan jawaban ujian diperiksa oleh tim independen yang benar-benar teliti dan juga metode ujian yang masih manual sehingga lebih banyak yang kalah dan akhirnya beralih ke profesi lain, ketika ujian advokat di UII Yogyakarta presentase yang lulu kala itu berkisar 50% saja.

Tapi semenjak Mahkamah Agung mengeluarkan surat edaran yang intinya Semua Organisasi Advokat dapat mengajukan penyumpahan terhadap anggotanya, sehingga untuk menjadi advokat / pengacara dapat dikatakan begitu mudah, beberapa organisasi advokat saat ini bisa saja merekrut dan melantik advokat baru sesuai dengan pemahamannya dan tata cara masing-masing, karena sudah tidak ada keseragaman lagi dalam aturan perekrutan/pelantikan.

Pada prinsipnya Tata cara pengakatan / perekrutan advokat yang benar, diawali dengan pendidikan Advokatbyang dikenal di lingkungan peradi disebut PKPA, kemudian mengikuti ujian advokat atau yang dikenal dengan nama UPA, kemudian melakukan magang 2 tahun berturut-turut di kantor advokat yang telah beracara 7 tahun lamanya dan kemudian pengangkatan oleh organisasi dan kemudian di ambil sumpah oleh pengadilan tinggi sesuai dengan domisili hukumnya.

Namun semua prosedur tersebut di atas sudah tidak diberlakukan lagi dan justru dibuat seolah-olah sebaliknya, terlebuh yang sangat memprihatinkan adalah syarat magang yang merupakan syarat mutlak namun prakteknya  tidak pernah diawasi dengan baik dan cendrung hanya sebatas formalitas belaka, seharusnya organisasi advokat dapat melakukan pengawasan secara ketat ketat, karena pada saat maganglah sebenarnya transfer ilmu dan pembentukan karakter seorang pengacara yg sebenarnya yang akan melahirkan pengacara yang memiliki ilmu advokat bukan ilmu lobi-lobi.

Seorang advokat harus magang selama 2 tahun berturut-turut pada kantor advokat yg sudah berpraktek 7 tahun atau berizin. Dan selama magang, sesuai dengan ketentuan Peradi akan mengeluarkan Kartu Izin Sementara Praktek Advokat setelah diterimanya laporan penerimaan calon advokat magang dari kantor advokat, dahulu saya sangat mengandalkan kartu praktek sementara ini, namun saat sekarang hal ini sudah tidak di temui lagi.

Sebagi penutup pada prinsipnya menjadi advokat yang baik dan benar sesungguhnya susah karena harus melalui beberapa tahapan, setelah melalui proses itu semua dengan benar, barulah si advokat diangkat dan disumpah di Pengadilan Tinggi.

Namun itu kembali kepada anda-ada calon advokat pilihannya ada 2  pilih yang baik dan benar atau pilih yang mudah tapi tidak baik dan tidak benar secara prosedurnya. Selanjutnya andalah yg menentukan pilihan profesi anda mau jadi pengacara hitam atau pengacara putih. Semua ada di tangan anda saat ini. Salam Advokat!!!!!

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

WhatsApp chat