Contoh Permohonan PUU di Mahkamah Konstitusi (MK)
Jakarta, 12 Maret 2020
Perihal : Permohonan Pengujian Pasal 8 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Kepada Yth. Ketua Mahkamah Konstitusi
Jl. Medan Merdeka Barat Nomor 6
Di Jakarta Pusat
Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama | : | 1. DR. (C) ROY AL MINFA, S.H., M.H., C.Me
2. GUSRIANTO, S.H.I., M.H., C.Me 3. ARIS NOVIANTO, S.H., C.Me |
Pekerjaan | : | Advokat, Konsultan Hukum Pajak, & Mediator |
Alamat | : | KANTOR HUKUM RAM & PARTNERS
Jln. Gajah No. 20 Tahunan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta |
Nomor Telp / HP | : | 0852-2892-6767 |
: | Kantorpengacara_ram@yahoo.com |
Berdasarkan surat Kuasa Khusus Nomor: 015/SKK.P/RAM/2020 Tertanggal 8 Maret 2020, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama bertindak untuk dan atas nama Pemohon.
Bernama | : | xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx |
Tempat, Tgl. Lahir | Yogyakarta, xx Maret 19xx | |
Pekerjaan | : | Advokat & Mediator |
Warga Negara | : | Indonesia |
Alamat | : | Dusun xxxxxxxx, RT.xx, RW.xx, Kelurahan Srimartani, Kec. Piyungan, Kab. Bantul, Provinsi D.I Yogyakarta. |
Nomor Telp / HP | : | 081 xxx xxx xxx |
: | xxxxxxxxxxxxxx |
Selanjutnya disebut sebagai:——————————————————-Pemohon.
Dengan ini Pemohon mengajukan Permohonan pengujian Pasal 8 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial terhadap Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).
- KEWENANGAN MAHKAMAH
- Bahwa Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 (P.2), menyatakan, “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya dalam lingkungan Peradilan Umum, lingkungan Peradilan Agama, lingkungan Peradilan Militer, lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”;
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir, yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutuskan pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum”;
- Bahwa dalam ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (untuk selanjutnya disebut UU MK) menyatakan, “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final, untuk:
- menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- memutus sengeketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- memutus pembubaran partai politik; dan
- memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
- Bahwa Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman yang memiliki peran penting guna mengawal dan menegakkan Konstitusi berdasarkan kewenangan dan kewajiban sebagaimana ditentukan oleh peraturan Perundang-Undangan. Apabila Undang-Undang yang dibentuk bertentangan dengan Konstitusi atau Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Mahkamah Konstitusi dapat membatalkan Undang-Undang tersebut secara menyeluruh atau sebagian per pasalnya atau per frasa, atau per diksi. Selain itu, Mahkamah Konstitusi juga berwenang memberikan penafsiran terhadap sebuah ketentuan pasal, frasa atau makna dalam suatu Undang-Undang agar berkesesuaian dengan nilai-nilai Konstitusi;
- Bahwa melalui permohonan ini, Pemohon mengajukan pengujian Pasal 8 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang berbunyi: “Penyelesaian perselisihan melalui mediasi dilakukan oleh mediator yang berada di setiap kantor instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Kabupaten/ Kota.” (P.3) terhadap:
- Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, “Segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya;
- Pasal 27 ayat (2) UUD 1945, “Tiap-tiap Warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”;
- Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”;
- Pasal 28D ayat (2) UUD 1945, “Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja”;
- Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Mahkamah Konstitusi berwenang untuk memeriksa dan mengadili permohonan Pemohon.
KEDUDUKAN HUKUM (LEGAL STANDING) PEMOHON
Bahwa Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang, yaitu:
- perorangan WNI;
- kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan perinsip Negara Kesatuan yang diatur dalam Undang-Undang;
- badan hukum publik dan privat, atau;
- lembaga negara.
- Bahwa Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU MK menyatakan bahwa, “Yang dimaksud dengan “hak konstitusional” adalah hak-hak yang diatur dalam UUD 1945”
- Bahwa sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUUV/2007 tanggal 20 September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya, Mahkamah Konstitusi berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK, harus memenuhi lima syarat, yaitu:
- adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh Pemohon telah dirugikan oleh suatu Undang-Undang yang diuji;
- kerugian konstitusioanal Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik atau khusus dan aktual atau setidaknya bersifat yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
- hubungan sebab akibat antara kerugian dan berlakunya UndangUndang yang dimohonkan untuk diuji;
- kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
- Bahwa Pemohon sebagai orang perseorangan warga negara Indonesia dan saat ini memiliki pekerjaan atau profesi sebagai Mediator Bersertifikat yang dibuktikan Sertifikat Mediator Nomor……………… tertanggal …………… yang dikeluarkan oleh ………………….. (P.3), untuk itu Pemohon memiliki hak konstitusional untuk menjadi Mediator dalam Penyelesaian perselisihan melalui mediasi di kantor Dinas Ketenaga Kerja Kabupaten/Kota maupun diluar kantor Dinas Ketenaga Kerja Kabupaten/Kota, tidak hanya terbatas kepada Mediator berlatar belakang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada kantor Ketenaga Kerja Kabupaten/Kota;
- Bahwa dalam perwujudan Undang-Undang Dasar 1945 yang mengakui, menjamin, melindungi hak-hak setiap warga negara sebagaimana diatur dalam (P.1):
- Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, “Segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”;
- Pasal 27 ayat (2) UUD 1945, “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”;
- Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
- Pasal 28D ayat (2) UUD 1945, “Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja”; dan
- Bahwa ketentuan dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang diuji materil Pemohon tersebut merugikan atau berpotensi merugikan hak konstitusi Pemohon yaitu atas hak pekerjaan dan penghidupan yang layak, hak untuk bekerja serta mendapat imbalan, hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Dengan adanya Ketentuan 8 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial telah timbul kerugian atau potensi kerugian Pemohon tersebut diakibatkan adanya kewenangan mutlak/absolut oleh mediator yang hanya berada di setiap kantor instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Kabupaten / Kota;
- Bahwa kerugian yang dialami Pemohon dapat dijelaskan sebagai berikut: Bahwa Pemohon ingin menjadi meditor dalam penyelesaian sengketa perselisihan hubungan industrial di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bantul Pemohon ditunjuk untuk menjadi Mediator oleh Para Pihak yang bersengketa namun karena adanya ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang dapat menjadi mediator adalah “… mediator yang berada di setiap kantor instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Kabupaten/ Kota.” sebagai Mediator Bersertifikat Pemohon tidak dapat menjalankan pekerjaan, telah kehilanganhak untuk mendapat imbalan dan perlakuan yang adil serta hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil dalam menjalankan profesi mediator, karena adanya pembatasan mediator oleh Pasal 8 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Akibat pembatasan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Pemohon selaku Mediator Bersertifikat telah ditolak untuk menjadi mediator dalam menyelesaikan sengkata Perselisihan Hubungan Industrial dan telah menimbulkan kerugian Konstitusional dan kerugian materiil yaitu tidak dapat menjalankan profesi mediator sehingga merugikan Pemohon;
- Bahwa Ketentuan dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial telah menimbulkan kerugian konstitusional sesuai Pasal 51 ayat (1) UU MK yaitu telah memenuhi 5 (lima) yaitu:
- adanya hak konstitusional Pemohon yang diberikan oleh Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- hak konstitusional Pemohon tersebut dianggap oleh Pemohon telah dirugikan oleh suatu Undang-Undang yang diuji;
- kerugian konstitusional Pemohon yang dimaksud bersifat spesifik atau khusus dan aktual atau setidaknya bersifat yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
- hubungan sebab akibat antara kerugian dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan untuk diuji;
- kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya Pemohon maka kerugian konstitusional yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
- Bahwa uraian kerugian konstitusional sebagaimana yang dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK dapat Pemohon jelaskan:
Bahwa Pemohon adalah seorang Advokat dan Pengacara yang memiliki Sertifikasi Mediator dan memiliki pengetahuan yang cukup dalam hal menjadi Mediator, namun Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sleman menolak Pemohon menjadi mediator dengan alasan bahwa karena Pemohon bukan sebagai Mediator yang berlatar belakang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdinas di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sleman. Penolakkan Pemohon dengan alasan bukan Mediator yang berlatar belakang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sleman sangat merugikan bagi Pemohon;
- Bahwa tindakan Petugas Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sleman merupakan pelanggaran hak konstitusional Pemohon karena menolak Pemohon selaku Mediator Bersertifikat yang telah lama berpraktek sebagai Mediator dan telah dipermalukan karena ditolak untuk menjadi mediator dalam menyelesaikan sengketa ketenagakerjaaan, bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan Pasal 1 ayat (2) “Mediator adalah Hakim atau pihak lain yang memiliki Sertifikat Mediator sebagai pihak netral yang membantu Para Pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian”.
- Bahwa penerapan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial terhadap Pemohon jelas-jelas bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Dasar Tahun 1945, merupakan pelanggaran hak konstitusional Pemohon dapat dijelaskan sebagai berikut:
- Bahwa Petugas Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sleman menolak Pemohon untuk menjadi Mediator di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sleman, pada hal Pemohon sebagai seorang Mediator Bersertifikat yang telah memenuhi syarat sebagai mediator berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Bahwa Pemohon telah ditunjuk oleh Pihak yang bersengketa untuk menjadi mediator diluar kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sleman dalam menyelesaikan sengketa para pihak dimana para pihak lebih mempercayai mediator bersertifikat seperti Pemohon dibandingkan mediator yang ada di di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sleman;
- Mediator tidak hanya ada di intansi / dinas pemerintahan melainkan ada mediator bersertifikat yang telah terlatih dan memiliki sertifikat yang diselenggarakan oleh lembaga yang terakrediasi oleh Mahkaham Agung seperti profesi Pemohon (P.4);
- Bahwa rangkaian pelanggaran hak konstitusional Pemohon yaitumenolak Pemohon untuk menjadi Mediator dalam penyelesaian sengketa perselisihan hubungan industrial mencerminkan bahwa Petugas Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sleman tidak profesional, berlaku diskriminatif, arogan, angkuh, bertindak berlebihan, tidak taat dan paham hak konstitusional dan hak hukum khususnya profesi mediator;
- Bahwa dengan demikian, berdasarkan penjelasan-penjelasan tersebut di atas, Pemohon memiliki Kedudukan Hukum (Legal Standing) untuk mengajukan permohonan uji materi kepada Mahkamah Konstitusi karena telah memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam Pasal 51 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi yang menyatakan: “Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
- perorangan warga negara Indonesia;
- kesatuan Masyarakat Hukum Adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
- badan hukum publik atau privat; atau
- lembaga negara.
- ALASAN PERMOHONAN (POSITA)
- Bahwa Indonesia adalah negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi: “Negara Indonesia adalah negara hukum.” Negara Indonesia sebagai wujud pelaksanaan prinsip-prinsip negara hukum mengakui, menjamin dan melindungi hak asasi manusia. Salah satu bentuk pengakuan, jaminan dan perlindungan hak asasi manusia yaitu menjamin persamaan atau sederajat bagi setiap orang di hadapan hukum (Equality Before The Law) sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi, “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”, Pasal 27 ayat (2) UUD 1945, “Tiap-tiap Warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”; Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi, “setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”, Pasal 28D ayat (2) UUD 1945, “Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja”;
- Bahwa dalam rangka usaha mewujudkan perinsip-perinsip Negara Hukum dan menjamin hak setiap warga negara dalam memperoleh pekerjaan dan dalam menyelesaikan sengketa perselisihan hubungan industrial maka telah dibentuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, sebagai upaya dalam penyelesaian sengketa apabila dalam lingkungan masyarakat terjadi sengketa perselisihan hubungan industrial;
- Bahwa tujuan dari pembentukan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial adalah memberikan ruang bagi buruh dengan pengusaha untuk menyelesaikan suatu sengketa yang berkaitan dengan hubungan industrial, dimana dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial memberikan tata cara penyelesaian salah satunya adalah melalui Mediasi;
- Bahwa proses mediasi itu sendiri dijelaskan dalam Pasal 1 ayat (11) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial menyebutkan “Mediasi Hubungan Industrial yang selanjutnya disebut mediasi adalah penyelesaian perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih mediator yang netral”;
- Bahwa dalam praktenya pemaknaan mediator oleh Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Cq. Dinas Tenaga Kerja Kabupaten / Kota haruslah mediator yang berasal dari Kantor Dinas Tenaga Kerja yang berlatar belakang Pegawai / Aparatur Sipil Negara (ASN);
- Bahwa dampak yang akan terjadi jika ada perselisihan hubungan industrial para pihak yang bersengketa tidak dapat memilih mediator bersertifikat diluar kantor Dinas Tenaga Kerja Provinsi / Kabupaten / Kota, bukan hanya akan berdampak pada buruh dan pengusaha saja melainkan akan berdapak kepada profesi Mediator Bersertifikat, mengingat profesi Mediator kehilangan pekerjaan yang juga berarti kehilangan penghasilan, dan juga berdampak pada pendapatan pajak yang akan diterima Negara;
- Bahwa perlu diketahui mediator sendiri diatur oleh Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 dan dalam praktek terdapat lembaga / organisasi Mediator yang telah terdaftar di Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk dapat melakukan pelatihan dan pendidikan mediator bersertifikat yang mana telah melahirkan ribuan mediator bersertifikat sebagai contoh Mediator Masyarakat Indonesia (MMI) hingga saat ini (Tanggal 13 Maret 2020) telah memiliki alumni sebanyak ………………. orang (P.5);
- Bahwa mediator bersertifikat memiliki kemampuan yang baik, profesional, mandiri serta memiliki wawasan yang kompleks sehingga sangat mendukung profesinya didalam menyelesaikan segala permasalah/sengketa termasuk sengketa perselisihan hubungan industrial sehingga keberadaan Mediator Bersertifikat menjadi alternatif ketika adanya krisis kepercayaan dari para pihak yang bersengketa khususnya sengketa perselisihan hubungan industrial;
- Bahwa fungsi dan peran Profesi Mediator bersertifikat diakui peraturan perundangan serta diterima dilingkungan masyarakat begitu juga Mediator yang berlatar belakang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota pada prinsipnya sama, sehingga tindakan diskriminatif atau adanya upaya menghalangi hak konstitusional seseorang tidaklah dapat dibenarkan menurut Undang-Undang Dasar Tahun 1945;
- Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (2), Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 sepanjang kalimat, “Penyelesaian perselisihan melalui mediasi dilakukan oleh mediator yang berada di setiap kantor instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Kabupaten/ Kota.” Maka harus dimaknai “Penyelesaian perselisihan melalui mediasi dilakukan oleh mediator yang berada di setiap kantor instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Kabupaten/ Kota, atau oleh Mediator Bersertifikat”
PETITUM
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan materi muatan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 6 Nomor 2004, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4356) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally constitutional) sepanjang tidak dimaknai “Penyelesaian perselisihan melalui mediasi dilakukan oleh mediator yang berada di setiap kantor instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Kabupaten/Kota, atau oleh Mediator Bersertifikat”
- Memerintahkan pemuatan putusan ini didalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;
Atau apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya “ex aequo et bono”.
Hormat kami,
Kuasa Hukum Pemohon
ttd
DR. (C) ROY AL MINFA, S.H., M.H., C.Me
ttd
GUSRIANTO, S.H.I., M.H., C.Me
ttd
ARIS NOVIANTO, S.H., C.Me
Demikianlah Contoh Permohonan PUU di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk info lebih jelas Hubungi Kontak Kami.