Pengacara Pajak Jogja Yogyakarta

Pengacara Pajak Jogja Yogyakarta

Pengacara Pajak Jogja YogyakartaPermasalahan Pajak dan penyelesaianya, Negara indonesia merupakan negara yang memiliki penduduk yang cukup padat di banding dengan negara-negara tetangga khususnya di negara asia tenggara. Di samping penduduknya yang cukup padat, namun permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan hukum juga cukup banyak, mulai dari masalah hukum perdata hingga sampai dengan permasalahan pidana. Jika dihitung dengan dengan sekala menit, hampir setiap menit orang-orang melakukan tindak pidana kecil yang biasanya disebut dengan tipiring hingga tindak pidana yang dapat membahayakan orang lain bahkan membawa kerugian bagi negara.

Salah satu tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang atau oknum-oknum tertentu yang dapat mendatang kerugian bagi negara adalah tindak pidana perpajakan. Tindak pidana perpajakan adalah suatu perbuatan atau tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan pajak yang dapat menimbulkan kerugian bagi negara, maka perbuatan tersebut diancam dengan hukuman pidana.

Pengacara Pajak Jogja Yogyakarta, Di indonesia potensi-potensi untuk melakukan pelanggaran atau penyelewangan yang dapat dikategorikan sebagai pelaku tindak pidana dalam perpajakan ada 2 (dua), yaitu:

  1. Penghindaran pajak atau Tax Avoidence adalah suatu perbuatan dalam bentuk transaksi yang mengupayakan meminimalkan beban pajak. Ciri-ciri perbuatan ini yaitu tidak melanggar aturan pajak secara jelas, dan menafsirkan ketentuan perpajakan yang tidak sesuai dengan apa yang sudah diatur dalam undang-undang perpajakan di indonesia.
  2. Penggelapan pajak atau bisa disebut juga dengan Tax Evasion adalah upaya atau kegiatan untuk melakukan penggelapan atau penyelulupan pajak. Penggelapan atau penyeludupan pajak ini merupakan kegiatan untuk memperkecilkan pajak yang terhutang yang mesti harus bayarkan seseorang atau badan hukum kepada negara. Ciri-ciri perbuatan ini diantaranya: tidak melaporkan sebagaian penjualan, memungut pajak dari seseorang atau badan hukum namun tidak menyetorkannya ke negara, dan memperbesar dengan cara fiktif.

Di dalam beberapa Pasal dalam  KUP dijelaskan perbuatan-perbuatan yang didalamnya mengandung unsur-unsur pidana dalam perpajakan, diantaranya:

Pasal 39 ayat (1)- Perbuatan sengaja:

  • Tidak mendaftarkan diri
  • Menyalahgunakan NPWP/NPPKP
  • Tidak menyampaikan SPT
  • Menyampaikan SPT yang isinya tidak benar
  • Menolak untuk dilakukan pemeriksaan
  • Memperlihatkan pembukuan paslu atau dipalsukan
  • Tidak meminjamkan atau menyerahkan pembukuan
  • Tidak menyimpan buku, catatan, dokumen pasal 28 ayat (11) UU KUP
  • Tidak menyetorkan pajak yang telah di potong/ dipungut

Pasal 39 ayat (2)- Pengulangan perbuatan pidana

Pasal 39 ayat (3)- Perbuatan Percobaan pidana

  • Menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP atau NPPKP
  • Menyampaikan SPT atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap

Pasal 39 A- sengaja menerbitkan atau menggunakan faktur pajak, bukti potput dan atau SSP yang tidak berdasarkan dengan transaksi yang sebenarnya atau menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai PKP. Adapun saksi pelanggaran pasal 39 A pidana penjara minimal 2 tahun maksimal 6 tahun serta denda minimal 2 kali maksimal 6 kali jumlah faktur pajak atau potput atau SSP.

Dari beberapa penjelasan Pasal-pasal yang terdapat dalam UU KUP diatas terlihat sangat banyak sekali celah terjadinya tindak pidana dalam bidang perpajakan. Kami adalah salah satu kantor pengacara/kantor hukum/kantor konsultan pajak yang dapat menyelesaikan permasalahan perpajakan yang terjadi dalam lingkungan masyarakat, lembaga, organisasi atau perkantoran. Untuk lebih jelasnya mengenai permasalahan serta penyelesaian dalam masalah perpajakan atau sengketa pajak para pihak yang ingin berkonsultasi dapat datang langsung ke kantor kami atau konsultasi via WhatsApp.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

WhatsApp chat