Force Majeure dalam Hukum Perdata Force majeure adalah suatu keadaan memaksa yang dapat menyebabkan seseorang tidak dapat memenuhi kewajibannya. Keadaan memaksa ini harus bersifat
Tag: kantorhukumjogja
Penipuan dan Wanprestasi bagaimana membedakannya?
Penipuan dan Wanprestasi bagaimana membedakannya? Oleh : Riqi setiawan, S.H (Lawyer Associate RAM) Penipuan dan wanprestasi merupakan dua perbuatan yang sering dipersamakan. Namun, kedua
Unsur – unsur Tindak Pidana
Pidana selalu dirumuskan dalam bentuk kalimat. Dalam kalimat itu mengandung Unsur Tindak Pidana yang disebut kompleksitas. Unsur Tindak Pidana itu kemudian membentuk suatu pengertian
Pembuktian Alat Bukti Saksi
Pembuktian Alat Bukti Saksi Dalam sistem peradilan Indonesia, Pembuktian Alat Bukti Saksi memegang peranan penting dalam mengungkap kebenaran suatu perkara. Hampir seluruh pembuktian perkara
Asas Hukum Acara Perdata
Asas Hukum Acara Perdata Asas Hukum Acara Perdata merupakan dasar serta pedoman dalam pelaksanaan di peradilan baik umum maupun khusus. Berikut adalah Asas