Penipuan dan Wanprestasi bagaimana membedakannya?
Oleh : Riqi setiawan, S.H (Lawyer Associate RAM)
Penipuan dan wanprestasi merupakan dua perbuatan yang sering dipersamakan. Namun, kedua perbuatan tersebut memiliki perbedaan yang mendasar, baik dari segi pengertian, tujuan,
kesalahan, kesadaran, maupun sanksi.
Pengertian
Penipuan adalah perbuatan melawan hukum dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara menipu orang lain. Penipuan diatur dalam Pasal 378 Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Wanprestasi adalah tidak memenuhi atau lalai melaksanakan kewajiban yang telah diperjanjikan. Wanprestasi diatur dalam Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Tujuan
Tujuan penipuan adalah untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara menipu orang lain. Sedangkan, tujuan wanprestasi adalah untuk tidak memenuhi atau lalai
melaksanakan kewajiban yang telah diperjanjikan.Perbedaan tujuan ini dapat dilihat dari contoh penipuan dan wanprestasi yang telah disebutkansebelumnya. Dalam contoh penipuan, A menawarkan kepada B barang yang tidak sesuaidengan kenyataannya dengan tujuan untuk menguntungkan dirinya sendiri. A ingin mendapatkan keuntungan dari B dengan menjual barang bekas dengan harga barang baru.Sedangkan, dalam contoh wanprestasi, C dan D membuat perjanjian jual beli barang. C setuju untuk menjual barangnya kepada D dengan harga Rp10.000.000. Namun, C tidak memenuhijanjinya dan tidak menyerahkan barang tersebut kepada D. Tujuan C adalah untuk tidak memenuhi kewajibannya untuk menyerahkan barang tersebut kepada D.
Kesalahan
Dalam penipuan, kesalahan terletak pada perbuatan menipu. Sedangkan, dalam wanprestasi,kesalahan terletak pada tidak memenuhi atau lalai melaksanakan kewajiban yang telah
diperjanjikan.Perbedaan kesalahan ini dapat dilihat dari contoh penipuan dan wanprestasi yang telah disebutkan sebelumnya. Dalam contoh penipuan, A dengan sengaja memberikan informasiyang tidak benar kepada B. A mengetahui bahwa barang yang ditawarkannya adalah barang bekas, namun A tetap mengatakan bahwa barang tersebut adalah barang baru. Sedangkan, dalam contoh wanprestasi, C tidak memenuhi kewajibannya untuk menyerahkan barang kepada D karena alasan tertentu. C mungkin lupa, tidak sengaja, atau karena alasanlain. Namun, C tidak dengan sengaja ingin tidak memenuhi kewajibannya.
Kesadaran
Dalam penipuan, pelaku sadar bahwa perbuatannya adalah penipuan. Sedangkan, dalam wanprestasi, pelaku tidak sadar bahwa perbuatannya adalah wanprestasi. Perbedaan kesadaran ini dapat dilihat dari contoh penipuan dan wanprestasi yang telahdisebutkan sebelumnya. Dalam contoh penipuan, A mengetahui bahwa perbuatannya adalah penipuan. A tahu bahwa barang yang ditawarkannya adalah barang bekas, namun A tetapmengatakan bahwa barang tersebut adalah barang baru. Sedangkan, dalam contoh wanprestasi, C mungkin tidak sadar bahwa perbuatannya adalahwanprestasi. C mungkin lupa, tidak sengaja, atau karena alasan lain. C mungkin tidak menyadari bahwa dirinya telah tidak memenuhi kewajibannya.
Sanksi
Sanksi bagi penipuan adalah pidana penjara paling lama empat tahun. Sedangkan, sanksi bagiwanprestasi adalah ganti rugi.Perbedaan sanksi ini dapat dilihat dari contoh penipuan dan wanprestasi yang telah disebutkansebelumnya. Dalam contoh penipuan, A dapat dijatuhi pidana penjara paling lama empat tahun.Sedangkan, dalam contoh wanprestasi, C dapat dituntut ganti rugi oleh D. Ganti rugi tersebutdapat berupa ganti rugi materiil dan ganti rugi immaterial. Ganti rugi materiil adalah ganti rugi yang dapat dinilai dengan uang, sedangkan ganti rugi immaterial adalah ganti rugi yang tidakdapat dinilai dengan uang.
Contoh Lainnya
Berikut adalah beberapa contoh penipuan dan wanprestasi lainnya:
Contoh penipuan
● Seorang penjual obat-obatan tradisional menjanjikan kesembuhan bagi pembelinya, padahal obat tersebut tidak memiliki khasiat apapun.
Contoh wanprestasi
● Seorang kontraktor tidak menyelesaikan pembangunan rumah tepat waktu.
Kesimpulan
Penipuan dan Wanprestasi bagaimana membedakannya? Penipuan dan wanprestasi merupakan dua perbuatan yang berbeda. Penipuan adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara menipu orang lain. Sedangkan, wanprestasi adalah tidakmemenuhi atau lalai melaksanakan kewajiban yang telah diperjanjikan.
Sumber :
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
- Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Jika Anda memiliki masalah hukum, sangat disarankan untuk mencari bantuan dari seorang profesional hukum atau pengacara yang dapat memberikan nasihat hukum yang sesuai dengan keadaan Anda. Mereka memiliki pengetahuan dan pengalaman untuk memberikan panduan hukum yang tepat sesuai dengan peraturan dan norma hukum yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi praktisi hukum yang sah untuk membahas permasalahan hukum Anda.
Jalan Rejowinangun 420E, Kotagede, Kota Yogyakarta WA / SMS / Telp : 0852-2892-6767 Instagram : kantorpengacara_ram Website http://kantorpengacara-ram.com