Asas Hukum Acara Perdata

 

Asas Hukum Acara Perdata

Asas Hukum Acara Perdata

Asas Hukum Acara Perdata merupakan dasar serta pedoman dalam pelaksanaan di peradilan baik umum maupun khusus. Berikut adalah Asas Hukum Acara Perdata :

  1. Hakim Bersifat Menunggu

Pelaksanaan hukum acara perdata pada umunya tergantung pada inisiatif pihak yang berkepentingan untuk mengajukan runtutan hak. Jadi, apakah akan ada proses atau tidak, apakah suatu perkara atau tuntutan hak itu akan diajukan atau tidak, sepenuhnya diserahkan kepada pihak yang berkepentingan. Kalau tidak ada tuntutan hak atau penuntutan, tidak ada hakim. Maksud dari asas ini adalah hakim menunggu datangnya inisiatif pihak yang berkepentingan untuk mengajukan tuntutna hak.

Hakim tidak boleh menolak untuk memeriksa dan mengadili setiap perkara yang diajukan kepadanya, sekalipun dengan dalih bahwa hukum tidak atau kurang jelas (Pasal 10 ayat (1) UU No. 48 tahun 2009). Larangan untuk menolak memeriksa perkara disebabkan anggapan bahwa hakim tahu akan hukumnya. Kalau sekiranya ia tidak dapat menemukan hukum tertulis, ia wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat (Pasal 5 ayat (1) UU No. 48 tahun 2009).

  1. Hakim pasif

Hakim di dalam memeriksa perkara perdata bersikap pasif, artinya ruang lingkup atau luas pokok sengketa yang diajukan kepada hakim untuk diperiksa pada asasnya ditentukan oleh para pihak yang berperkara dan bukan oleh hakim. Hakim hanya membantu dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan (Pasal 4 ayat (2) UU No. 48 tahun 2009). Hakim harus aktif memimpin sidang, melancarkan jalannya persidangan, membantu kedua belah pihak dalam mencari kebenaran, tetapi dalam memeriksa perkara perdata hakim harus bersikap tut wuri Hakim terikat pada peristiwa yang diajukan oleh para pihak (secundum allegata indicare). Jadi, pengertian pasif di sini hanyalah berarti bahwa hakim tidak menentukan luas dari pokok sengketa. Hakim tidak boleh menambah atau menguranginya. Akan tetapi, itu semuanya tidak berarti bahwa hakim sama sekali tidak aktif. Selaku pimpinan sidang, hakim harus aktif memimpin pemeriksaan perkara dan tidak merupakan pegawai atau sekadar alat dari para pihak, dan harus berusaha sekeras-kerasnya mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan. Hakim berhak untuk memberi nasihat kepada kedua belah pihak serta menunjukkan upaya hukum dan memberi keterangan kepada mereka (Pasal 132 HIR, 156 Rbg).

  1. Sifat Terbukanya Persidangan

Sidang pemeriksaan pengadilan pada asasnya adalah terbuka untuk umum, yang berarti bahwa setiap orang dibolehkan hadir dan mendengarkan pemeriksaan di persidangan. Apabila putusan diucapkan dalam sidang yang tidak dinyatakan terbuka untuk umum berarti putusan itu tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum serta mengakibatkan batalnya putusan itu menurut hukum. Di dalam praktik, meskipun hakim tidak menyatakan persidangan terbuka untuk umum, kalau di dalam berita acara dicatat bahwa persidangan dinyatakan terbuka untuk umum, putusan yang telah dijatuhkan tetap sah. Secara formal, asas ini membuka kesempatan untuk “social control”.

  1. Mendengar Kedua Belah Pihak

Di dalam hukum acara perdata, kedua belah pihak haruslah diperlakukan sama, tidak memihak dan didengar bersama-sama. Bahwa pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membedakan orang, perlakuan yang sama dan adil serta masing-masing harus diberi kesempatan untuk memberi pendapatnya. Asas bahwa kedua belah pihak harus didengar lebih dikenal dengan asas “audi et alteram partem” atau “Eines Mannes Rede, ist keines mannes rede, man soll sie boren alle beide”. Hal ini berarti bahwa hakim tidak boleh menerima keterangan dari salah satu pihak sebagai benar, bila pihak lawan tidak didengar atau tidak diberi kesempatan untuk mengeluarkan pendapatnya.

  1. Putusan Harus Disertai Alasan-alasan

Semua putusan pengadilan harus memuat alasan-alasan putusan yang dijadikan dasar untuk mengadili (Pasal 50 ayat 1 UU No. 48 tahun 2009, Pasal 184 ayat 1, 319 HIR, 195, 618 Rbg). Alasan-alasan atau argumentasi itu dimaksudkan sebagai pertanggungjawaban hakim pada putusannya terhadap masyarakat, para pihak, pengadilan yang lebih tinggi, dan ilmu hukum, sehingga oleh karenanya mempunyai nilai objektif. Karena adanya alasan-alasan itulah, putusan mempunyai wibawa dan bukan karena hakim tertentu yang menjatuhkannya.”

Betapa pentingnya alasan-alasan sebagai dasar putusan dapat kita lihat dari beberapa putusan M.A. yang menetapkan bahwa putusan yang tidak lengkap atau kurang cukup dipertimbangkan (onvoldoende gemotiveerd) merupakan alasan untuk kasasi dan harus dibatalkan.” Untuk lebih dapat mempertanggungjawabkan putusan sering juga dicari dukungan pada yurisprudensi dan ilmu pengetahuan.

  1. Beracara Dikenakan Biaya

Untuk berperkara pada asasnya dikenakan biaya (Pasal 2 ayat (2) UU No. 48 tahun 2009, 121 ayat 4, 182 HIR, 145 ayat 4, 192-194 Rbg). Biaya perkara ini meliputi biaya kepaniteraan dan biaya untuk panggilan, pemberitahuan para pihak serta biaya materai. Di samping itu, apabila diminta bantuan seorang pengacara, harus pula dikeluarkan biaya. Bagi mereka yang tidak mampu untuk membayar biaya perkara dapat mengajukan perkara secara cuma-cuma (pro deo) dengan mendapatkan izin untuk membebaskan dari pembayaran biaya perkara, dengan mengajukan surat keterangan tidak mampu yang dibuat oleh kepala polisi (Pasal 237 HIR, 273 Rbg). Di dalam praktik, surat keterangan itu cukup dibuat oleh camat yang membawahi daerah tempat yang berkepentingan tinggal.

  1. Tidak Ada Keharusan Mewakilkan

HIR tidak mewajibkan para pihak untuk mewakilkan kepada orang lain, sehingga pemeriksaan di persidangan terjadi secara langsung, akan tetapi, para pihak dapat dibantu atau diwakili oleh kuasanya kalau dikehendakinya (Pasal 123 HIR, 14 Rbg). Dengan demikian, hakim tetap wajib memeriksa sengketa diajukan kepadanya, meskipun para pihak tidak mewakilkan kepad seorang kuasa. Wewenang untuk mengajukan gugatan dengan lisan tidak berlaku bagi kuasa.” Sumber: Sudikno Mertokusumo (2010). HUKUM ACARA PERDATA INDONESIA. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.

Jika Anda menghadapi masalah hukum atau membutuhkan bantuan dalam memahami hak dan kewajiban hukum Anda. Silakan Hubungi kami hari ini untuk konsultasi gratis dan temui bagaimana kami dapat membantu mewujudkan hak dan keadilan Anda : Website http://kantorpengacara-ram.com

Mungkin Anda Menyukai

WhatsApp chat