Proses Persidangan Kasus Perdata

Proses Persidangan Kasus Perdata

Proses Persidangan Kasus Perdata

Pemeriksaan Perkara

  1. Pengajuan gugatan
  2. Penetapan hari sidang dan pemanggilan
  3. Persidangan pertama :
    1. gugatan gugur
    2. verstek
    3. perdamaian
  4. Pembacaan gugatan
  5. Jawaban tergugat :
    1. Mengakui
    2. Membantah
    3. Referte Eksepsi: materil dan formil
  6. Rekonvensi
  7. Repliek dan dupliek
  8. Intervensi
  9. Pembuktian
  10. Kesimpulan
  11. Putusan Hakim

  1. Pengajuan Gugatan
  1. Diajukan kepada ketua pengadilan negeri yang berwenang.
  2. Diajukan secara tertulis atau lisan
  3. Bayar preskot biaya perkara
  4. Panitera mendaftarkan dalam buku register perkara dan memberi nomor perkara
  5. Gugatan akan disampaikan kepada ketua pengadilan negeri.
  6. Ketua pengadilan menetapkan majelis hakim
  1. Penetapan hari sidang dan Pemanggilan para pihak
  1. Majelis hakim menentukan hari siding
  2. Pemanggilan para pihak :
  3. a) Tenggang waktu antara pemanggilan dengan hari sidang tidak boleh kurang dari 3 hari
  4. b) Tata cara melakukan pemaggilan :

Ø  Dilakukan oleh juru sita/juru sita pengganti

Ø  Pemangilan dengan surat panggilan dan salinan surat gugatan

Ø Bertemu langsung dengan orang yang dipanggil di tempat tinggal/kediamanan

Ø  Jika tidak bertemu disampaikan kepada kepala desa/lurah

Ø  Jika ada pihak yang tidak diketahui tempat tinggal dan kediamannya dlakukan

   pemangilan melalui bupati/walikota di wilayah hukum penggugat

Ø  Jika sitergugat meningal dunia ke ahli warisnya, jika tidak diketahui maka

     diserahkan kepada kepala desa/lurah

Ø  Jika para pihak bertempat tinggal di luar wilayah hukum pengadilan negeri

     yang memeriksa perkara relas dikirim ke pengadilan negeri di mana pihak itu bertempat tinggal

Ø  Jika berada di luar wilayah Indonesia dikirim ke kedutaan besar Indonesia

  1. Persidangan pertama
  1. – Penggugat tidak hadir, tergugat hadir. Pasal 126 HIR/150 RBg: majelis dapat memanggil sekali   pihak yang tidak hadir agar hadir pada sidang berikutnya. Akibatnya : gugatan dinyatakan gugur

          – Penggugat hadir, tergugat tidak hadir. Berlaku Pasal 126 HIR / 150 RBG
Akibatnya : verstek

  1. Verstek

     verstek adalah sebuah putusan yang dijatuhkan di luar hadirnya tergugat sedangkan upaya dari verstek adalah verzet/perlawanan. Adapun syarat-syarat dari acara verstek yaitu:

  • Tergugat telah dipanggil dengan sah dan patut
    1. yang melaksanakan pemangilan juru sita
    2. surat panggilan
    3. jarak waktu pemanggilan dengan hari sidang yaitu 8 hari apabila jaraknya tidak jauh, 14 hari apabila jaraknya agak jauh dan 20 hari apabila jaraknya jauh (Pasal 122 HIR/10Rv)
  • Tergugat tidak hadir tanpa alasan yang sah
  • Tergugat tidak mengajukan eksepsi kompetensi

           Bentuk Putusan Verstek

  1. Menggabulkan gugatan penggugat, terdiri dari :

Ø  mengabulkan seluruh gugatan

Ø  mengabulkan sebagian gugatan

Ø  Hal ini terjadi jika gugatn beralasan dan tidak melawan hukum.

  1. Gugatan tidak dapat diterima, apabila : gugatan melawan hukum atau melanggar ketertiban dan kesusilaan ( unlawful)

Ø  Gugatan ini dapat diajukan kembali tidak berlaku asas nebis in idem

  1. Gugatan ditolak apabila gugatan tidak beralasan

Ø  Gugatan ini tidak dapat diajukan kembali

  1. Perdamaian Perdamaian
    1. Jika pihak penggugat dan tergugat hadir
    2. Dasar hukum Pasal 130 HIR/154 RBg
    3. Upaya yang pertama kali dilakukan oleh hakim
    4. Dilakukan selama sebelum hakim menjatuhkan putusan
    5. Dapat menyelesaikan perkara
    6. Tujuannya :
      1. Mencegahnya timbulnya perselisihan di kemudian hari di antara para pihak.
      2. Menghindari biaya mahal
  • Menghindari proses perkara dalam jangka waktu lama.
  1. Perdamaian dituangkan dalam akta perdamaian ( acte van vergelijk) di mana mempunyai kekuatan yang sama dengan putusan hakim.
  2. Tidak dapat dibanding kesepakatan para pihak/menurut kehendak para pihak.
  1. Pembacaan surat gugatan

Pembacaan surat gugatan yang dilakukan pihak tergugat atau kuasanya, setelah mediasi dinyatakan gagal.

Perubahan surat gugatan yg sudah didaftarkan di pengadilan negri dapat dirubah, namun perubahan tersebut tidak boleh merugikan kepentingan tergugat, tidak menambah petitum dan pokok tuntutan (posita) dan jika berhubungan dengan pembelaan kepentingan tergugat atau turut tergugat harus mendapat persetujuan dari pihak tergugat dan pihak turut tergugat.

Pencabutan surat gugatan :

  1. sebelum gugatan di periksa atau sebelum tergugat memberikan jawabannya (E) di persidangan ; dalam hal ini tidak perlu persetujuan dari pihak tergugat (psl 271 HIR)
  2. Dalam hal tergugat sudah memberikan jawaban atas gugatan (E) harus ada persetujuan dari pihak tergugat

Akibat dari pencabutan surat gugatan :

  • para pihak kembali ke keadaan semula, sebagaimana sebelum gugatan diajukan (psl 272 HIR)
  • seolah-olah diantara mereka tidak pernah terjadi sengketa.
  1. Jawaban Tergugat

Setelah gugatan dibacakan oleh penggugat maka bentuknya adalah:

  1. Mengakui menyelesaikan perkara dan tidak ada pembuktian.
  2. Membantah harus dengan alasan.
  3. Referte tidak mengakui dan tidak membantah.

Eksepsi/tangkisan

Pengertian dari eksepsi itu sendiri adalah sebuah jawaban tergugat yang tidak langsung pada pokok perkara, dan hanya bisa dilakukan padawaktu tergugat memberikan jawaban/bersamaan dengan jawaban dari pihak tergugat sedangkan bentuk dari eksepsi ada 2 yaitu :

  1. Eksepsi prosessual : eksepsi yang didasarkan pada hukum acara perdata dalam artian eksepsi ini merupakan eksepsi tolak (declinatoir exceptie) yaitu bersifat menolak agar pemeriksaan perkara tidak diteruskan.

Termasuk jenis ini adalah :

Ø  tidak berwenang mengadili = diputus terlebih dahulu oleh hakim

Ø  batalnya gugatan

Ø  perkara telah pernah diputus

Ø  penggugat tidak berhak mengajukan gugatan

  1. Eksepsi materil : didasarkan kepada hukum perdata materil.

     Bentuk eksepsi ini ada 2 macam yaitu :

Ø Eksepsi tunda ( dilatoir exceptie) Contoh : eksepsi karena penundaan pembayaran utang

Ø Eksepsi halang ( peremptoir exceptie) Contoh : lampau waktu (daluwarsa), penghapusan utang

Rekonvensi

Pengertian dari rekonvensi adalah sebuah gugatan yang diajukan oleh tergugat terhadap penggugat karena dianggap juga melakukan wanprestasi kepada tergugat. Sedangkan pengajuannya dapat berupa jawaban tergugat maupun dilakukan dalam dupliek, batas waktu pengajuannya sebelum proses pembuktian. Adapun dasar dari hukum rekonvensi yaitu tertera pada Pasal 132a dan Pasal 132b HIR disisip dgn Stb 1927 – 300, Pasal 157 – 158 RBg. Rekonvensi dapat diajukan baik yang ada koneksitas maupun tidak. Jika ada koneksitas dapat diperiksa sekaligus / bersama – sama. Jika tidak ada koneksitas dapat diperiksa satu – satu / dipisah.

Rekonvensi tidak dapat diajukan dalam hal :

  1. Jika kedudukkan penggugat tidak dalam kualitas yang sama antara gugatan konvensi dengan rekonvensi.
  2. Rekonvensi tidak dalam kompentensi yang sama.
  3. Rekonvensi tentang pelaksanaan putusan hakim
  1. Replik

Jawaban dari penggugat terhadap jawaban yg diajukan oleh tergugat, pada praktek beracara replik berisi dalil-dalil tambahan penggugat dalam surat gugatan. Untuk penyusunan replik biasanya cukup dengan mengikuti pont-point jawaban tergugat.

  1. Duplik

Jawaban dari penggugat atas replik dari penggugat yang intinya membantah dalil-dalil penggugat dalam repliknya serta menguatkan kembali dalil-dalil tergugat dalam jawabannya.

  1. Pembuktian

Sangatlah penting, karena dikabulkannya atau tidak perkara perdata tergantung pada terbukti tidaknya dalil-dalil yg diajukan masing2 pihak.

Pasal 163 HIR jo Pasal 1865 KUHPer disebutkan ;

Barang siapa mengatakan atau mendalilkan ia mempunyai satu hak atau mengemukakan atas suatu perbuatan untuk meneguhkan haknya itu, atau membantah hak orang lain, haruslah membuktikan ada atau tidaknya perbuatan tersebut (beban pembuktian)

Alat bukti (pasal 1866 BW)

  1. Bukti tulisan
  2. Bukti dengan saksi-saksi
  3. Persangkaan-persangkaan
  4. Pengakuan dan
  5. Sumpah

Alat bukti tulisan ;

  1. Akata autentik : akta yang dibuat oleh dan atau dihadapan pejabat yang berwenang
  2. Akta dibawah tangan
  1. KESIMPULAN

Disini kedua belah pihak membuat kesimpulan dari hasil-hasil siding tersebut, isi pokok kesimpulan sudah barang tebtu yang menguntungkan para pihak sendiri.

  1. Putusan Hakim
  1. Menerima gugatan (menerima sebagian atau sepenuhnya)
  2. Menolak gugatan
  3. Tidak diterimanya gugatan

Setelah membacakan putusan maka hakim mengetukkan palu 3 x dan para pihak diberi keempatan untuk mengajukan banding apabila tidak puas dengan putusan hakim

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

WhatsApp chat