Perceraian Bagi Non Muslim

Perceraian Bagi Non Muslim

Perceraian Bagi Non Muslim

Untuk Perkawinan bagi WNI beragama Kristen tunduk pada aturan-aturan yang diatur dalam pasal 2 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang berbunyi:

“(1) Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing – masing agamanya dan kepercayaannya itu.

(2) Tiap – tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang – undangan yang berlaku.”

Sesuai dengan pasal 2  PP No. 9 Tahun 1975, yang dimaksud sebagai Lembaga Pencatat Perkawinan, adalah Kantor Urusan Agama bagi mereka yang melangsungkan perkawinan secara agama Islam dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil bagi mereka yang melangsungkan perkawinan menurut agama selain agama Islam. Untuk proses perceraiannya hanya dapat dilakukan melalui sidang pengadilan, seperti yang diatur dalam pasal 39 UU No. 1 Tahun 1974, yang berbunyi sebagai berikut:

“(1) Perceraian hanya dapat dilakukan di depan Sidang Pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.

(2) Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami isteri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami isteri

(3) Tata cara perceraian di depan sidang Pengadilan diatur dalam peraturan perundang-undangan tersendiri.”

  • Tidak ada standar baku untuk biaya perceraian. Adapun yang bersifat standar adalah biaya panjar pendaftaran perkara saat ini (Februari 2010) sebesar Rp. 615.000,- di luar biaya-biaya tambahan perkara yang dibebankan pada pihak Penggugat.
  • Anda dapat saja melakukan proses perceraian tanpa didampingi oleh kuasa hukum/pengacara. Bila menurut perkiraan Anda hasil yang akan diraih terbilang cukup optimal dengan tanpa didampingi kuasa hukum/pengacara, proses perceraian bisa saja dilakukan tanpa didampingi kuasa hukum/pengacara. Namun, biasanya para pihak merasa perlu didampingi, karena awam soal hukum serta bingung saat mengikuti jalannya persidangan. Konsekuensi pendampingan oleh kuasa hukum adalah Anda perlu mempersiapkan dana untuk membayar jasa pengacara.

Di sisi lain, kuasa hukum/pengacara, sebenarnya tidak hanya berfungsi untuk mewakili para pihak saat beracara. Pengacara juga dapat menjembatani dialog antara para pihak yang akan bercerai dalam membicarakan segala kesepakatan yang ingin dicapai misalnya, tunjangan hidup, hak asuh anak dan hal-hal penting lainnya.

Demikian sejauh yang kami ketahui. Semoga bermanfat.

Dasar hukum:

  1. Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
  2. Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

(sumber: hukumonline.com)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

WhatsApp chat