Tata Cara Menggunakan Pengacara
Pengacara atau Advokat adalah sesorang yang memiliki lisensi atau yang telah diangkat dan diambil sumpah sebagai advokat yang menjalankan kuasa baik didalam pengadilan (litigasi) maupun diluar pengadilan (non litigasi). Seiring dengan perkembangan zaman kehadiran Pengacara / Advokat sangat dibutuhkan terutama dalam menangani berbagai kasus seperti Perceraian, Gugatan Harta Bersama, Hak Asuh Anak, Kasus Utang Piutang, Kasus Sengketa Tanah dan berbagai kasus hukum lainnya.
Untuk itu banyak orang-orang ingin mencari jasa Pengacara / Advokat namun bingung harus memulainya dari mana dan harus melakukan apa? Untuk itu kami perlu menjelaskan beberapa tahapan awal saat anda ingin atau membutuhkan jasa pengacara / advokat dalam menangani kasus yang sedang anda hadapi:
- Melakukan konsultasi awal, dimana anda dapat melakukan komunikasi awal dengan calon Pengacara / Advokat yang akan anda pilih, untuk konsultasi bisa menggunakan WhatsApp, Telp, Email dan sebagainya. Ketika melakukan konsultasi awal anda harus menyebutkan Nama dan Kota Asal Anda serta menginformasikan mengenai masalah anda secara garis bersar, jika masalah anda cukup besar dan rumit ada baiknya melakukan konsultasi langsung baik di Kantor Advokat / Pengacara yang bersangkutang atau membuat pertemuan diluar kantor (Misalnya di Mall, Cafe, Restoran dll);
- Menentukan dan Menyepakati Biaya, Setiap Pengacara / Advokat memiliki tarif atau biaya yang berbeda-beda antara satu dengan lain tidak sama meskipun kasus yang sama dan wilayah yang sama, namun berbagai faktor akan mempengaruhi biaya misalnya pengalaman pengacara / advokat yang bersangkuta, popularitas, tingkat pendidikan (keilmuan) dan sebagainya. Sebelum menentukan pilihan advokat ada baiknya disepakati masalah biaya berapa? Dan sistem pembayarannya seperti apa? (Misalnya Tunai, transfer, bertahap atau didepan semua) ketika disepakti artinya Pengacara dan Anda sama-sama setuju maka di lanjutkan membuat sebuah perjanjian agar Pengacara dan Anda masing-masing haknya dilindungi dan agar ada kepastian penanganan kedepannya;
- Menyiapkan dan Menyerahkan Dokumen atau Bukti Awal, setelah menentukan biaya dan disepakati dalam sebuah perjanjian selanjutnya menyerahkan bukti atau dokumen awal kepada Pengacara / Advokat untuk dibuatkan Surat Kuasa dan selanjutnya dilakukan penandatanganan oleh anda selaku pemberi kuasa dan kepada pengacara bersama dengan timnya jika bersama-sama, selain itu dokumen atau bukti awal ini juga akan digunakan kedepannya oleh Pengacara / Advokat untuk membuat rekes misalnya membuat Gugatan, Somasi, Surat Permohonan dan sebagainya untuk kepentingan anda sebagai pemberi kuasa;
Demikianlah penjelasan dari kami untuk anda sebagai informasi dalam menentukan atau memilik pengacara / advokat yang akan mendampingi atau memberikan bantuan hukum atas segala permasalahan yang anda hadapi. Silahkan Hubungi Kontak Kami.