Hadis-Hadis Yang Berkaitan Dengan Masalah Kewarisan
Mengutip dari Buku “Hukum Waris Islam Lengkap & Praktis” karangan Suhrawardi K. Lubis & Komis Simanjuntak. Untuk lebih memudahkan penelusuran maka hadis-hadis yang bertalian dengan persoalan kewarisan ini dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
- Tata Cara untuk Mengadakan Pembagian Warisan
Menyangkut tata cara pembagian warisan ini dapat diketemukan ketentuan hukumnya dalam sebuah hadis dari Ibnu Abbas ra., ia berkata : Bersabda Rasulullah saw.: Serahkanlah pembagian warisan itu kepada ahlinya, bila ada yang tersisa, maka berikanlah kepada keluarga laki-laki terdekat (Hadis disepakati Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim).
- Orang yang Berbeda Agama Tidak Saling Waris-Mewarisi
Dalam hukum waris Islam ditetapkan bahwa orang yang berbeda agama tidaklah dapat saling waris-mewarisi, dasar hukum tentang hal ini dapat ditemukan dalam sebuah hadis dari Usamah Putra Zaid, ia berkata: Bahwasanya Rasulullah saw, bersabda: Orang Islam tidak punya hak waris atas orang kafir, dan orang kafir tidak punya hak waris atas orang Islam. (Hadis disepakati Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim).
- Bagi Anak Perempuan, Cucu Perempuan, dan Suadara Perempuan
Adapun yang dimaksud dengan bagian anak perempuan, cucu perempuan, dan saudara perempuan di sini adalah apabila tidak ada ahli waris laki-laki, dengan kata lain ahli waris yang tinggal keseluruhannya perempuan.
Pembagian dalam hal seperti ini dapat ditemukan ketentuannya dalam hadis dari Ibnu Mas’ud, ra., ia berkata tentang anak perempuan, cucu perempuan, dan saudara perempuan, maka Rasulullah saw. Menghukumi bagi anak perempuan separuh bagian, cucu perempuan dari anak laki-laki seperenam bagian dan sebagai pelengkap dari sepertiga, dan sisanya untuk saudara perempuan. (Hadis diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari.
- Bagian Datuk dari Harta Warisan Cucunya
Menyangkut bagian datuk (Kakek) dari harta warisan cucu laki-lakinya yang meninggal dapat ditemukan dalam sebuah hadis dari Imran putra Hushain, ra. Ia berkata: “Sesungguhnya cucu laki-laki telah meninggal dunia, maka berapakah warisan yang harus kuterima?” Jawab Rasulullah saw.: Kamu mendapat bagian waris seperenam. Setelah orang itu pergi, beliau panggil lagi dan bersabda: Bagimu seperenam lagi, dan setelah orang itu pergi beliau panggil lagi: Sesungguhnya seperenam ini adalah tambahan. (Hadis diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan imam yang empat). Imam At-Tirmizi menyatakan shahih. Dan hadis ini dari riwayat Imam Hasan Al-Basri dan Imran putra Hushain, tetapi dalam hal ini mendengarnya dari Rasulullah terdapat perselisihan.
- Bagian Nenek dari Cucu yang Tidak Punya Ibu
Dalam hal seorang cucu meninggal dunia dan tidak mempunyai ibu, maka bagian nenek dalam hadis diterangkan sebagai berikut: Dari Ibnu Buhaidah, dari ayahnya, ra., ia berkata : “Rasulullah saw. Menetapkan seperenam buat nenek (kakek perempuan), bila cucunya itu (yang meninggal dunia) tidak punya ibu”. (Hadis diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dan An-Nasa’i). Ibnu Huzaimah dan Ibnu Jarud menyatakan “shahih-nya”, dan Ibnu Adi memperkuat ke-shahih-annya.
- Paman Menjadi Ahli Waris Keponakannya
Dalam hal Paman menjadi ahli waris dari ponakannya ini dapat diketemukan dasar hukumnya dalam hadis yang diriwayatkan dari Miqdam putra Ma’di Kariba, ra., berkata : “Bersabda Rasulullah saw. : Paman itu ialah ahli warisnya orang (ponakan) yang tidak mempunyai ahli waris. (Hadis diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan imam empat, kecuali At-Tirmidzi). Imam Abu Zur’ah Ar-Razi meng-hasan-kannya, dan Al-Hakim serta Ibnu Hibban menyatakan shahih-nya.
- Bayi Sama Haknya dengan Orang Dewasa
Dalam hukum waris Islam perolehan tidak dibedakan antara seseorang yang belum dewasa dengan seseorang yang dewasa, ketentuan ini ditemukan dalam hadis Jabir ra., ia berkata : “Bayi yang sudah dapat menangis itu pun termasuk ahli waris.” (Hadis diriwayatkan oleh Abu Dawud). Ibnu Hibban menyatakan shahih-nya.
- Pembunuh Pewaris tidak Menjadi Ahli Waris
Dalam ketentuan hukum waris Islam, bahwa seorang yang membunuh pewaarisnya tidaklah menjadi ahli waris dari yang dibunuhnya, hal ini dengan tegas ditemukan dalam hadis dari Amrputra Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya ra., ia berkata : “Bersabda Rasulullah saw. : Bagi pembunuh tidak punya hak waris sedikit pun. (Hadis diriwayatkan oleh An-Nasa’i dan Ad-Daruquthni). Imam Ibnu Abdul Barr mempkuat ke-shahih-nya, tetapi An-Nisa’i meng-ila’-kannya. Yang benar: “hadis ini mauquf” pada Amr putra Syu’aib ra.
- Tetang Ashabah
Menyangkut ketentuan tentang ashabah dapat ditemukan dalam beberapa hadis antara lain:
- Hadis yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim, dari Ibnu Abbas, bahwa Nabi saw. Bersabda : Berikanlah bagian-bagian yang telah ditentukan itu kepada pemiliknya yang berhak menurut nash, dan apa yang tersisa maka berikanlah kepada ashabah lak-laki yang terdekat kepada si mayit.
- Jadikanlah saudara-saudara perempuan dan anak-anak perempuan itu satu ashabah.
- Dari Abu Harairah ra., bahwa Nabi saw. Bersabda : Tidak ada bagi seorang mukmin kecuali aku lebih berhak atasnya dalam urusan dunia dan akhiratnya. Bacalah bila kamu suka: Nabi itu lebih utama bagi orang mukmin dari diri mereka sendiri. Oleh sebab itu, siapa yang mukmin yang mati dan meninggalkan harta maka harta itu diwarisi oleh ashabahnya, siapa pun mereka adanya. Dan barang siapa ditinggali utang atau beban keluarga oleh si mayit, maka hendaklah dia datang kepadaku, karena akulah maulanya.
- Tentang Aul
Persoalan aul ini timbul ke permukaan pertama kalinya adalah pada waktu seseuatu persoalan diajukan kepada Umar ra., dan untuk memecahkannya persoalan tersebut Umar memutuskan bahwa penyelesaiannya harus dengan aul, dan ia berkata kepada sahabat yang ada di sisinya: “Jika aku mulai memberikan kepada suami atau 2 (dua) orang saudara perempuan, maka tidak ada hak yang sempurna bagi yang lain. Maka berilah aku pertimbangan, “maka Abbas bin Abdul Muthalib pun memberikan pertimbangan kepadanya dengan aul. Dikatakan pula bahwa yang memberikan pertimbangan itu ialah Ali. Sementara yang lain mengatakan bahwa yang memberi pertimbangan itu Zaid bin Tsabit
- Tentang Waktu Menetapkan Kematian
Adapun yang dimaksud dengan menetapkan kematian adalah bila seseorang pergi dan terputus sama sekali kabar beritanya, tidak diketahui tempatnya, dam juga tidak diketahui apakah dia masih hidup atau sudah mati.
Untuk hal ini dapat dipedimani riwayat dari Malik, bahwa dia berkata, “empat tahun”, karena Umar ra., berkata : “Setiap istri yang ditinggalkan pergi oleh suaminya, sedang dia tidak mengetahui di mana suaminya, maka dia menunggu empat tahun, kemudian dia ber-iddah selama empat bulan sepuluh hari, kemudian lepaslah dia” (Hadis Riwayat Al-Bukhari dan Asy-Syafi’i).
- Tentang Anak Zina dan Anak Li’an
Dalm hal anak zina dan anak li’an dapat didasarkan kepada hadis dari Ibnu ‘Umar bahwa seorang laki-laki telah mw-lian istrinya di zaman Nabi saw., dan tidak mengakui anak istrinya, maka Nabi menceraikan antara kedua suami istri itu. Hadis Riwayat Al-Bukhari dan Abu Dawud. Dan lafal hadis tersebut adalah “Rasulullah saw. Menjadikan pewarisan anak li’an kapada ibunya dan ahli waris ibu sepeninggal si ibu”.
Demikianlah Penjelasan mengenai: Hadis-Hadis Yang Berkaitan Dengan Masalah Kewarisan