Pengacara Perceraian di Denpasar / Bali / Badung dan Gianyar

Pengacara Perceraian di Denpasar / Bali / Badung dan Gianyar. Bagi yang membutuhkan Pengacara dalam mengani kasus seperti Perceraian di wilayah Denpasar, anda tidak perlu khawatir cukup anda gunakan Telp / Handphone anda hubungi kami di No. 0852-2892-6767 kami akan menjelaskan teknis menggunakan jasa hukum dari kami meskipun  akan tetapi wilayah kerja kami seluruh Indonesia. Dan perlu diketahui bahwa jarak antara kantor kami dengan wilayah anda hanya membutuhkan waktu 60 (enam puluh) menit untuk bertemu dengan anda. dan kami telah menangani kasus perceraian melingkupi wilayah provinsi Bali.

Pengacara Perceraian di Denpasar / Bali / Badung dan Gianyar

Seperti wilayah Denpasar, Kute, Jimbaran, Tanah Lot, Badung, Gianyar, Ubud, Nusa Dua, dll, kami merupakan wilayah yang sering kami kunjungi untuk bertemu dengan klien kami atau bertemu dengan lawan kami dalam menyelesaikan masalah hukum baik masasalah Pidana maupun masalah Perdata. Sehingga anda tidak perlu ragu kepada kami sebagai kuasa hukum maupun penasihat hukum, mengingat kami akan bekerja secara jujur, bertanggung jawab dan profesional sesuai dengan kepentingan anda.

Kantor Hukum LAW FIRM RAM & PARTNERS, menangani dalam perkara : baik perkara Pidana Umum, Pidana Khusus, Perdata(Wanprestasi, utang piutang, Perbuatan melawan hukum, perjanjian, dll), Sengketa Waris, Sengketa Tanah, Masalah Perkawinan (Cerai, Talak, Ijin Poligami, Pembagian Harta Gono-Gini, Permohonan Asal Usul Anak, Isbat Nikah, Keuangan Islam, dll) Masalah Perlindungan Konsumen, Kasus Narkoba, Ketenaga-kerjaan, Masalah Kepegawaian, Masalah Tata Usaha negara (PTUN), Adopsi Anak, dan sebagainya.

Mengenai syarat Pengajuan Perceraian, bahwa sebelum mengajukan Gugatan atau Permohonan Perceraian di Pengadilan atau sebelum menunjuk atau memilih Pengacara / Advokat menangani kasus Cerai ada baiknya anda mempersiapkan segala berkas atau dokumen-dokumen yang dibutuhkan, adapun persyaratan tersebut di antaranya:

  1. Buku Nikah KUA Asli Bagi Muslim / Akte Nikah CAPIL bagi Non Muslim / jika hilang anda dapat mengurus  Duplikatnya;
  2. Identitas Berupa Asli seperti (KTP) atau Surat Keterangan Domisili;
  3. Alamat lengkap Tergugat / Termohon selengkap-lengkapnya jika tidak tahu keberadaanya menggunakan Surat Keterangan dari kelurahan bahwa yang bersangkutan sudah tidak diketahui lagi keberadaannya;
  4. Memikirkan dan menyiapkan saksi untuk di hadirkan pada saat persidangan pemeriksaan saksi nantinya yang tau permasalahan rumah tangga anda minimal 2 (dua) orang, boleh keluarga, teman, atau tetangga.
  5. Berkas Tambahan seperti Akte Anak, KK, Sertifikat atau Surat yang berkaitan dengan Harta Gono-Gini, dan lain-lain jika ada dan diperlukan.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

WhatsApp chat