Persyaratan Pengangkatan atau Adopsi Anak oleh WNA
Adopsi atau pengangkatan anak adalah suatu perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkat.Pada dasarnya pengangkatan anak terdiri atas:
- pengangkatan anak antar Warga Negara Indonesia (“WNI); dan
- pengangkatan anak antara Warga Negara Indonesia dengan Warga Negara Asing (“WNA”).
Dalam konteks pertanyaan Anda, kami akan menjelaskan soal pengangkatan anak pada poin kedua di atas, yakni pengangkatan anak antara WNI dengan WNA. Pengangkatan ini kemudian dibagi lagi menjadi:
- Pengangkatan anak WNI oleh WNA; dan
- Pengangkatan anak WNA di Indonesia oleh WNI
Oleh karena itu, sehubungan dengan pertanyaan Anda, mari kita bahas soal pengangkatan anak WNI oleh WNA.
Sebenarnya pengangkatan anak WNI oleh WNA hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir. Jadi pada dasarnya sebisa mungkin pengangkatan anak Indonesia itu hanya dilakukan oleh WNI juga.
Sama halnya seperti pengangkatan anak oleh WNI, pengangkatan anak WNI oleh WNA ini dilakukan melalui putusan pengadilan. Sedangkan syarat anak yang diangkat dan prosedur pengangkatan anak melalui putusan pengadilan oleh WNA ini pada dasarnya sama dengan pengangkatan oleh WNI. Selengkapnya tentang prosedur dan tata cara pengangkatan anak dapat Anda simak dalam artikel Anak Angkat, Prosedur dan Hak Warisnya.
Namun, ada syarat tambahan pengangkatan anak WNI oleh WNA sebagaimana dalam pertanyaan Anda, yakni harus memenuhi syarat:
- memperoleh izin tertulis dari pemerintah negara asal pemohon melalui kedutaan atau perwakilan negara pemohon yang ada di Indonesia;
- memperoleh izin tertulis dari Menteri; dan
- melalui lembaga pengasuhan anak.
Syarat Calon Orang Tua Angkat WNA
Calon orang tua angkat harus memenuhi syarat-syarat:
- sehat jasmani dan rohani;
- berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
- beragama sama dengan agama calon anak angkat;
- berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan;
- berstatus menikah paling singkat 5 (lima) tahun;
- tidak merupakan pasangan sejenis;
- tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak;
- dalam keadaan mampu ekonomi dan sosial;
- memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis orang tua atau wali anak;
- membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak;
- adanya laporan sosial dari pekerja sosial setempat;
- telah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 (enam) bulan, sejak izin pengasuhan diberikan; dan
- memperoleh izin Menteri dan/atau kepala instansi sosial.
Selain memenuhi syarat-syarat di atas, calon orang tua angkat WNA juga harus memenuhi syarat:
- telah bertempat tinggal di Indonesia secara sah selama 2 (dua) tahun;
- mendapat persetujuan tertulis dari pemerintah negara pemohon; dan
- membuat pernyataan tertulis melaporkan perkembangan anak kepada untuk Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia melalui Perwakilan Republik Indonesia setempat.
Permohonan pengangkatan anak WNI oleh WNA yang telah memenuhi persyaratan diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan putusan pengadilan dan harus dilaksanakan di Indonesia. Dalam proses perizinan pengangkatan anak, Menteri dibantu oleh Tim Pertimbangan, yaitu yaitu tim yang dibentuk oleh Menteri, yang bertugas memberikan pertimbangan dalam memperoleh izin pengangkatan anak dan beranggotakan perwakilan dari instansi yang terkait.
Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak (“Tim PIPA”) ini adalah suatu wadah pertemuan koordinasi lintas Instansi guna memberikan pertimbangan kepada Menteri untuk pemberian izin pengangkatan anak yang dilaksanakan antara WNI dengan WNA atau kepada Gubernur untuk pemberian izin pengangkatan anak yang dilaksanakan antar WNI, yang diselenggarakan secara komperhensif dan terpadu.
Ada juga kewajiban lain yang wajib dipatuhi oleh orang tua angkat WNA, yakni orang tua angkat harus melaporkan perkembangan anak kepada Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia melalui Perwakilan Republik Indonesia setempat paling singkat sekali dalam 1 (satu) tahun, sampai dengan anak berusia 18 (delapan belas) tahun.
Tata Cara Pengangkatan Anak WNI oleh WNA:
- Calon Orang Tua Angkat (“COTA”) mengajukan permohonan izin pengasuhan anak kepada Menteri Sosial di atas kertas bermaterai cukup dengan melampirkan semua persyaratan administratif Calon Anak Angkat (“CAA”) dan COTA;
- Menteri c.q. Direktur Pelayanan Sosial Anak menugaskan Pekerja Sosial Instansi Sosial untuk melakukan penilaian kelayakan COTA dengan dilakukan kunjungan rumah kepada keluarga COTA;
- Direktur Pelayanan Sosial Anak atas nama Menteri Sosial c.q. Direktur Jenderal Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial mengeluarkan Surat Keputusan Izin Pengasuhan Anak Sementara kepada COTA melalui Lembaga Pengasuhan Anak;
- penyerahan anak dari Lembaga Pengasuhan Anak kepada COTA;
- bimbingan dan pengawasan dari Pekerja Sosial selama pengasuhan sementara;
- COTA mengajukan permohonan izin pengangkatan anak disertai pernyataan mengenai motivasi pengangkatan anak kepada Menteri Sosial di kertas bermaterai cukup;
- kunjungan rumah oleh Pekerja Sosial Kementerian Sosial dan Lembaga Pengasuhan Anak untuk mengetahui perkembangan CAA selama diasuh COTA;
- Direktur Pelayanan Sosial Anak membahas hasil penilaian kelayakan COTA, dan memeriksa serta meneliti berkas/dokumen permohonan pengangkatan anak dalam Tim PIPA;
- diterbitkannya Surat rekomendasi dari Tim PIPA tentang perizinan pertimbangan pengangkatan anak;
- Menteri Sosial c.q. Direktur Jenderal Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial mengeluarkan Surat Izin pengangkatan anak untuk untuk ditetapkan di pengadilan;
- apabila permohonan pengangkatan anak ditolak maka anak akan dikembalikan kepada orang tua kandung/ wali yang sah/kerabat, Lembaga Pengasuhan Anak, atau pengasuhan alternatif lain sesuai dengan kepentingan terbaik bagi anak;
- setelah terbitnya penetapan pengadilan dan selesainya proses pengangkatan anak, COTA melapor dan menyampaikan salinan tersebut ke Kementerian Sosial; dan
- Kementerian Sosial mencatat dan mendokumentasikan pengangkatan anak tersebut. (sumber:hukumonline.com)
Demikian Penjelasan : Persyaratan Pengangkatan atau Adopsi Anak oleh WNA