Putusan di Luar Hadir (Verstek)

Putusan di Luar Hadir (Verstek)

Putusan di luar hadir atau putusan verstek adaPutusan di Luar Hadir (Verstek)lah putusan yang dijatuhkan oleh hakim tanpa adanya kehadiran dari pihak tergugat. Apabila tergugat tidak datang setelah dipanggil dengan patut, gugatan dikabulkan dengan putusan di luar hadir atau verstek, kecuali kalau melawan hak atau tidak beralasan. Kapan boleh dijatuhkan putusan verstek?

Dalam hal ini ada dua pendapat:

  1. Ada yang berpendapat bahwa putusan verstek harus dijatuhkan pada hari sidang pertama, yang mendasarkan pada kata-kata “ten dage dienende” dalam Pasal 123 HIR (Pasal 149 Rbg) yang diartikan sebagai hari sidang pertama.
  2. Ada pula yang berpendapat bahwa kata-kata “ten dage dienende” dapat pula diartikan “de 112 age dat de zaak dient” yang berarti tidak hanya hari sidang pertama saja t Pasal 126 HIR (Pasal 150 Rbg) memberi kelonggaran untuk dipangg sekali lagi.

Kata verstek berarti pernyataan bahwa tergugat tidak datang pada hari sidang pertama. Ada kalanya tergugat tidak datang, tetapi mengirimkan surat jawaban, yang mengemukakan tangkisan (eksepsi), bahwa Pengadilan Negeri tidak berkuasa memeriksa perkaranya. Dalam hal ini, sekalipun ia atau wakilnya tidak datang, hakim wajib memutuskan tentang eksepsi itu setelah penggugat didengar. Bila hakim menganggap dirinya berwenang untuk memeriksa perkara yang bersangkutan, eksepsi tersebut ditolak dan dijatuhkan putusan tentang pokok perkara. Eksepsi tidak berwenang seperti yang tercantum dalam Pasal 133 HIR (Pasal 159 Rbg) itu mengenai kompetensi relatif dan harus diajukan pada permulaan sidang sebelum diajukan jawaban.

Dalam putusan verstek di mana penggugat dikalahkan, penggugat dapat mengajukan banding (Pasal 8 ayat 11 UU 20/1947, 200 Rbg). Patusan zerstek atau luar hadir tergugat ini dijatuhkan kalau tergugat tidak datang pada hari sidang pertama. Kalau tergugat pada hari sidang pertama datang kemudian tidak datang, perkaranya diperiksa secara conservatoir.

Apabila gugatan dikabulkan di luar hadir, maka putusannya akan diberitahukan kepada tergugatserta dijelaskan bahwa tergugat berhak mengajukan perlawanan (merge) terhadap putusan veritek itu kepada hakim yang memeriksa perkara itu juga (Pasal 125 ayat 3 jo. 129 HIR, 149 ayat 3 jo. 153 Rbg). Perlawanan dapat diajukan dalam 14 hari sesudah pemberitahuan putusan verstek kepada tergugat pribadi. Apabila pemberitahuan itu tidak disampaikan kepada tergugat pribadi, perlawanan dapat diajukan sampai hari ke 8 setelah teguran untuk melaksanakan putusan verstek itu atau apabila tergugat tidak datang menghadap untuk ditegur, perlawanan tergugat dapat diajukan sampai hari ke 8 sesudah putusan verstek itu dalankan (Pasal 129 ayat 2 HIR. 153 ayat 2 Rbg). Tuntutan perlawanan (verzet) terhadap putusan verstek diakan dan diperiksakan seperti perkara conservatoir.

Jika terdapat beberapa orang tergugat, sedang salah seorang atau lebih di antaranya tidak datang atau tidak menyuruh wakilnya menghadap meskipun telah dipanggil dengan patut, perkara diperiksa secara conservatoir. Bagaimanakah kalau kedua belah pihak, baik penggugat maupun tergugat, tidak datang pada hari sidang yang telah ditentukan, meskipun kedua-duanya telah dipanggil dengan patut? Tentang hal ini tidak ada ketentuannya. Tetapi dengan kewibawaan badan pengadilan serta agar jangan sampai ada perkara yang berlarut-larut tidak berketentuan, dalam hal ini gugatan perlu dicoret dari daftar dan dianggap tidak pernah ada. Sumber: Sudikno Mertokusumo (2010). HUKUM ACARA PERDATA INDONESIA. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.

Jika Anda menghadapi masalah hukum atau membutuhkan bantuan dalam memahami hak dan kewajiban hukum Anda. Silakan Hubungi kami hari ini untuk konsultasi gratis dan temui bagaimana kami dapat membantu mewujudkan hak dan keadilan Anda
website : kantorpengacara-ram.com

Mungkin Anda Menyukai

WhatsApp chat