Cara dan Biaya Ambil Akte Cerai

Cara dan Biaya Ambil Akte Cerai. Kami informasikan beberapa cara serta syarat pengambilan akta cerai di Pengadilan Agama :

Kantor Hukum / Advokat / Pengacara dan Lawyer

  • Akta Cerai Diambil Sendiri
    Jika perkara agan sista sudah dikabulkan dan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka agan sista bisa mengambil sendiri akta cerai agan sista dengan membawa persyaratan-persyaratan sebagai berikut :

    • Kartu Identitas (KTP)
    • Identitas Perkara atau Nomor Perkara yang terdapat pada Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) atau Surat Panggilan (Relas Panggilan).

  • Akta Cerai Diambil Keluarga
    Jika agan sista sibuk dan tidak sempat mengambil sendiri akta cerai ke Pengadilan Agama, agan sista bisa mewakilkannya kepada keluarga agan sista, misalnya ibu, ayah, anak, saudara dan seterusnya. Adapun persyaratan yang harus dipenuhi saat ingin mewakilkan pengambilan akta cerai oleh keluarga adalah sebagai berikut :

    • Surat Kuasa
      Dalam surat kuasa harus ditulis dengan jelas maksud pemberian kuasa untuk mengambil akta cerai dengan menyertakan nomor perkara. Disamping itu, surat kuasa juga harus dibubuhi tanda tangan diatas materai dari pihak yang memberikan kuasa.
    • Photo Copy Kartu Identitas (KTP) Pemberi dan Penerima Kuasa
    • Surat keterangan dari kelurahan atau desa yang menyatakan hubungan kekeluargaan antara pemberi dan penerima kuasa. Agan sista juga bisa menyertakan copy kartu keluarga jika ada.
  • Akta Cerai Diambil Oleh Pengacara / Advokat / Kuasa Hukum
    Nah, bagi agan sista yang menggunakan jasa lawyer / pengacara / kuasa hukum / Advokat, agan sista bisa mewakilkan pengambilan akta cerai di pengadilan agama kepada pengacara yang agan sista tunjuk. Adapun persyaratan pengambilan akta cerai oleh pengacara adalah sebagai berikut :

    • Surat Kuasa
      Dalam surat kuasa harus secara konkrit menyebutkan keperluan seperti pengambilan Salinan Putusan, Penetapan dan atau Akta Cerai. Jika dalam surat kuasa untuk beracara belum disebutkan secara jelas, maka harus ada surat kuasa tersendiri yang isi surat kuasanya menyatakan keperluan untuk pengambilan Salinan Putusan, Penetapan dan atau Akta Cerai.

Demikian penjelasan mengenai : Cara dan Biaya Ambil Akte Cerai

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

WhatsApp chat