Pengawasan Terhadap Pemerintah Daerah

Pengawasan Terhadap Pemerintah Daerah dalam Pembentukan Keputusan Pemerintah

Pengawasan Terhadap Pemerintah Daerah

Undang-Undang Dasar Tahun 1945 menyatakan bahwa Indonesia adalah Negara berdasarkan Hukum, yang secara yuridis termuat dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 pasca Amandemen. Konsekuensi logis dari negara hukum adalah menjadikan segala bentuk kekuasaan di Indonesia harus tunduk kepada hukum yang berlaku tanpa suatu pengecualian dan bukan atas kekuasaan belaka.[1] Sebagai negara hukum, setiap penyelenggaraan urusan pemerintah haruslah berdasarkan pada hukum yang berlaku (wetmatigheid van bestuur).[2] Dalam setiap Negara Hukum, harus terbuka kesempatan bagi tiap-tiap warga negara untuk menggugat keputusan pejabat administrasi negara dan diajalalankannya putusan hakim tata usaha negara (administrative court) oleh pejabat administrasi negara.[3]

Negara berdasarkan atas hukum harus didasarkan atas hukum yang baik dan adil. Hukum yang baik adalah hukum yang demokratis yang didasarkan atas kehendak rakyat seseuai dengan kesadaran hukum rakyat, sedangkan hukum yang adil adalah hukum yang sesuai dan memenuhi maksud dan tujuan  setiap hukum, yakni keadilan. Hukum yang baik dan adil perlu dikedepankan, utamanya guna menghindari kemungkinan hukum dijadikan alat oleh penguasa untuk melegitimasi kepentingan tertentu, baik kepentingan penguasa sendiri maupun kepentingan kelompok tertentu yang dapat merugikan kepentingan rakyat. Hukum adakalanya dijadikan topeng legalitas untuk melindungi kepentingan penguasa atau kepentingan kelompok tertentu, sehingga atas dasar legalitas itu kesewenang-wenangan dapat dilakukan dengan bebas.[4]

Pasca runtuhnya orde baru dan dibelakukannya  era reformasi ada 3 (tiga) bentuk kekuasaan yang ada di Indonesia, yaitu Lembaga Eksekutif (Presiden dan Wakil Presiden), Lembaga Legislatif (MPR, DPR, dan DPD), Lembaga Yudikatif (Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi). Ke tiga kekuasaan ini diimplementasikan dalam bentuk pemisahan (separation of power) dan pembagian kekuasaan (distribution of power), artinya masing-masing kekuasaan memiliki kewenangan secara otoritas masing-masing. Ke tiga lembaga kekuasaan ini saling melakukan pengawasan dan penyeimbangan (check and balance) dalam menjalankan tugas-tugas kelembagaan.

Dalam menjalankan pemerintahan lembaga eksekutif merupakan lembaga yang memiliki kekuasan yang lebih dominan. Hal ini dilihat dari peran pemerintahan secara umum bahwa tujuan dari pemerintahan adalah untuk menjamin keamanan negara, memelihara ketertiban, menjamin perlakuan yang adil kepada setiap warga negara tanpa ada pembedaan (equality before the law), mencerdaskan kehidupan bangsa, meningkatkan kesejahteraan sosial, menerapkan kebijakan ekonomi nasional, dan pemeliharaan sumber daya alam.[5]

Dengan banyaknya tugas pokok pemerintahan ini tergambar begitu luas dan kompleks jangkauan tugas dari pemerintah sehingga terdapat tanggung jawab yang sangat berat yang harus dipertanggung jawabkan oleh setiap pemerintahan baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah. Terlebih dalam sistem otonomi daerah yang diterapkan pada saat ini,   dimana Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memiliki pembagian kekuasaan secara vertikal yang dilimpahkan pada Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota dalam mewujudkan pemerintahan yang lebih efesiensi.[6]

Sebagai negara yang menganut sistem desentralisasi mengandung arti bahwa urusan pemerintahan itu terdiri atas urusan pemerintahan pusat dan urusan pemerintahan daerah. Artinya ada perangkat pemerintah pusat dan perangkat pemerintah daerah, yang diberi otonomi yakni kebebasan dan kemandirian untuk mengatur dan mengurus urusan rumah tangga daerah.[7]

Alasan lain adanya pembagian kekuasaan secara vertikal atau teritorial pada Pemerintah Daerah tersebut adalah karena wilayah Indonesia yang cukup luas dan jumlah penduduknya begitu banyak serta tingkat kebudayaan yang berbeda serta memiliki kepentingan yang kompleks sehingga tidak mungkin pemerintah pusat dapat secara efektif menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan tanpa melibatkan pemerintah daerah untuk menjalankan beberapa kewenangannya kepada daerah otonom.

Beranjak dari kekuasaan pemerintah pusat yang didistribusikan kepada pemerintah daerah tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa lembaga eksekutif yang memiliki kewenangan yang sangat luas. Untuk menjalankan kewenangan tersebut pemerintah pusat menyerahkan kewenangan kepada pemerintah daerah kecuali yang ditentukan lain oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Pasal 10 ayat (3), yaitu kewenangan meliputi bidang politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, dan agama merupakan kewenangan pemerintah pusat yang  tidak boleh diatur atau dilaksanakan oleh pemerintah daerah.

Lebih lanjut lingkup kewenangan Pemerintah Daerah disebutkan dalam Pasal 25 bahwa “Kepala Daerah” mempunyai tugas dan wewenang:

  1. memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD;
  2. mengajukan rancangan Perda;
  3. menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;
  4. menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama;
  5. mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah;
  6. mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundangundangan; dan
  7. melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan uraian di atas, nampak bahwa kewenangan Pemerintah daerah sedemikian luasnya dan bukan tidak mungkin terjadi suatu penyimpangan kekuasaan atau pelanggaran hukum  yang dilakukan oleh Pemerintah daerah ketika menjalankan pemerintahan di daerah. Oleh karena itu, perlu adanya suatu upaya atau metode pengawasan (control) baik secara internal maupun secara eksternal dapat mengunkan jalur hukum (yuridis)yaitu gagatan pada Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) agar kecenderungan penyimpangan kekuasaan atau pelanggaran hukum yang dilakukan Pemda dalam melaksanakan wewenangnya dapat diminimalisir dan bahkan dihilangkan dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

[1] Penulis mengemukakan bahwa penyelenggaraan negara atas kekuasaan (otoriter maupun totariter) tentu tidak akan dapat melahirkan sistem pemerintahan yang bersih dari tindakan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Selain itu kekuasaan cenderung akan disalahgunakan dengan menggunakan kekuasaan untuk membentuk hukum yang melegalkan berbagai cara untuk mencapai kekuasaan.

[2] Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara Edisi Revisi, Cetakan Kedelapan  (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2013), hlm 17.

[3] Jimly Asshiddiqie, Konstitusi & Konstitusionalisme Indonesia, Cetakan Kedua (Jakarta: Sinar Grafika, 2011), hlm 130.

[4] S.F Marbun, Peradilan Administrasi Negara dan Uapaya Administratif, Cetakan Ketiga (Revisi) (Yogyakarta: UII Press, 2011), hlm 7-8.

[5] Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Tahun 1945, merupakan Politik Hukum Indonesia dalam mewujudkan tata kehidupan bangsa dan negara yang sejahterah, aman, tentram, serta tertib, yang menjamin persamaan kedudukan warga masyarakat dalam hukum, dan menjamin terpeliharanya hubungan yang serasi, seimbang serta selaras dengan cita-cita bangsa.

[6] Dalam Pasal 1 ayat (8) Undang-Undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, dijelaskan bahwa pembagian tugas secara vertikal antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah tercermin dalam Tugas Dekonsentrasi.

[7] Ridwan HR, Hukum … op. cit.,  hlm 17.

Makalah: Pengawasan Terhadap Pemerintah Daerah dalam Pembentukan Keputusan Pemerintah

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

WhatsApp chat