Pengadilan Mana Tempat Pengajuan Gugatan?
Penggugat yang akan mengajukan gugatan di Pengadilan harus meperhaditkan asas-asas yang terdapat dalam Pasal 142 R.Bg / Pasal 118 HIR / Pasal 99 Rv yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Actor scuatur forum rei, Pengadilan yang berwenang mengadili perkara yang diajukan Penggugat adalah Pengadilan yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal Tergugat. Dengan demikian jelas, bahwa gugatan diajukan oleh Penggugat kepada Pengadilan yang wilayah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat. Menurut Yahya Harahap (1993:19) yang dimaksud dengan tempat tinggal adalah tempat kediaman atau alamat tertentu atau tempat sebenarnya berdiam. Lalu kemudian beliau menjelaskan, bahwa yang menjadi dasar untuk menentukan tempat tinggal seseorang adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Rumah Tangga (KRT) atau Surat Pajak;
- Actor scuatur forum rei dengan hak opsi, apabila Tergugat lebih dari satu orang dan berdomisili di tempat yang berbeda wilayah hukum Pengadilannya, maka Penggugat dapat mengajukan gugatan kepada salah satu Pengadilan yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal Tergugat. Ini artinya, bahwa Penggugat dapat memilih salah satu Pengadilan yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal Tergugat;
- Forum rei sitae, jika objek sengketa terdiri dari benda tidak bergerak, seperti tanah, maka gugtan diajukan kepada Pengadilan yang wilayah hukumnya meliputi tempat benda tidak bergerak itu berada;
- Forum rei sitae dengan hak opsi, jika objek sengketa lebih dari satu benda tidak bergerak, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan yang wilayah hukumnya meliputi salah satu tempat benda tidak bergerak itu berada. Dengan demikian Penggugat dapat memilih salah satu Pengadilan yang dianggap Penggugat lebih menguntungkan dirinya;
- Tempat Tinggal Penggugat, jika tempat tinggal Tergugat tidak diketahui, bahkan tidak diketahui apakah masih hidup atau sudah meninggal dunia, maka gugatan dapat di ajukan kepada Pengadilan yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal Penggugat. Ini merupakan pengecualian dari asas Actor scuatur forum rei;
- Domisili pilihan, jika antara Penggugat dengan Tergugat sebelumnya telah mengadakan perjanjian untuk memilih domisili di tempat tertentu sebagaimana yang disebut dalam perjanjian. Sifat domisili pilihan ini adalah bersifat alternatif dalam pengertian, bahwa meski antara Penggugat dengan Tergugat sudah menentukan, bahwa apabila timbul sengketa para pihak maka Pengadilan (Yogyakarta Misalnya) yang akan menyelesaikan sengketa di antara para pihak, akan tetapi Penggugat tetap dapat mengajukan gugatannya kepada Pengadilan yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal Tergugat (Misalnya Bantul). Artinya, domisili pilihan ini tidak mutlak mengeyampingkan asas Actor scuatur forum rei;
- Khusus di Pengadilan Agama, dalam perkara yang diajukan secara komulasi obyek antara cerai talak dengan harta bersama, pengasuhan anak dan lain-lain sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 66 ayat (5) Undang-Undang 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, karena perkara pokoknya adalah cerai talak sedangkan hak asuh anak dan harta bersama bersifat assesoir, maka kopetensi relatifnya mengikuti kopetensi relatif perkara permohonan cerai talak. Jika perkara hak asuh anak berdiri sendiri maka gugatan harus berpedoman pada asas Actor scuatur forum rei.
Demikian Penjelasan Mengenai: Pengadilan Mana Tempat Pengajuan Gugatan?