Perbedaan Cerai Talak dengan Cerai Gugat, Berikut kami akan menjelaskan perbedaan antara cerai talak dan cerai gugat yang diajukan di pengadilan agama agar anda tidak salah dalam penyebutannya atau tidak salah dalam memahaminya.
Salah satu penyebab putusnya perkawinan adalah karena adanya perceraian. Putusnya perkawinan karena adanya perceraian dapat terjadi karena adanya pengajuan permohonan cerai talak oleh suami kepada istri dan atau adanya gugatan perceraian yang diajukan oleh seorang istri terhadap suami di pengadilan agama.
Perceraian karena talak atau disebut juga dengan cerai talak adalah perceraian yang diajukan kepada Pengadilan Agama yang dilakukan oleh seorang suami terhadap istrinya karena adanya alasan-alasan perceraian sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pengajuan cerai talak dapat diajukan sendiri tanpa didampingi pengacara/advokat atau dengan didampingi seorang atau beberapa pengacara/advokat dan pada umum diajukan secara tertulis meskipun dalam peraturan perundangan memberikan kesempatan untuk mengajukan secara lisan namun prakteknya sudah tidak ada lagi. Dalam cerai talak disebut Permohonan dan pihak suami disebut sebagai Pemohon sedangkan Pihak Istri disebut sebagai Termohon, dan dalam Permohonan Cerai Talak istri dapat mengajukan gugatan balik (gugatan rekonpensi) terutama terhadap tuntutan hak iddah dan hak mut’ah.
Sedangkan yang dimaksud dengan cerai gugat adalah perkara perceraian yang diajukan seorang istri terhadap suaminya karena adanya alasan-alasan perceraian sebagaiman yang dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pihak yang mengajukan gugatan adalah istri yang dalam perkara di sebagai Penggugat dan sedangkan pihak lawan yaitu seorang suami disebut sebagai Tergugat. Dan biasanya gugatan perceraian yang dilakukan oleh seorang istri dibarengi dengan gugatan hak asuh anak apabila anaknya masih berusia dibawah 12 (dua belas) tahun.