Pengacara Cerai Jogja Jawa Tengah Kota Yogyakarta, Wates / Kulon Progo, Sleman, Bantul, Wonosari / Gunung Kidul, Magelang / Mungkid, Klaten dan sekitarnya. Ketika ingin mengajukan Gugatan / Permohonan Perceraian baik bagi yang beragama Islam maupun beragama Non Muslim (Hindhu, Budha, Kristen Protestan, Katolik, Konghu Chu) ada baiknya melakukan konsultasi dahulu dengan Pengacara yang ahli atau sering menangani kasus perceraian, mengingat proses perceraian tidak sama seperti membuat Sim kendaraan bermotor yang bisa jalan pintas, proses perceraian harus melalui proses persidangan dan memakan waktu yang cukup lama yakni berkisar antara 3 hingga 6 bulan lamanya.
Ada kalanya kita membutuhkan biaya atau jasa seorang Advokat / Pengacara dalam menangani kasus atau perkara Perceraian, alasan memilih advokat atau pengacara tentu berbeda-beda namun menurut hemat kami pentingnya memilih advokat adalah dengan alasan:
- ketika tidak ada waktu untuk bolak-balik atau mondar madir ke pengadilan mengingat kesibukan kerja dan sebaginya,
- karena tidak paham masalah hukum, jangan sampai akan bermasalah atau mengalami kendalan nantinya pada saat proses berjalan hingga akhirnya perkara yang diajukan di tolak oleh hakim,
- alasan tidak ingin bertemu dengan lawan dimana dikhawatirkan jika bertemu akan bertengkar atau akan membuat masalah makin rumit, dan bebagai alasan lainnya.
Anda bingung dan butuh pengacara dalam mengajukan Permohonan Talak / Gugat Cerai butuh Pengacara Cerai Jogja Jawa Tengah silahkan hubungi kami untuk mendapatkan informasi sejelas mungkin dan layanan konsultasi via telp atau wa / line ke nomor: 0852-2892-6767 ini tanpa biaya. Wilayah kerja kami seluruh Wilayah Indonesia. Atau Silahkan datang langsung kekantor kami KANTOR HUKUM RAM & PARTNERS atau membuat pertemuan di luar kantor.
Untuk pengajuan perceraian, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi jika syarat ini tidak dipenuhi maka hakim bisa saja menolak permohonan / gugatan perceraian yang diajukan. Dan dari sisi waktu juga membutuhkan waktu yang panjang tergantung kasusnya namun bisa memakan waktu 3 hingga 6 bulan lamanya namun juga bisa lebih hingga 1 (satu) tahun lamanya, jika sampai banding, kasasi maka bisa lebih lama lagi hingga 2 (dua) tahun lamanya.
Adapun syarat-syarat yang harus anda penuhi adalah seperti dokumen-dokumen yang berkaitan dengan kasus yang sedang anda hadapi, dan saksi-saksi yang mengetahui permasalahan yang sedang anda hadapi. Untuk lebih jelasnya maka anda dapat menghubungki kami.