SYARAT PERMOHONAN ISBAT NIKAH
- Foto copy KTP Pemohon yang dimateraikan Rp 6.000,- (NAZEGELEN) di Kantor Pos Besar
- Foto copy KTP semua anak – anak Pemohon yang dimateraikan Rp 6.000,- (NAZEGELEN) di Kantor Pos Besar
- Foto copy surat keterangan dari KUA tempat menikah yang dimateraikan Rp 6.000,- (NAZEGELEN) di Kantor Pos Besar
- Foto copy KTP suami dan istri yang dimateraikan Rp 6.000,- (NAZEGELEN) di Kantor Pos Besar
- Foto copy KK (Kartu Keluarga) yang dimateraikan Rp 6.000,- (NAZEGELEN) di Kantor Pos Besar
- Foto copy surat kematian (jika salah satu sudah meninggal)yang dimateraikan Rp 6.000,- (NAZEGELEN) di Kantor Pos Besar
- Membayar panjar biaya perkara sebesar Rp 791.000,-
Kantor Pengacara / Kantor Hukum / Advokat / Pengacara Perceraian RAM Law Office berkantor pusat di Kota Jogja dengan wilayah kerja seluruh Indonesia serta memiliki kantor cabang / rekan seperti di Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Wates, Mataram/Lombok, Makassar, Sragen, Solo, Boyolali, Balikpapan, Kendari, Riau/Pekanbaru, Tanggerang, Jakarta, Bali / Denpasar, Surabaya, Gresik, Semarang/Ungaran, Purbalingga, Pontianak/Kuburaya, Purworejo, Kebumen, Magelang/Mungkid, Dll.
Alamat Kantor Pusat Jln. Gajah No. 20 Tahunan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, D.I.Y Telp: (0274) 4291154 atau HP: 0852-2892-6767
Jasa Pengacara, Kantor Hukum / Pengacara / Advokat Perceraian wilayah kerja seluruh Indonesia, baik Kasus Pidana, Kasus Perdata, Kasus Tata Usaha Negara, Kasus Sengketa Perusahaan, Perceraian di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama, Utang Piutang, Sengketa Tanah, Sengketa Warisan, Kasus Korupsi, Narkotika, Penipuan, Penggelapan, Penganiyaan, Adopsi Anak, Cerai Talak, Cerai Gugat, Hak Asuh Anak, Harta Gono-Gini / Harta Bersama, Perbuatan Melawan Hukum, Wanprestasi, Membuat Perjanjian, Menampingi di Kepolisian dan Kejaksaan, dan menangani berbagai kasus hukum lainnya kontak kami.