Biaya Mengurus Perceraian Sendiri

Biaya Mengurus Perceraian Sendiri. Tidak ada standar baku untuk biaya perceraian. Biaya pengacara/advokat pun bergantung pada kesepakatan antara klien dengan pengacara/advokat. Namun pada umumnya, pengacara/advokat menawarkan jasa hukum dengan dua skema pembayaran yaitu secara lump sum (pembayaran tunai) atau hourly-basis (dihitung per-jam). Klien tinggal menentukan skema mana yang cocok dengan kemampuan dan kebutuhannya.

Biaya Mengurus Perceraian Sendiri

Sedangkan, untuk biaya panjar perkara pun bergantung pada pengadilan mana Anda akan mengajukan perceraian tersebut. Contohnya, apabila Anda beragama Islam, maka permohonan cerai talak dimohonkan kepada Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Termohon, dalam hal ini istri (pasal 66 ayat [2] UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama). Misalnya tempat kediaman istri Anda di Bogor, maka permohonan cerai talak diajukan ke Pengadilan Agama Bogor. Berikut adalah panjar biaya perkara gugat cerai dan cerai talak di Pengadilan Agama Bogor:

No.
Jenis Perkara
Biaya
Keterangan
1.
Gugat Cerai
Rp 341.000,00
Panggilan sebanyak 5 kali
2.
Cerai Talak
Rp 441.000,00
Panggilan sebanyak 7 kali
Sumber: pa-bogor.go.id
Sedangkan, apabila Anda beragama selain Islam, gugatan cerai diajukan ke Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat. Perlu diketahui, panjar biaya perkara perceraian Pengadilan Negeri dapat berbeda dengan yang dikenakan di Pengadilan Agama.
Jenis Biaya Retribusi
Biaya
Kutipan Akta Perceraian
Rp. 25.000
Duplikat Akta Perceraian
Rp. 50.000
Salinan Lengkap Akta
Rp. 30.000
Demikian sejauh yang kami ketahui Biaya Mengurus Perceraian Sendiri. Semoga bermanfaat

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

WhatsApp chat