Pengacara Perceraian di Semarang, Kudus, Demak, Jepara dan sekitarnya kami Kantor Hukum, Advokat, Pengacara dan Konsultan Hukum RAM & PARTNERS. yang berkantor Pusat di Kota Yogyakarta siap membantu anda, anda tidak perlu khawatir cukup anda gunakan Telp / Handphone anda hubungi kami di No. 0852-2892-6767 kami akan menjelaskan teknis menggunakan jasa hukum dari kami meskipun alamat kantor Pusat kami di Kota Yogyakarta akan tetapi wilayah kerja kami seluruh Indonesia, namun kami juga memiliki tim advokat di Kota Semarang dan sekitarnya.
Dan kami juga memiliki rekan di wilayah Kabupaten Semarang yang bisa anda hubungi melalui kami dan kami tidak hanya terbatas pada wilayag semarang saja melainkan bekerja di Wilayah Jawa Tengah, Klaten, Solo (Surakarta), Boyolali, Sragen, Karanganyar, Magelang, Mukid, Purworejo, Kebumen, Purwokerto, Temanggung, Semarang, Salatinga, Banjarnegara, Wonosobo, Tegal, Pekalongan, (Jawa Tengah), Kudus, Demak, Jepara, dan wilayah lainnya. Kasus-kasus yang kami tangani melingkupi semua kasus baik itu perdata maupun pidana.
untuk itu kami harapkan kepada calon klien kami tidak ragu dalam memilih kami sebagai kuasa hukum maupun penasihat hukum, mengingat kami akan bekerja secara jujur, bertanggung jawab dan profesional, dan tentunya masalah biaya ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama, dan kantor kami menjaga nilai-nilai sosial dan kejujuran sehingga tidak ada yang dirugikan. Dan jika anda datang kekantor dan tidak ada kesepakatan maka anda diberikan kebebasan dalam menentukan atau memilih pengacara dari kantor pengacara yang lainnya.
Mengenai syarat Pengajuan Perceraian, bahwa sebelum mengajukan Gugatan atau Permohonan Perceraian di Pengadilan atau sebelum menunjuk atau memilih Pengacara / Advokat menangani kasus Cerai ada baiknya anda mempersiapkan segala berkas atau dokumen-dokumen yang dibutuhkan, adapun persyaratan tersebut di antaranya:
- Buku Nikah KUA Asli Bagi Muslim / Akte Nikah CAPIL bagi Non Muslim / jika hilang anda dapat mengurus Duplikatnya;
- Identitas Berupa Asli seperti (KTP) atau Surat Keterangan Domisili;
- Alamat lengkap Tergugat / Termohon selengkap-lengkapnya jika tidak tahu keberadaanya menggunakan Surat Keterangan dari kelurahan bahwa yang bersangkutan sudah tidak diketahui lagi keberadaannya;
- Memikirkan dan menyiapkan saksi untuk di hadirkan pada saat persidangan pemeriksaan saksi nantinya yang tau permasalahan rumah tangga anda minimal 2 (dua) orang, boleh keluarga, teman, atau tetangga.
- Berkas Tambahan seperti Akte Anak, KK, Sertifikat atau Surat yang berkaitan dengan Harta Gono-Gini, dan lain-lain jika ada dan diperlukan.
Bagi yang membutuhkan jasa Pengacara/Advokat/Lawyer atau Konsultan Hukum yang berkwalitas dan berpengalaman dalam kasus apapun di manapun silahkan hubungi kami di nomor Hp:0852-2892-6767 (Roy Al Minfa, SH., MH)