Jasa Advokat Kasus Pidana dan Perdata

Jasa Advokat Kasus Pidana dan Perdata. LAW FIRM RAM & PARTNERS yang berkantor Pusat di Kota Yogyakarta senantiasi menangani kasus Pidana dan Kasus Perdata yang bekerja dengan Tim yang ahli dalam berbagai kasus sesuai dengan bidang ilmu hukumnya masing-masing. Selain itu kantor kami telah memiliki rekan dalam lingkup wilayah kerja seluruh Indonesia seperti Wilayah Jawa Timur, Surabaya, Madura, Sidoarjo, Madiun, Ngawi, Nganjuk, Malang, Pasuruan, Kediri, Banyuwangi, Gresik, Blora, Ponorogo, Pacitan, dll.

Jasa Advokat Kasus Pidana dan Perdata

Wilayah Jawa Tengah, Klaten, Solo (Surakarta), Boyolali, Sragen, Karanganyar, Magelang, Mukid, Purworejo, Kebumen, Purwokerto, Temanggung, Semarang, Salatinga, Banjarnegara, Wonosobo, Tegal, Pekalongan, (Jawa Tengah), Kudus, Demak, Jepara, Wilayah Kota Jogja, Bantul, Sleman, Wonosari (Gunung Kidul), Wates (Kulonprogo), Wilayah Denpasar, Gianyar, Badung dan sekitarnya (Provinsi Bali).

Kasus perdata maupun pidana merupakan kasus yang seing kami tangani, selain itu kantor merupakan kantor hukum resmi yang memiliki tim advokat yang memiliki lisensi (izin) resmi dari organisasi advokat dan memiliki Berita Acara Sumpah (BAS) yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi.

Untuk itu kami harapkan kepada calon klien kami tidak ragu dalam memilih kami sebagai kuasa hukum maupun penasihat hukum, mengingat kami akan bekerja secara jujur, bertanggung jawab dan profesional. Bagi yang membutuhkan jasa Pengacara / Advokat / Lawyer atau Konsultan Hukum dalam kasus apapun di Seluruh Wilayah Indonesia silahkan hubungi kami di nomor Hp:0852-2892-6767 (Roy Al Minfa, SH., MH)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

WhatsApp chat