Layanan Konsultasi Masalah Hukum

Layanan Konsultasi Masalah Hukum RAM & PARTNERS merupakan Sebuah Kantor Hukum, Kantor Advokat, Kantor Pengacara, Kantor Konsultan Hukum, Kantor Lawyer, dan Kantor Mediator, Komitmen kami adalah untuk selalu memberikan layanan yang terbaik dan memuaskan kepada klien kami dengan biaya yang relative lebih murah dan penyedia lain dibidang yang sama, kami tetap memberikan layanan maksimal dan profesional. Kami selalu memberikan layanan yang ekslusif kepada semua klien kami yaitu dengan memberikan kebebasan memilih bagi klien kami dalam rangka konsultasi hukum, di antaranya :

Layanan Konsultasi Masalah Hukum

  1. Konsultasi

Konsultasi Hukum adalah salah satu jasa pelayanan hukum yang diberikan oleh kami kepada klien yang tergabung dalam klien tetap LAW FIRM RAM & PARTNERS. Konsultasi hukum dapat kami berikan secara langsung (face to face) ataupun secara tidak langsung.

Untuk layanan konsultasi langsung, kami memberikan pilihan diantaranya kami datang ke klien (perusahaan) atau klien harus datang ke kantor kami ataupun dapat dilakukan di tempat-tempat lain. Adapun layanan konsultasi tidak langsung kami memberikan kemudahan kepada klien kami dengan menentukan cara konsultasi baik menggunakan Via Telp / SMS atau BBM dan bahkan Via Email. Layanan konsultasi via telp / SMS / e-mail klien LAW FIRM RAM & PARTNERS tidak dibatasi oleh waktu sehingga lebih mempermudah ketika masalah hukum yang sedang terjadi dalam perusahaan maupun di luar perusahaan, secara cepat mendapatkan konsultasi.

  1. Mediasi

Kami LAW FIRM RAM & PARTNERS dapat mewakili perusahaan dalam uapaya melakukan mediasi terhadap pihak ketiga dalam penyelesaiaan masalah hukum dengan cara semaksimal mungkin menurut hukum yang berlaku agar kepentingan klien dapat dikedepankan, selain itu kami juga dapat ditunjuk untuk menjadi mediator bagi perusahaan dengan pihak ketiga untuk menyelesaikan permasalahan hukum yang terjadi, dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan penyelesaian secara cepat dan tepat, sehingga akan mendapatkan keuntungan dari segi efektifitas dan efesiensi bagi perusahaan.

Satu kelebihan kami dibandingankan kantor hukum lainnya adalah Mediator yang bergabung di LAW FIRM RAM & PARTNERS memiliki izin resmi yang dikeluarkan oleh lembaga IICT yang terakreditasi oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia, sehingga sudah tidak diragukan lagi terkait legalitas Mediator kami.

  1. Legal Opinion

Kami LAW FIRM RAM & PARTNERS akan memberikan Opini Hukum (legal opinion) kepada perusahaan dalam menjalankan aktivitas bisnisnya, yaitu  yang meliputi isu-isu yang berkaitan dengan perusahaan (korporasi), perburuhan/ketenagakerjaan, perizinan usaha, hukum perdata, pidana, dan isu hukum lainya yang berkaitan dengan bisnis atau perusahaan yang dikelola.

  1. Legal Drafting

Kami LAW FIRM RAM & PARTNERS akan memberi koreksi dan masukan-masukan dan bahkan melakukan pendampingan hukum bagi perusahaan dalam melakukan berbagai negosiasi dalam kerjasama perusahaan dengan pihak ketiga, khususnya dalam rangka penyusunan kontrak bisnis atau kontrak-kontrak penyelesaian sengketa, serta melakukan pembuatan draf kontrak (contract drafting) bagi kepentingan bisnis perusahaan anda.

  1. Legal Due Diligent

Kami LAW FIRM RAM & PARTNERS akan melakukan pemeriksaan dari segi hukum dan uji tuntas (Legal Due Diligence) terhadap berbagai kegiatan bisnis perusahan baik yang meliputi merger maupun akuisisi, dan berbagai aktivitas lainnya yang memerlukan pertimbangan hukum dan pemeriksaaan dokumen dalam rangka pelaksanaan corporate action.

  1. Litigasi

Kami LAW FIRM RAM & PARTNERS akan memberikan bantuan hukum berupa pendampingan kasus-kasus hukum yang melibatkan perusahaan dalam sidang pengadilan (litigasi), mendapingi perusahaan dalam rangka menyelesaikan sengeta dalam lingkup litigasi yang melibatkan perusahaan baik sebagai penggugat, tergugat, saksi, pemohon, termohon dalam lingkup perkara perdata mapun dalam perkara-perkara pidana.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

WhatsApp chat