Gugatan Hak Asuh Anak Di Pengadilan Agama. sering orang bertanya tentang status yang berkaitan dengan hak asuh anak siapakah yang lebih berhak untuk mengasuh anak setelah bercerai apakah ayah atau ibunya? untuk menjawab pertanyaan tersebut perlu kami jelaskan banyak hal atau faktor yang menjadi alasan atau pertimbangan hakim dalam memutuskan hak asuh anak jatuh kepada siapa. Berikut kami jelaskan beberapa pertimbangan hukum yang bisa di jadikan dasar dalam Gugatan Hak Asuh Anak di Pengdilan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 30 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang berbunyi :
- Dalam hal orangtua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, melalaikan kewajibannya, terhadapnya dapat dilakukan tindakan pengawasan atau kuasa asuh orangtua dapat dicabut.
- Tindakan pengawasan terhadap orang tua atau pencabutan kuasa asuh sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui penetapan pengadilan.
Pasal 31 ayat (1) UU Perlindungan Anak juga menyatakan :
Salah satu orangtua, saudara kandung, atau keluarga sampai derajat ketiga, dapat mengajukan permohonan ke pengadilan untuk mendapatkan penetapan pengadilan tentang pencabutan kuasa asuh orang tua atau melakukan tindakan pengawasan apabila terdapat alasan yang kuat untuk itu.
Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 105 :
Dalam hal terjadinya perceraian:
- Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya;
- Pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih di antara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaannya;
- Biaya pemeliharaan ditanggung oleh ayahnya.”
Selanjutnya disebutkan pula dalam Pasal 156 KHI sebagai berikut:
“Akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah:
- anak yang belum mummayiz berhak mendapatkan hadhanah dan ibunya, kecuali bila ibunya telah meninggal dunia, maka kedudukannya digantikan oleh:
- wanita-wanita dalam garis lurus ke atas dari ibu;
- ayah;
- wanita-wanita dalam garis lurus ke atas dari ayah;
- saudara perempuan dari anak yang bersangkutan;
- wanita-wanita kerabat sedarah menurut garis samping dari ayah.
- anak yang sudah mummayiz berhak memilih untuk mendapatkan hadhanah dari ayah atau ibunya;
- apabila pemegang hadhanah ternyata tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak, meskipun biaya nafkah dan hadhanah telah dicukupi, maka atas permintaan kerabat yang bersangkutan Pengadilan Agama dapat memindahkan hak hadhanah kepada kerabat lain yang mempunyai hak hadhanah pula;
- semua biaya hadhanah dan nafkah anak menjadi tanggung jawab ayah menurut kemampuannya, sekurang-kurangnya sampai anak tersebut dewasa dapat mengurus diri sendiri (21 tahun);
- bilamana terjadi perselisihan mengenai hadhanah dan nafkah anak, Pengadilan Agama memberikan putusannya berdasarkan huruf (a), (b), dan (d);
- pengadilan dapat pula dengan mengingat kemampuan ayahnya menetapkan jumlah biaya pemeliharaan dan pendidikan anak-anak yang tidak turut padanya.”
Syarat pengajuan gugatan hak asuh anak :
- Menyerahkan surat permohonan
- Menyerahkan fotocopi kutipan akta nikah/ akta cerai
- Menyerahkan fotocopi akta kelahiran anak
- Membayar biaya perkara
Proses pengajuan gugatan hak asuh anak
– mengajukan gugatan tertulis atau lisan kepada pengadilan agama
Contoh isi petitum surat gugatan :
- mengabulkan gugatan penggugat
- menetapkan secara hukum anak atas nama …… berada di bawah asuhan dan pemeliharaan penggugat, atau menetapkan secara hukum penggugat yang berhak untuk mengasuh dan memelihara anak atas nama ………… bin / binti……………
- menghukum tergugat untuk menyerahkan anak atas nama …….. bin/ binti ……….
– gugatan diajukan kepada pengadilan agama :
- diajukan pengadilan di wilayah tempat tinggal si tergugat
- bila tidak diketahui tempat kediaman tergugat, maka gugatan diajukan di pengadilan agama di wilayah pengadilan penggugat
– membayar biaya perkara
– diberi nomor registrasi oleh panitera
– panitera menentukan majelis hakim
– penggugat dan tergugat dipanggil oleh pengadilan agama untuk menghadiri persidangan
Tahap persidangan :
- Sidang pertama, hakim berusaha mendamaikan kedua pihak
- Jika tidak berhasil, selanjutnya melakukan mediasi
- Jika mediasi tidak berhasil, maka pemeriksaan gugatan dilanjutkan dengan membacakan surat gugatan
- Dilanjutkan jawab – menjawab (replik – duplik)
- Pembuktian
- Mengajukan gugatan rekonvensi (gugat balik)
- apabila gugatan dikabulkan, apabila penggugat tidak puas dapat mengajukan banding melalui pengadilan agama
- apabila gugatan ditolak, penggugat tidak dapat mengajukan banding.
- gugatan tidak diterima. Penggugat dapat mengajukan permohonan baru.
mau tanya dan minta solusinya pak! saya sudah cerai dengan suami lama dan saya sudah berkeluarga lagi,dan anak saya yang dulu tidak mau ikut lagi sekarang pada waktu sudah SMU berubah pikiran ingin tinggal dengan saya akan tetapi sama suami yang dulu tidak diperbolehkan membawa ijazah SD dan SMPnya serta akta. bagaimana solusi untuk bisa ambil dokumen yang tidak diperbolehkan dibawa tersebut, sedang kalau sekolah juga membutuhkan semua itu.
mohon pencerahannya. terima kasih.
BIsa dengan membuat Pengaduan atau Laporan kepada Kepolisian setemmpat nanti akan di bantu untuk mediasi dan dengan harapan bisa dikembalikan
Sy dn suami sdh bercerai 4th yg lalu, dr hasil pernikahan kami d karuniai 2 org ank, laki 6th dn perempuan 3th, di awal perceraian kami sepakat membagi hak asuh, si laki di bawah ayah nya dn si perempuan d bawah asuhan sy. Tapi lama kelamaan si ayah ini tdk mengijinkan sy untuk bertemu dgn ank sy yg laki,tlp pun juga d larang,bagaimana cara sy untuk mengajukan gugatan agar dpt di beri kan hak berkunjung sy ?
pak saya mnguggat cerai suami sya.krena dy sama ibuny mngusir sya dr rmh kediaman sendiri.dan dy sdh talak 1 ksya.tp tdk mw mngurus dan mmbiayai gugatany?dy sering maen tangan.mabuk2n.makan daging hatam.selingkuh &mnurut sma ortuny.saya mmpunyai 2 org anak.yg 1(1th 3bln)kut saya dn 1(3th 2bln).saya ingin mnuntut hak asuh anak sya.tp pngacara sya cuma ngurus gugatan sya?bgaimana klo hak asuh ank sya semua bisa jtuh ktgan sya klo sya tdk mnuntut hak asuh anak pak..dy kdrt d buktiny saya pak?tlong jwabanya
Pak sy bercerai sudah mau 5thn, krn kasus cerai sy diKDRT & ditelantarkan oleh suami, bahkan sampai saat ini x suami sy tdk pernah menafkahi anak2 sy sepeserpun, bahkan ID x sy pun sy tdk pubya, bagaimana cara sy utk membuat surat hak asuh anak sy?
Selamat siang ada baiknya ibu mempersiapkan segala syarat2nya lalu ajukan gugutan di Pengadilan, jika ibu masing bingung ibu bisa datang ke Pengadilan setempat untuk menanyakan lebih jelas syaratnya dan tatacaranya. Demikian
Saya sudah bercerai satu thn lebih dan anak saya masih berumur 6 tahun , saat perceraian anak saya di bawah pengasuhan ibu nya tp tidak lama hanya 2 bulan saja , kemudian diambil dan dibawa oleh saudara mantan istri saya dengan alasan supaya bisa memperoleh keturunan karena sudah belasan thn tdk mempunyai anak . Saat saudara istri mengambil anak saya mereka tidak meminta izin dari saya bapak kandungnya dan ketika saya tau saya ingin membawanya akan tetapibmereka tidak memperbolehkan saya dan menahan keinginan saya . Saya ingin anak saya benar benar di asuh orang tua kandungnya saya sebagai bapak atau ibunya bukan orang lain . Saya mohon pencerhan nya… terimakasih
Saya Susah 1 tahun udh berpisah dengan mantan suami tetapi saya mmpunyai anak 1 cewe tapi saya Terkadang mau jengukkin aja ga boleh dan harus debat, dulu Dia mengajukan Surat cerai bilangny Hak asuh anak bareng” tapi kenyataanny aja ngak , qalo misalkan saya mau ngajak anak dibawa krumah saya diwaktuin, bahkan dia memalsuin tanda tangan saya, Dia prnah bilang qlo anakny sama saya Dia ga bakalan menafkahiny sepesar pun, bagaimna ini supaya Hak asuh anak ke saya