Pengacara Cerai di Solo dan Surakarta

Pengacara Cerai di Solo dan Surakarta, kami merupakan Kantor Pengacara / Hukum LAW FIRM RAM & PARTNERS memiliki tim advokat yang berlisensi sesuai dengan undang-undang, Advokat atau Pengacara merupakan orang yang menjelanakan profesi hukum baik di pengadilan maupun di luar pengadilan berdasarkan Undang-Undang Advokat. Selain itu kami juga memiliki pengacara yang berpengalaman dalam menangani kasus Perceraian dan mempunyai wilayah kerja seluruh Indonesia termasuk anda yang membutuhkan Pengacara Cerai di Solo dan Surakarta.

Pengacara Cerai di Solo dan Surakarta

Mengenai syarat Pengajuan Perceraian, bahwa sebelum mengajukan Gugatan atau Permohonan Perceraian di Pengadilan atau sebelum menunjuk atau memilih Pengacara / Advokat menangani kasus Cerai ada baiknya anda mempersiapkan segala berkas atau dokumen-dokumen yang dibutuhkan, adapun persyaratan tersebut di antaranya:

  1. Buku Nikah KUA Asli Bagi Muslim / Akte Nikah CAPIL bagi Non Muslim / jika hilang anda dapat mengurus  Duplikatnya;
  2. Identitas Berupa Asli seperti (KTP) atau Surat Keterangan Domisili;
  3. Alamat lengkap Tergugat / Termohon selengkap-lengkapnya jika tidak tahu keberadaanya menggunakan Surat Keterangan dari kelurahan bahwa yang bersangkutan sudah tidak diketahui lagi keberadaannya;
  4. Memikirkan dan menyiapkan saksi untuk di hadirkan pada saat persidangan pemeriksaan saksi nantinya yang tau permasalahan rumah tangga anda minimal 2 (dua) orang, boleh keluarga, teman, atau tetangga.
  5. Berkas Tambahan seperti Akte Anak, KK, Sertifikat atau Surat yang berkaitan dengan Harta Gono-Gini, dan lain-lain jika ada dan diperlukan.

Adapun saran saya untuk menyewa (meng-hire) pengacara, yg utama dan terpenting adalah carilah pengacara yg memiliki izin resmi berupa Kartu Advokat dan Berita Acara Sumpah, selain itu ada perlunya lihat pengacaranya dan alamat kantornya. biar lebih meyakinkan karena banyak sekali oknum tertentu yang mengaku pengacara namun bukan pengacara. anda dapat menghubungi kami di nomor: 0852-2892-6767.

Wilayah kerja lain seperti Propinsi D.I Yogyakarta termasuk wilayah Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, Kabupaten Wonosari / Gunungkidul, Kabupaten Wates / Kulonprogo, Wilayah Propinsi Jawa Tengah meliputi; Kabupaten Klaten, Kabupaten Magelang, Kabupaten Delanggu, Kota Solo, Surakarta, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Sragen, Kabupaten Muntilan, Mungkid, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Kutoarjo, Purwokerto, Kota Semarang, Kabupaten Salatiga,Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Banyumas,Kabupaten Batang, Kabupaten Blora, Kabupaten Cepu, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Brebes, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Demak, Kabupaten Grobogan,

Pengacara Cerai di Solo dan Surakarta, Kabupaten Jepara, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Kendal, Kabupaten Kudus, Kabupaten Pati, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Rembang, Sukoharjo, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Ambarawa, Kabupaten Ungaran, Kabupaten lainnya. Wilayah Provinsi Jawa Timur meliputi Kota Surabaya, Ngawi, Kabupaten Malang, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Pasuruan. Wilayah Provinsi NTB seperti Lombok, Mataram, Sumbawa, Bima, Selong. Wilayah Provinsi Bengkulu Seperti Kota Bengkulu, Mukomuko, Bengkulu Tengah / Utara / Selatan, Manna, Curup Kepahiang, dan wilayah lain seluruh Indonesia.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

WhatsApp chat