Syarat Pengajuan Dispenasi Kawin
- Surat penolakan dari KUA
- Surat keterangan pemberitahuan adanya halangan / kekurangan persyaratan nikah dari KUA
- Satu (1) lembar foto copy KTP Pemohon (Suami & Istri) yang dimateraikan Rp 6.000,-
- Foto copy KK (Kartu Keluarga) Pemohon dimateraikan Rp 6.000,- (NAZEGELEN) di Kantor Pos Besar
- Satu (1) lembar foto copy akta nikah / duplikat kutipan akta nikah Pemohon yang dimateraikan Rp 6.000,- (NAZEGELEN) di Kantor Pos Besar dan menunjukkan yang asli
- Satu (1) lembar foto copy KTP calon suami folio 1 muka (atas bawah) tidak boleh dipotong, yang dimateraikan Rp 6.000,- (NAZEGELEN) di Kantor Pos Besar
- Satu (1) lembar foto copy KTP calon istri folio 1 muka (atas bawah) tidak boleh dipotong, yang dimateraikan Rp 6.000,- (NAZEGELEN) di Kantor Pos Besar
- Satu (1) lembar foto copy akta kelahiran calon suami yang dimateraikan Rp 6.000,- (NAZEGELEN) di Kantor Pos Besar
- Satu (1) lembar foto copy akta kelahiran calon istri yang dimateraikan Rp 6.000,- (NAZEGELEN) di Kantor Pos Besar
- Satu (1) lembar foto copy akta nikah orang tua calon dimateraikan Rp 6.000,- (NAZEGELEN) di Kantor Pos Besar
- Surat keterangan kehamilan dari Dokter / Bidan (Bagi yang hamil)
- Surat keteranga status dari Kelurahan / Desa
- Membayar biaya panjar perkara sebesar Rp 491.000,-
Kantor Pengacara / Kantor Hukum / Advokat / Pengacara Perceraian RAM Law Office berkantor pusat di Kota Jogja dengan wilayah kerja seluruh Indonesia serta memiliki kantor cabang / rekan seperti di Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Wates, Mataram/Lombok, Makassar, Sragen, Solo, Boyolali, Balikpapan, Kendari, Riau/Pekanbaru, Tanggerang, Jakarta, Bali / Denpasar, Surabaya, Gresik, Semarang/Ungaran, Purbalingga, Pontianak/Kuburaya, Purworejo, Kebumen, Magelang/Mungkid, Dll.
Alamat Kantor Pusat Jln. Gajah No. 20 Tahunan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, D.I.Y Telp: (0274) 4291154 atau HP: 0852-2892-6767
Syarat Pengajuan Dispenasi Kawin, Jasa Pengacara, Kantor Hukum / Pengacara / Advokat Perceraian wilayah kerja seluruh Indonesia, baik Kasus Pidana, Kasus Perdata, Kasus Tata Usaha Negara, Kasus Sengketa Perusahaan, Perceraian di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama, Utang Piutang, Sengketa Tanah, Sengketa Warisan, Kasus Korupsi, Narkotika, Penipuan, Penggelapan, Penganiyaan, Adopsi Anak, Cerai Talak, Cerai Gugat, Hak Asuh Anak, Harta Gono-Gini / Harta Bersama, Perbuatan Melawan Hukum, Wanprestasi, Membuat Perjanjian, Menampingi di Kepolisian dan Kejaksaan, dan menangani berbagai kasus hukum lainnya kontak kami.