Makalah Potret Teori Utilitarianisme
Utilitarianisme atau utilitis adalah aliran yang meletakkan kemanfaatan sebagai tujuan utama hukum. Kemanfaatan ini diartikan sebagai kebahagiaan (happiness). Baik buruk atau adil tidaknya suatu hukum bergantung pada hukum itu memberikan kebahagiaan kepada manusia atau tidak. Oleh karena itu, tugas hukum adalah mengantarkan menusia menuju the ultimate good (kebaikan yang paling utama).[1]
Menurut kaum utilitarianisme, tujuan perbuatan sekurang-kurangnya menghindari atau mengurangi kerugian yang diakibatkan oleh perbuatan yang dilakukan baik oleh diri sendiri maupun oleh orang lain, dengan cara memperbesar kegunaan, manfaat dan keuntungan yang dihasilkan oleh perbuatan yang akan dilakukan. Perbuatan harus diusahakan agar mendatangkan kebahagiaan daripada penderitaan, manfaat daripada kesia-siaan, keuntungan daripada kerugian. Dengan demikian perbuatan manusia membawa dampak sebaik-baiknya bagi diri sendiri dan orang lain.[2]
Adapun tokoh penganut utilistis adalah Jeremy Bentham dan Rudolf von Jhering namun demikian terdapat perbedaan diantara keduanya. Jeremy Bentham dikenal sebagai bapak utilitarianisme individual, sedangkan Rudolf von Jhering adalah bapak utilitarianisme sosiologis.[3]
Prinsip-prinsip dasar ajaran Bentham dapat dijelaskan sebagai berikut. Tujuan hukum adalah hukum dapat memberikan jaminan kebahagiaan kepada individu-individu, barulah kepada orang banyak. ”the greatest happiness of the greatest number” (kebahagiaan yang sebesar-besarnya dari sebanyak-banyaknya orang). Prinsip ini harus diterapkan secara kuatitatif, karena kualitas kesenangan selalu sama. Untuk mewujudkan kebahagiaan individu dan masyarakat maka perundang-undangan harus mencapai empat tujuan: (1) to provide subsistence (untuk memberi nafkah hidup); (2) to provide abundance (untuk memberikan nafkah makanan berlimpah); (3) to provide security (untuk memberikan perlindungan); dan (4) to attain equity (untuk mencapai persamaan).
Undang-undang yang banyak memberikan kebahagiaan pada bagian terbesar masyarakat akan dinilai sebagai undang-undang yang baik. Lebih lanjut Bentham berpendapat bahwa keberadaan negara dan hukum semata-mata sebagai alat untuk mencapai manfaat yang hakiki yaitu kebahagiaan mayoritas rakyat. Ajaran Bentham yang sifat individualis ini tetap memperhatikan kepentingan masyarakat, agar kepentingan idividu yang satu dengan individu yang lain tidak bertabrakan maka harus dibatasi tidak terjadi homo homini lupus. Menurut Bentham agar tiap-tiap individu memiliki sikap simpati kepada individu lainnya sehingga akan tercipta kebahagiaan individu dan kebahagiaan masyarakat akan terwujud. Bentham menyebutkan“The aim of law is the greatest happines for the greatest number”[4]
Bentham mengatakan bahwa yang baik adalah kesenangan atau kebahagiaan dan yang buruk adalah penderitaan atau kesengsaraan. Kebaikan atau kebahagiaan di satu ranah berdiri secara berhadapan dengan kesusahan dan kejahatan diranah lain. Keduanya selalu dalam kondisi yang saling tarik-menarik. Keadaan yang mungkin yaitu satu akan mendominasi atau mengalahkan yang lain dari sisi pengaruhnya terhadap kehidupan manusia. Untuk menciptakan kondisi dimana kebahagiaan selalu lebih besar daripada kesengsaraan, maka manurut Betham disinilah peran hukum.
Ukuran baik buruknya suatu perbuatan manusia tergantung pada perbuatan tersebut, apakah dapat mendatangkan kebahagiaan atau tidak. Betham mengemukakan bahwa setiap kejahatan harus disertai dengan hukuman-hukuman yang sesuai dengan kejahatan tersebut dan hendaknya penderitaan yang dijatuhkan tidak lebih dari yang diperlukan untuk mencegah terjadinya kejahatan.[5]
Baik buruk atau adil tidaknya suatu hukum bergantung kepada apakah hukum itu memberikan kebahagiaan kepada manusia atau tidak. untuk mencapai kebahagiaan bagi masyarakat hukum harus: Memelihara kebaikan dan mencegah kejahatan, hukum sebagai alat untuk menciptakan kondisi dimana kebahagiaan jauh lebih mewarnai kehidupan sebanyak mungkin individu dalam masyarakat dibandingkan kesengsaraan, hukum harus berperan sebagai penjaga keseimbangan dari berbagai kepentingan.[6]
Penganut aliran Utilitarianisme selanjutnya adalah Rudolf von Jhering. Jhering juga mengembangkan aspek-aspek dari Positivisme John Austin dan mengembangkannya dengan prinsip-prinsip Utilitarianisme yang diletakan oleh Bentham hal tersebut memberi sumbangan penting untuk menjelaskan ciri khas hukum sebagai suatu bentuk kemauan. Jhering mulai mengembangkan filsafat hukumnya dengan melakukan studi yang mendalam tentang jiwa hukum Romawi yang membuatnya sangat menyadari betapa perlunya hukum mengabdi tujuan-tujuan sosial. Dasar filsafat Utilitarianisme Jhering adalah pengakuan tujuan sebagai prinsip umum dunia yang meliputi baik ciptaan-ciptaan yang tidak bernyawa maupun yang bernyawa. Bagi Jhering tujuan hukum adalah melindungi kepentingan-kepentingan yakni kesenangan dan menghindari penderitaan, namun kepentingan individu dijadikan bagian dari tujuan sosial dengan menghubungkan tujuan pribadi seseorang dengan kepentingan-kepentingan orang lain. Dengan disatukannya kepentingan-kepentingan untuk tujuan yang sama maka terbentuklah masyarakat, negara yang merupakan hasil dari penyatuan kepentingan-kepentingan untuk tujuan yang sama itu. Menurut Jhering ada empat kepentingan-kepentingan masyarakat yang menjadi sasaran dalam hukum baik yang egoistis adalah pahala dan manfaat yang biasanya didominasi motif-motif ekonomi. Sedangkan yang bersifat moralistis adalah kewajiban dan cinta. Hukum bertugas menata secara imbang dan serasi antara kepentingan-kepentingan tersebut.[7]
Keseluruhan keinginan-keinginan tersebut oleh Jhering dibagi ke dalam tiga kategori, sebagai berikut :
- Di luar hukum (hanya milik alam) yang diberikan kepada manusia oleh alam dengan atau tanpa usaha manusia (yakni hasil bumi)
- Hukum campuran, yakni syarat-syarat kehidupan khusus untuk manusia. Dalam kategori ini, kempat syarat-syarat pokok kehidupan sosial yakni perlindungan kehidupan, perkembangan kehidupan, pekerjaan, dan perdagangan. Ini merupakan aspek-aspek khusus dari kehidupan sosial, tetapi tidak tergantung dari paksaan hukum;
- Sebaliknya, syarat-syarat hukum yang murni adalah yang seluruhnya tergantung dari perintah hukum, seperti perintah untuk membayar utang atau pajak. Di lain pihak, tidak ada undang-undang yang diperlukan untuk hal-hal seperti makan dan minum, atau pembiakan jenis-jenis makhluk.
Di dalam positivisme hukum dinyatakan bahwa hukum adalah perintah dari penguasa, dalam arti perintah dari mereka yang memegang kekuasaan atau yang memegang kedaulatan, dimana dibebankan untuk mengatur makhluk. Adapun aliran ini sampai pada kesimpulan bahwa tujuan hukum yaitu menciptakan ketertiban masyarakat, di samping untuk memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada jumlah orang yang terbanyak. Ini berarti hukum merupakan cerminan perintah penguasa juga.[8]
Jika penalaran utilitarianisme dituangkan dalam putusan hakim, maka putusan tersebut tidak sekedar mengacu pada kepastian semata, melainkan juga kemanfaatan bagi pihak-pihak terkait dalam arti luas. Secara teoritis, kepastian dan kemanfaatan tidak berada pada posisi sederajat. Idealnya putusan hakim yang telah diberi muatan kemanfaatan ini adalah masukan bagi para pembentuk hukum di lembaga legislatif. Utilitarianisme mensyaratkan adanya kerjasama yang baik antara lembaga peradilan dan lembaga legislatif. Sekalipun demikian bayangan ideal ini menjadi utopia karena utilitarianisme kerap membuat hakim diantara dua sisi aksiologis yang berbeda.
Klaim positivisme hukum yang masih melekat pada pundak utilitarianisme membuat hakim harus setia kepada bunyi rumusan norma positif dalam sistem perundang-undangan. Ini harus dilakukan demi tujuan kepastian. Di sisi yang berbeda apabila hakim meyakini ada ketidakmanfaatan dalam aplikasi untuk kasus yang dihadapinya, ia juga tidak dapat berbuat banyak karena tujuan kemanfaatan adalah sekunder baginya. Oleh sebab itu, ruang gerak para hakim yang utilitarian dibatasi oleh jenis norma positifnya.[9]
[1] Muhammad Syukri dkk, Hukum Dalam Pendekatan Filsafat, Kencana, Jakarta, Tahun 2016, hlm. 160-161.
[2] Ibid.
[3] Teguh Prasetyo dan Abdul Halim Barkatullah, Filsafat, Teori, dan Ilmu Hukum, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, Tahun 2016 hlm. 111.
[4] Besar dalam http://business-law.binus.ac.id/2016/06/30/utilitarianisme-dan-tujuan-perkembangan-hukum-multimedia-di-indonesia, diakses 27 Januari 2018.
[5] Soejono Soekanto, Pokk-Pokok Soosiologi Hukum, RajaGrafindo Persada, Jakarta, Tahun 1988, hlm. 40
[6] Muhammad Syukri, Hukum Dalam Pendekatan Filsafat, hlm. 164-165.
[7] Rahman Amin dalam http//rahmanamin1984.blogspot.coid/2014/03/filsafat-hukum-aliran-
Utilitarianisme.html, diakses 27 Januri 2018.
[8] Ibid hlm. 162.
[9] Shidarta, Hukum Penalaran dan Penalaran Hukum, Genta, Bantul-Yogyakarta, Tahun 2013, hlm. 205