Pengacara atau Advokat Kasus Pidana. Kasus Pidana adalah kasus hukum yang terjadi atas suatu pelanggaran tindak pidana yang dilarang oleh Undang-Undang. Terkadang tanpa adanya kesengajaan orang bisa saja memiliki kasus pidana, misalnya berkendara menyebabkan orang luka atau meninggal akhirnya berujung kepada Kepolisian, atau bisa saja anda dimanfaatkan orang lain untuk melakukan tindak pidana. Untuk itu jika anda memiliki masalah hukum yang berkaitan dengan masalah pidana maka ada baiknya segara menghubungi Kantor Hukum, Kantor Advokat, Kantor Pengacara atau Konsultan Hukum yang memahami dan ahli dalam masalah pidana.
Kami Kantor Hukum Law Firm RAM & PARTNERS merupakan Kantor Pengacara, Kantor Advokat dan Konsultan Hukum yang memiliki Tim Pengacara atau Advokat yang berpengalaman dalam menangani kasus-kasus pidana dan mempunyai wilayah kerja seluruh wilayah Indonesia. Jika anda saat ini sedang membutuhkan Pengacara atau Advokat Kasus atau Perkara Pidana silahkan hubungi kami segera. Adapun kasus-kasus yang kami tangani berkaitan dengan masalah pidana adalah:
- Kasus Penganiayaan
- Kasus Penipuan dan Penggelapan
- Kasus Pencurian
- Kasus Pengrusakan
- Kasus Pelecehan Seksual / Pencabulan
- Kasus Pencemaran Nama Baik
- Kasus Korupsi
- Kasus Narkotika
- Kasus Pidana Anak
- Kasus Terorisme
- Kasus Keimigrasian
- Kasus UU ITE
- Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
- Dan Kasus-Kasus Lainnya
Jika anda atau saudara anda bahkan orang lain yang memiliki kasus diatas dan membutuhkan jasa Pengacara atau Advokat untuk membantu mendampingi baik sebagai Pelapor atau Korban, sebagai saksi atau bahkan Sebagai Pelaku maka anda dapat datang kekantor kami meskipun sekedar untuk melakukan konsultasi. Tujuan dilakukannya konsultasi ini adalah agar anda atau siapapun yang kita dampingi paham dan mengerti mengenai hak-hak hukumnya jika memang tidak bersalah maka dapat melakukan pembelaan secara maksimal. jikapun bersalah di hukum sesuai dengan kesalahan yang dilakukan.
Pada kasus pidana baik di Kepolisian, Kejaksaa, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau di Pengadilan membutuhkan jasa Pengacara atau Advokat untuk mendampingi agar mendapatkan perlakuan hukum yang benar, sehingga proses pemeriksaan dapat berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku. Penting untuk didampingi oleh pengacara atau adavokat adalah karena dalam praktik ada oknum-oknum tertentu memanfaatkan ketakutan terutama sebagai saksi untuk mendapatkan uang. sehingga dengan adanya advokat atau tim pengacara yang mendapingi tindakan ini tidak terjadi dan selain itu secara psikologi orang yang diperiksa dengan didampingi tentu tingkat keberaniannya akan lebih baik.
Kami senantiasa mendapingi klien kami yang menghadapi masalah pidana Baik sebagai Pelapor, Saksi, maupun sebagai Pelaku dan pendampingan klien ini kami lakukan baik di Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), maupun pada saat proses persidangan baik pada tingkat Pertama, Banding, Kasasi bahkan Peninjauan Kembali Kasus Pidana. Dengan didampingi oleh Penasihat Hukum setidak-tidaknya kita mengetahui proses-proses dalam kasus Pidana sehingga masalah yang sedang di hadapi dapat terselesaikan dengan baik.
Pengacara atau Advokat Kasus Pidana. Untuk syarat-syarat dan ketentuan proses pendampingan melalui kantor kami anda atau keluarga anda dapat datang kekantor kami atau menghubungi Kontak Kami untuk membuat jadwal atau janjian agar dapat melakukan konsultasi awal atas segala permasalahan pidana yang anda hadapi, dan kami siap membantu segala masalah pidana anda dengan mengedepankan kejujuran dan profesionalitas dalam bekerja sebagai ahli hukum. Silahkan hubungi kami via Telp, SMS, atau WhatsApp ke Nomor 0852-2892-6767 atau datang kekantor kami Kantor Hukum RAM And Partners Jl. Gajah No.20 Tahunan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta.