Daftar Pengacara Ram di Yogyakarta
Kantor Hukum RAM & Partners merupakan kantor pengacara, Advokat dan Konsultan hukum yang menangani berbagai kasus di kota Yogyakarta seperti menangani kasus Perceraian, Hak Asuh Anak, Sengketa Tanah, Adopsi Anak, Sengketa Warisan, Kasus Pidana, Hak Cipta, Kasus Pencemaran Nama Baik, Tindak Pidana Penggelapan dan Penipuan dan berbagai kasus lainnya.
Dalam menangani tersebut terdapat tim pengacara yang telah berpengalaman dalam menangani berbagai kasus dan tim pengacara kantor hukum RAM memiliki lisensi sebagai advokat serta telah berpengalaman dalam menangani berbagai kasus hukum. Berikut ini adalah daftar nama-nama pengacara kantor hukum RAM:
- Roy Al Minfa, S.H., M.H., C.Me
- Gusrianto, S.H.I., M.H., C.Me
- Okke Nabilla, S.H., M.H., C.Me
- Lydia Bekti Nugraheni, S.H., C.Me
- Roy Syahputra, S.H., M.H., C.Me
- Weini Wahyuni, S.H., M.H.
- Anief Probowati, S.H., C.Me
- Muhammad Ridho, S.H
Tim kami dapat membantu segala permasalahan hukum yang dihadapi oleh calon klien kami, untuk itu kami senantiasa menerima konsultasi terkait kasus yang dihadapi klien kami dengan cara bertatap muka atau dapat melakukan konsultasi secara online. Ketika melakukan konsultasi calon klien diharapkan dapat membawa bukti-bukti yang ada terkait dengan masalah hukum yang dihadapi oleh klien. Silahkan kontak kami WA:0852-2892-6767 untuk melakukan janji konsultasi terhadap segala masalah hukum anda dan silahkan menentukan jadwal kepada kantor kami.